Tampilkan postingan dengan label 1. Asuransi Hot News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1. Asuransi Hot News. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2013

Tarif Acuan Premi Asuransi Banjir Akan Dikeluarkan Awal Semester II


Beberapa waktu lalu AAUI membuat pembaharuan pada Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir atas Asuransi Risiko Banjir dengan mengeluarkan Surat Keputusan AAUI, SK No. 02/AAUI/2013, Surat Keputusan tersebut menggantikan SK No. 505/AAUI/2005.

Dalam SK Nomor 02 yang diperuntukkan untuk asuransi propert ini mengatur beberapa perubahan tentang zona banjir.

Pada SK Nomor 505, zona banjir dibagi menjadi 3 kawasan, yaitu kawasan industri, konvensional dan domestik. Sedangkan pada SK No. 02 zona banjir dibedakan berdasarkan pada :

-  zona low yaitu daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 cm dengan tarif 0,045%
-  zona moderat yaitu daerah yang pernah banjir dengan ketinggian 30 cm-60 cm dengan tarif 0,17%
-  zona tinggi yaitu daerah yang pernah banjir dengan ketinggian diatas 60 cm dengan tarif 0,52%

Selain itu dalam SK Nomor 02 juga mengatur tarif tambahan atau loading rate untuk bangunan dengan Kelas Konstruksi I yang memilki basement , dimana loading rate tersebut ditentukan oleh  penilai.

Namun SK Nomor 02 ini ditentang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap berpotensi melanggar  pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Oleh sebab itu KPPU meminta agar AAUI membatalkan SK Nomor 02 tersebut karena melihat adanya potensi kartel dari penetapan premi tersebut. KPPU mengharapkan bahwa pengaturan industri jasa asuransi termasuk penetapan tarif premi risiko banjir ini diatur dan ditetapkan oleh regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menindaklanjuti hal tersebut saat ini AAUI telah membatalkan SK Nomor 02 yang telah diterbitkannya dengan SK Nomor 07/AAUI/2013.

Sedangkan OJK telah membentuk tim untuk yang kemudian akan dikembangkan menjadi lembaga rating independen. Lembaga ini memiliki tugas untuk menyiapkan rate acuan premi untuk produk-produk asuransi tertentu yang kemudian diusulkan kepada OJK.

Diperkirakan OJK akan mengeluarkan tarif acuan premi asuransi banjir pada awal semester II ini, dimana tim dari OJK akan mengolah kembali tarif premi asuransi banjir versi AAUI yang telah dibatalkan ditambah dengan data klaim banjir 2013 dan juga data lainnya terkait peta zona banjir.
»»  READMORE...

Kamis, 22 November 2012

Sengketa Klaim Asuransi Meningkat Hingga 158%


Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Pagi sobat Asuransi Hot News…senang bisa menyapa sobat semua. Pagi ini saya memberikan informasi mengenai adanya peningkatan sengketa klaim asuransi.

Pada tahun 2012 ini, mulai dari Januari sampai dengan bulan September Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) mencatat adanya peningkatan sengketa klaim asuransi yang tajam, yaitu mencapai 158% atau terdapat 124 kasus jika dibandingkan dengan tahun kemarin yang hanya sampai 48 kasus pada periode yang sama.

Secara terperinci dari total 124 kasus yang masuk ke BMAI asuransi umum menduduki urutan pertama dengan jumlah sengketa klaim sebanyak 98 kasus, selebihnya sebanyak 26 kasus adalah asuransi jiwa.

Adanya peningkatan ini disebabkan adanya pertumbuhan bisnis asuransi sehingga dapat meningkatkan jumlah sengketa klaim asuransi dan bisa juga karena makin pedulinya pemegang polis dengan haknya.

Melihat peningkatan sengketa klaim asuransi yang tajam tersebut, BMAI yang diketuai oleh Frans Lamury beranggapan bahwa sudah mulai banyak pemegang polis yang sadar tentang keberadaan dan fungsi BMAI yang menangani sengketa klaim.

Frans Lamury uga menegaskan bahwa keputusan penyelesaian kasusu selama ini mengikat para penanggung asuransi bukan pemegang polis sebagai tertanggung. Hal ini menegaskan bahwa jika klaim ditolak, tertanggung tetap memiliki hak untuk mengupayakan jalur hokum lain seperti menyelenggarakan  majelis arbitrase.

