Tampilkan postingan dengan label 3. Sejarah Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 3. Sejarah Asuransi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Juli 2010

Sejarah Awal Asuransi

Diharapkan dengan mengawali pengetahuan tentang Sejarah Asuransi dengan lebih mudah karena akan lebih menghayati atau menjiwai tentang latar belakang dan asal usulnya.

Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar.

Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.

Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur'an Surat Yusuf ayat 43 - 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41.

Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong.

Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik.

Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.

Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami "Rig Veda" yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang "Yoga Kshema" yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.

Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman.

Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan "uang premi" yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut "RESPONDENT/A CONTRACT"
»»  READMORE...

Sejarah Asuransi Dari Tahun Ke Tahun

Tahun 215 SM
Pada tahun 215 SM Pemerintah Kerajaan Romawi didesak oleh para Supplier peliengkapan dan perbekalan tentarakerajaan untuk menerima konsep yang melindungi mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atas barang-barang mereka yang berada di kapal sebagai akibat dari bahaya maritim seperti halnya serangah musuh dan juga badai.


Tahun 50 SM
CICERO pada kira-kira tahun 50 SM memberi penjelasan tentang praktek pemberian proteksi atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang dan surat-surat berharga selama dalam perjalanan. Sebagai imbalan maka pihak yang diberi proteksi memberikan semacam balasjasa berupa uang premi kepada pihak pemberi proteksi.

Tahun 50- 200
Kaisar CLAUDIUS mengeluarkan suatu jaminan kepada Importir terhadap semua kerugian yang mereka derita akibat angin badai. Tentunya dalam hal ini dikenakan pula premi.

Pada sekitar tahun 200 ini di Romawi tumbuh perkumpulan- perkumpulan yang disebut "Collegia". Para serdadu Romawi "Collegia" kegiatan sosial yang diadakan antara lain, mengumpulkan dana untuk biaya pemakaman anggotanya yang meninggal atau gugur di medan perang.

Para budak belian pun membentuk Collegianya dengan maksud apabila meninggal dapat dikubur dengan layak (disebut Collegia Nititum). Demikian pula para saudara dan para aktor di Italia membentuk Collegia yang disebut "Collegia Tennorioum" dengan maksud untuk membantu para janda dan anak-anak yatim para anggotanya.

Tahun 1194-1266
Perkembangan perekonomian manusia dari tahun ke tahun berjalan terus dan periode ini dikenal suatu "Guild System" (Sistem Gilda), yaitu perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai profesi sama, maka pada waktu itu terbentuklah gilda tukang kayu, gilda tukang roti dan sebagainya.

Tujuannya sama dengan tujuan Collegia pada zaman Romawi, yakni meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dari data di alas dapat dikatakan bahwa "Collegia" dan "Sistem Gilda" merupakan penemuan-penemuan sosial yang memperoleh popularitas dan pengakuan masyarakat terhadap adanya risiko-risiko yang harus ditanggulangi. Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi tumbuh terns dan akhimya pada masa pemerintahan RATU ELEANOR dari Belgia (1194 - 1266) dibentuk Undang-Undang Asuransi yang tercantum dalam "ROLE'SDE OLERON"
»»  READMORE...

Sejarah Asuransi Di Indonesia

Hubungan dagang internasional membawa praktek dan hukum asuransi ke Indonesia, terutama melalui bangsa Belanda, yang menjadi rekan dagang Inggris di Eropa. Dalam Kitab Hukum Belanda terdapat ketentuan mengenai asuransi maritime, asuransi kebakaran, asuransi panen, asuransi jiwa, dan asuransi angkutan darat dan perairan pedalaman, yang bersumber pada plakat-plakat Raja Karel V dan Philip II. Ketika Belanda menjajah Indonesia, ketentuan itu dibuatkan berlaku di Indonesia melalui Pasal 131 Indische Staatsregeling (Peraturan Pemerintah Hindia Belanda) yang dikeluarkan tahun 1847. Praktek Asuransi diselenggarakan oleh Bataviasche Zee & Brand – Assurantie Maatschappij yang didirikan di Jakarta pada tahun 1843.

Pada permulaan abad ke-20, di Semarang didirikan satu perusahaan asuransi kerugian di lingkungan Oei Tiong Ham Concern. Perusahaan itu konon berafiliasi pada De Nederlandsche Lloyd dari Belanda dan diberi nama Indische Lloyd. Sekitar tahun 1948, perusahaan ini berubah menjadi PT. Lloyd Indonesia. Konon Lloyd Indonesia pernah menjadi The Big Five bersama PT. Maskapai Asuransi Indonesia, PT. Asuransi Murni, PT. Asuransi Waringin Lloyd, dan PT Asuransi Bintang di tahun 1950-an.

Tidak begitu jelas, berapa banyak perusahaan asuransi yang ada di Indonesia antar tahun 1920-1945. Tetapi adanya tiga badan gabungan perusahaan asuransi waktu itu mengisyaratkan eksistensi cukup banyak perusahaan Asuransi kerugian. Ketiga gabungan itu adalah RBI (Raad van Brandverzekerings Maatschappij in Indonesia), MUAI (Marine Underwriters Association in Indonesia), serta VVI (Vereneging van Varia Assaradeuren in Indonesia). Sebagai pembanding, waktu itu tercatat 11 perusahaan asuransi jiwa Belanda, 17 perusahaan asuransi jiwa local, 7 perusahaan asuransi jiwa asing lainnya (Shanghai 3, Hongkong 1, Singapura 1, Kanada 2).

Selama pendudukan Jepang (1942-1945) hampir semua jenis usaha mengalami gerak, bahkan macet. Begitu pula perusahaan Asuransi. Tetapi sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, pengusaha asuransi berupaya menghimpun sumber daya yang telah cerai-berai akibat perang, dana berbagai perusahaan asing bergabung membentuk Bataviasche Verzekerings Unie. Namun perjuangan fisik dan pergolakan politik masa itu hanya mengizinkan badan gabungan itu hidup hingga tahun 1948.
»»  READMORE...

Asuransi Pada Zaman Kemerdekaan

Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.

Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut "Bataviasche Verzekerings Unie" (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.

Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni "PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA" yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.

Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.
»»  READMORE...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...