Jumat, 24 September 2010

Kelas Konstruksi Dalam Asuransi Kebakaran

Dalam asuransi kebakaran terdapat pembagian konstruksi bangunan untuk menentukan rate yang harus diberikan kepada tertanggung. Hal tersebut yang akan menentukan seberapa beresikonya suatu obyek yang akan dijamin oleh perusahaan asuransi. Konstruksi bangunan dalam asuransi biasa dibagi menjadi 3 kelas.
Pembagian kelas konstruksi bangunan tidak memperhatikan komponen penunjang atap yang terdiri dari kuda-kuda, usuk/kaso dan reng.
Dengan kata lain apabila sebuah bangunan yang dinding, lantai dan komponen penunjang strukturalnya serta penutup seluruh atapnya yang sepenuhnya terbuat dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar (non combustible material), maka bangunan tersebut masuk dalam kelas konstruksi 1, walaupun kuda-kuda, usuk/kaso dan rengnya terbuat dari kayu, bambu dan/atau bahan lainnya yang dapat terbakar. Berikut uraian pembagian kelas konstruksi yang dimaksud :


Kelas Konstruksi I
Dalam definisi kelas konstruksi 1 ini secara tegas dinyatakan bahwa pintu, jendela beserta kerangkanya (kusen/frame) dan penutup lantai dapat diabaikan. Dengan demikian maka :
a. Pengertian dinding tidak termasuk pintu, jendela, beserta kerangkanya (yaitu kusen/frame) berarti juga tidak termasuk ventilasi udara yang terdapat pada dinding-dinding tersebut, beserta kerangkanya (yaitukusen/frame) baik dinding luar maupun pada dinding dalam.
b. Partisi boleh diabaikan, yang dimaksud dengan partisi (partition wall) adalai dinding yang hanya berfungsi sebagai pembagi ruang dan tidak berfungsi sebagai pemikul beban.
c. Lantai dan bahan penunjangnya harus terbuat dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar. Tetapi penutup lantai boleh diabaikan. Pengertian penutup lantai adalah pelapis atas dari lantai seperti karpet, vinyl, parket (parquet) dan sebagainya.
Foto Kelas Konstruksi I
1. Dinding tembok penuh
2. Atap tidak mudah terbakar (seng gelombang)
3. Material atap terbuat dari besi tahan api
4. Pintu terbuat dari besi plat


Kelas Konstruksi II

a. Penutup atapnya boleh terbuat dari sirap kayu keras

b. Lantai dan penunjangnya boleh terbuat dari kayuYang dimaksud dengan penunjang lantai adalah hanya balok-balok lantai dan kerangka lantai. Dalam hubungan ini balok, kolom dan dinding juga merupakan penunjang lantai. Tetapi karena balok dan kolom itu berfungsi juga sebagai pemikul beban seluruh bangunan, maka seluruhnya harus terbuat dan sepenuhnya dari bahan yang tidak dapat terbakar.

c. Dinding boleh terbuat dari kayu atau bahan yang dapat terbakar lainnya dengan maksimum sebesar 20% dari luas dinding.
Yang dimaksud dengan maksimum 20% dari luas dinding adalah luas dinding setiap tingkat, tidak termasuk luas yang dipergunakan untuk pintu, jendela dan/atau ventilasi udara
Contoh Kelas Konstruksi 2 :
Sebuah bangunan segiemat bertingkat dua dengan ketinggian tembok setiap tingkat adalah 3,5 meter, panjang bangunan 20 meter dan lebarnya 9 meter. Luas dinding dari pada tingkat 1/lantai dasar adalah :
= (58 x 3,5) m2 – luas jendela + pintu + ventilasi
= 203 m2 – 30 m2 (misalnya) = 173 m2
Jadi luas dinding pada tingkat 1/lantai dasar yang terbuat dari kayu atau dari bahan-bahan yang dapat terbakar tidak boleh lebih luas dari : 20% x 173 m2 = 34,6 m2
Agar bangunan tersebut masih dapat digolongkan bangunan berkonstruksi kelas 2 dan jika dinding kayu itu lebih luas dari 34,6 m2 maka bangunan tersebut menjadi kelas konstruksi 3
Foto Kelas Konstruksi II
1. Dinding terbuat dari kayu yang mudah terbakar
2. Atap terdiri dari genteng yang tidak mudah terbakar
3. Lantai terbuat dari kayu yang mudah terbakar

Kelas Konstruksi III
Adalah semua bangunan dengan criteria selain diatas ataupun kelas konstruksi 2 dengan salah satu dindingnya terbuka sama sekali
Foto Kelas Konstruksi III

1. Dinding tembok penuh
2. Atap tidak mudah terbakar (seng gelombang)
3. Material atap terbuat dari kayu mudah terbakar
4. Tiang-tiang utama bangunan terbuat dari kayu


Dinding Open Sided (terbuka samping)

Bangunan konstruksi kelas 1 tetapi open sided (tanpa dinding) adalah tergolong Konstruksi Kelas 1
Pengertian Open Sided (tanpa dinding) adalah tidak terdapatnya dinding sama sekali yang dapat menahan menjalarnya api dari luar yang masuk ke dalam bangunan secara bebas atau sebaliknya.
Dinding yang seluruhnya terbuat dari kawat nyamuk, kawat yang dianyam dan sebagainya yang memungkinkan angin secara bebas keluar masuk bangunan tetap dianggap sebagai open sided

Bangunan konstruksi kelas 1 yang salah satu sisinya tidak berdinding sama sekali atau berdinding seperti dimaksud diatas digolongkan sebagai Kelas Konstruksi 2

Bangunan konstruksi kelas 2 yang open sided seperti definisi diatas dengan sendirinya masuk menjadi kategori Kelas Konstruksi 3

4 komentar:

  1. bagus artikelnya..mohon ijin di copy ya

    BalasHapus
  2. pada kontruksi kelas 1 ada pagarnya gak yah?
    kalau emank ada, apabila ada mobil nebarak pagar pada rumah tersebut diganti gak yah oleh asuransi?
    mohon bimbingannya.....

    BalasHapus
  3. Pak Fuad...pada dasarnya kelas konstruksi merupakan salah satu dasar dalam penentuan rate premi dari risiko yang akan dijamin oleh asuransi.

    Sedangkan mengenai pagar...apakah pagar tersebut jadi satu dengan bangunan atau berdiri sendiri? jika pagar menjadi satu dengan bangunan, maka pagar termasuk dalam jaminan bangunan tersebut (untuk awal penutupan asuransi sebaiknya minta dicantumkan dalam polis agar tidak rancu).

    Berbicara mengenai polis...jika polis yang anda beli hanya menjamin FLEXAS/Fire Only maka untuk pagar yang tertabrak mobil tidak dijamin/tidak diganti oleh asuransi (kecuali ada perluasan Vehicle Impact dalam polis FLEXAS tersebut).
    Jika polis yang anda beli adalah produk PAR (Property All Riks) maka kerugian atas pagar yang ditabrak mobil dapat diganti oleh asuransi.

    Demikian dari saya semoga dapat memberikan pencerahan


    BalasHapus

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...