Sejauh ini BMAI sebagai badan mediasi paling banyak menangani asuransi mobil, banyak pemegang  polis yang kurang memahami asuransi atau kurang mampu dalam menyelesaikan suatu perkara.

Nah sobat…saya cukupkan dulu informasi ini, semoga info ini memberikan manfaat bagi sobat semua dan jangan takut untuk berasuransi.

Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
»»  READMORE...

Senin, 30 Juli 2012

Hasil Seleksi DK OJK Tanpa Perwakilan Dari Industri Perbankan



Pagi sobat Asuransi Hot News…gimana masih terus mengikuti informasi yang blog ini khan. Pagi ini saya memberikan informasi mengenai hasil seleksi dari pemilihan ketua dan anggota Dewan Komisioner Otiritas Jasa Keuangan (DK OJK).

 

Dari hasil seleksi diketahui bahwa seluruh kursi di  DK OJK telah terisi oleh para wakil dari regulator aktif, mantan regulator dan seorang auditor. Sayangnya tidak ada satupun wakil dari industri perbankan yang berhasil lolos dan masuk dalam DK OJK.

 

Seperti kita ketahui bahwasannya saat pendaftaran dibuka, terdapat sebanyak 290 pendaftar yang berminat untuk menjabat sebagai DK OJK. Pendaftar muncul dari beragam profesi mulai dari bankir, pelaku industri asuransi, pejabat di bidang ekonomi hingga pengamat ekonomi. Sebagian besar pendaftar DK OJK ini diketahui berprofesi sebagai bankir.

 

Banyak orang berharap, panitia seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dapat menghasilkan tokoh terbaik yang berasal dari perwakilan industri yang beragam sehingga dapat melahirkan lembaga yang benar-benar berkualitas.

Dari hasil seleksi yang ada sekarang, banyak para bankir yang merasa kecewa. Hal ini disebabkan tidak ada satupun dari perwakilan mereka yang mendapat kursi di DK OJK, namun yang terpilih seluruhnya dari regulator.

 

Tidak sedikit orang yang merasa khawatir dengan hasil seleksi DK OJK yang ada sekarang, hal tersebut dikarenakan semua anggota dewan komisioner lembaga baru ini berasal dari regulator. Kemungkinan buruk yang mungkin terjadi adalah lembaga ini akan tidak produktif alias mandul.

Sebagian orang menilai lembaga ini hanyalah penyatuan dari Bapepam-LK yang mengawasi pasar modal, asuransi dan dana pensiun, dan Bank Indonesia untuk perbankan, sehingga tidak ada sesuatu yang baru sehingga dapat menghasilkan fungsi pengawasan yang lebih efektif dan independen.

 

Kini masa seleksi telah selesai, kita semua hanya dapat berharap bahwa hasilnya seleksi ini akan memberikan sesuatu yang baru bagi perekonomian di Indonesia dan pastinya demi kemajuan bangsa ini.
»»  READMORE...

Minggu, 17 Juni 2012

Seleksi Dewan Komisioner OJK Mencapai Tahap Fit and Proper Test


Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Selamat pagi sobat Asuransi Hot News..bagaimana kabar sobat semua, semoga semuanya dalam keadaan sehat. Pagi ini saya memberikan informasi mengenai kelanjutan dari pembentukan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan oleh  pemerintah.

Saat ini proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini telah mencapai tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR, uji ini telah dimulai pada 7 – 14 Juni kemarin dan direncanakan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 19 Juni mendatang.

Tedapat 14 nama yang  yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan ini yaitu : Mulia Nasution, Nelson Tampubolon, Riswinandi, Nurhaida, Rachmat Waluyanto, Isa Rachmatarwata, Firdaus Djaelani, Ilya Avianti, Rijani Tirtoso, Kusumaningtuti, Yunus Husein, Wayan Agus Mertayasa, Muliaman D Haddad dan Achjar Iljas.

Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan ini, DPR RI tidak berkerja sendiri namun melibatkan beberapa lembaga untuk mendapatkan masukan mengenai rekam jejak intefritas dari setiap calon yang diuji tersebut. Komisi XI DPR RI mengundang sejumlah lembaga seperti Perbanas Himbara, Perbarindo, asosiasi asuransi, pasar modal serta lembaga pembiayaan untuk mendapatkan masukan.

Tidak itu saja, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan BIN (Badan Intelejen Negara) diundang untuk melakukan rapat secara tertutup terkait kerahasiaan mengenai para calon yang diuji. Tidak lupa juga Komisi XI DPR RI juga mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dari sini kita melihat kesungguhan dari pemerintah dalam membentuk Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dengan merangkul semua kalangan masyarakat diharapkan dapat mendapatkan hasil yang terbaik dari yang terbaik bagi kemajuan perekonomian Indonesia.

Saya cukupkan dulu informasi ini, semoga apa yang dicita-citakan oleh bangsa ini dapat segera terwujud demi kesejahteraan kita bersama.

Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
»»  READMORE...

Senin, 07 Mei 2012

Izin Usaha Asuransi Wanamekar Handayani Dicabut



Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Pagi sobat Asuransi Hot  News…masih terus mengikuti informasi di blog ini khan…kali ini saya memberikan informasi mengenai pencabutan izin usaha PT. Asuransi Wanamekar Handayani.

PT. Asuransi Wanamekar Handayani merupakan perusahaan yang bergerak dalam asuransi kerugian yang telah beroperasi sejak 1998, perusahaan asuransi ini  selama ini focus dalam menjalankan bisnis asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, kecelakaan diri dan lainnya. Posisi Direktur Utama dipegang oleh Sutjipto, dimana kepemilikan saham dari perusahaan ini didominasi oleh Departemen Kehutanan RI.

Berdasarkan pada publikasi di situs Bapepam-LK, pencabutan izin usaha dari PT. Asuransi Wanamekar Handayani ini mengacu kapada Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-150/KM.10/2012 tanggal 21 Maret 2012. Perusahaan ini dilarang untuk melakukan kegiatan usaha dibidang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan namanya baik itu dikantor pusat maupun dikantor lainnya, selain itu perusahaan ini diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hutang dan kewajibannya.

Hal tersebut terjadi disebabkan karena PT. Asuransi Wanamekar Handayani merupakan perusahaan asuransi yang kesulitan dalam memenuhi aturan modal minimum yang telah diatur dalam PP No. 81/2008. Tercatat per Desember 2010 ekuitas perseroan perusahaan ini hanya mencapai Rp. 1,60 miliar, ini jauh dari ketentuan modal minimal yang ditetapkan yaitu Rp. 40 miliar pada akhir Maret 2011.

Meskipun hal ini disayangkan namun ini harus dilakukan, seperti kita ketahui bahwa permodalan merupakan unsur yang sangat penting bagi perusahaan perasuransian. Dengan modal yang cukup besar, diharapkan perusahaan asuransi dapat menjamin risiko yang besar pula, sehingga dapat memberikan proteksi dan rasa aman kepada masyarakat terhadap risiko yang dihadapi.

Pada tahun ini perusahaan asuransi masih harus meningkatkan permodalan mereka hingga Rp. 70 miliar pada tahun ini, hingga saatnya nanti pada tahun 2014 perusahaan asuransi diwajibkan untuk dapat memenuhi modal paling sedikitnya sebesar Rp. 100 miliar.

Ok sobat saya cukupkan dulu informasi ini, semoga informasi ini dapat memberikan hal yang positif. Tetaplah semangat dan ikuti terus informasi yang saya berikan.
                                                             
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
»»  READMORE...

Minggu, 01 April 2012

Seleksi Dewan Komisioner OJK Masuk Tahap Ke-4


Assalammu'alaikum Wr. Wb.

Selamat malam sobat asuransi hot news…lagi kosong nich..makanya saya coba untuk memberikan informasi mengenai seleksi pemilihan Dewan Komisioner Jasa Keuangan, jadi simak baik-baik ya…

Tanpa terasa seleksi untuk pemilihan Dewan KomisionerOtoritas Jasa Keuangan telah mencapai tahap ke-4 dan telah diumumkan  kandidat yang telah lolos seleksi tersebut. Dari informasi yang saya ketahui bahwa kandidat dari lembaga keuangan nonbank sangat minim sekali.

Tercatat bahwa Isa Rachmawati yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, serta Firdaus Djaelani yang menjabat kepala Eksekutif LPS telah terpilih sebagai kandidat 21 besar Dekan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Industri asuransi merasa terwakili dengan lolosnya kedua tokoh tersebut, namun sayangnya hal ini tidak dapat diikuti oleh tokoh dari industri pembiayaan karena tidak ada satupun kandidat dari industri tersebut yang lolos seleksi uji kompetensi .

Segitu dulu informasi yang dapat saya berikan, semoga informasi  ini berguna bagi sobat semua.  

Wassalammu'alaikum Wr. Wb.
»»  READMORE...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...