A. Perizinan Usaha
Izin usaha merupakan hal yang mendasar dari setiap perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan perusahaan perasuransian harus mengajukan permohonan izin usahanya dengan memenuhi persyaran dan tata cara yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain bentuk hukum, deposito wajib, tenaga ahli, program kerja dan lain-lainnya.
a. B. Ruang Lingkup Usahanya.
Guna
melakukan pengawasan terhadap usaha perasurasian, perlu kiranya kita untuk
mengetahui jenis-jenis usaha perasuransian dan ruang lingkupnya. Terdapat 8
jenis usaha perasuransian yang ada di Indonesia, berikut adalah jenis-jenis dan
ruang lingkupnya :
- Perusahaan Asuransi
Kerugian.
Pada perusahaan asuransi kerugian ini
hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi kerugian dan usaha reasuransi
kerugian.
- Perusahaan Asuransi
Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa ini hanya
dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan diri dan usaha nuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus Dana
Pensiun Lembaga Keuangan.
- Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi hanya dapat
menyelenggarakan usaha reasuransi kerugian dan reasuransi jiwa. Perusahaan ini
hanya dapat melakukan usaha secara tidak langsung.
- Perusahaan Pialang
Perusahaan ini hanya dapat
menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak asuransi. Dalam
menjalankan fungsinya sebagai perantara, perusahaan pialan asuransi bebas untuk
menempatkan penutupan asuransinya kepada perusahaan asuransi mana saja yang menurut
penilaiannya lebih bonafit dan ahli dibidangnya, serta dapat memberikan
pelayanan yang terbaik kepada tertanggung, terutama apabila terjadi klaim.
Perusahaan pialang asuransi wajib
memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penganggung tentang obyek
asuransi yang dipertanggungkan dan wajib menjelaskan secara benar kepada
tertanggung mengenai ketentuan isi polis serta hak dan kewajiban tertanggung.
Atas dasar penunjukan dari tertanggung,
perusahaan pialang asuransi dapat melakukan pengurusan penyelesaian klaim,
untuk dan atas nama tertanggung atas obyek asuransi yang telah diperantarainya.
Sedangkan mengenai
premi asuransi dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi dan perusahaan
pialang asuransi ini wajib untuk menyerahkan premi tersebut kepada perusahaan
asuransi sebelum berakhirnya tenggang waktu pembayaran premi yang telah
ditetapkan dalam polis asuransi. Apabila perusahaan pialang asuransi terlambat
menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi, maka perusahaan pialang asuransi
tersebut wajib untuk bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul.
Berikut adalah
larangan yang dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi :
~ Pialang asuransi dilarang untuk menutup
asuransi atas obyek asuransi yang diperolehnya kepada perusahaan asuransi yang
tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.
~ Pialang asuransi dilarang untuk menerbitkan
dokumen penutup sementara atau cover note atau polis sementara.
~ Pialang asuransi dilarang untuk melakukan
penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang merupakan afiliasi dari
perusahaan pialang asuransi yang bersangkutan, kecuali mendapat persetujuan
dari tertanggung.
Yang dimaksud afiliasi disini adalah adanya
hubungan antara seseorang atau badan hokum dengan satu orang atau lebih, atau
badan hukum lain sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat
mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang lain atau badan hokum lain
atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau
kebersamaan pengelolaan perusahaan.
-
Perusahaan
Pialang Reasuransi
Hampir sama dengan
pialang asuransi, hanya saja pada perusahaan pialang reasuransi ini hanya dapat
menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak reasuransi.
Dimana dalam
menjalankan fungsinya sebagai perantara reasuransi tersebut, perusahaan ini
wajib untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada Penanggung Kedua
atau Penanggung Ulang Reasudir atas obyek asuransi yang dipertanggungkan dan
memberikan penjelasan kepada Penanggung Pertama (Ceding Company Asudir)
mengenai hak dan kewajibannya. Perusahaan pialang reasuransi yang menerima
pembayaran premi reasuransi dari penanggung dengan tenggang waktu pembayaran
premi reasuransi yang tertera dalam perjanjian (treaty) reasuransi.
-
Perusahaan
Agen Asuransi
Perusahaan agen
asuransi atau seorang agen asuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha
pemasaran asuransi. Dimana dalam menjalankan fungsinya tersebut, agen asuransi
bertindah mewakili perusahaan asuransi.
Agen asuransi harus
memiliki perjanjian keagenan asuransi dengan perusahaan asuransi tertentu. Satu
agen asuransi hanya diperbolehkan untuk memasarkan produk-produk dari satu
perusahaan asuransi saja. Obyek asuransi yang diperoleh agen asuransi,
penutupannya harus diberikan kepada perusahaan asuransi yang diageninya.
Perusahaan asuransi yang diageni bertanggung jawab atas semua tindakan agenya
yang berkaitan dengan transaksi asuransi.
Agen asuransi harus
memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang
program asuransi yang dipasarkannya
berikut dengan ketentuan dalam polis, serta hak dan kewajiban dari calon
tertanggung. Agen asuransi dilarang untuk menjadi agen dari perusahaan asuransi
yang tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.
-
Perusahaan
Konsultan Aktuaria
Konsultan aktuaria
hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa dibidang aktuaria. Usaha jasa aktuaria
ini antara lain memberikan konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan
analisis dan perhitungan cadangan, penyusunan laporan aktuaria, penilaian
kemungkinan terjadinya risiko dan perancangan produk asuransi jiwa, serta
memberikan konsultasi kepada Dana Pensiun yang menyelnggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti, contohnya menghitung besarnya tanggung jawab pemberi kerja
terhadap masa kerja lalu karyawan (past service liability), besarnya iuran
dalam menyelenggarakan program pensiun, dll. Untuk menjaga obyektifitas dan
mencegah timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest), konsultan
aktuaria dilarang memberikan jasa kepada perusahaan asuransi jiwa atau dana
pensiun yang merupakan afiliasi dari konsultan aktuaria yang bersangkutan.
-
Perusahaan
Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan penilai
kerugian asuransi atau adjuster asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha
jasa penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek
asuransi kerugian.
Perusahaan penilai
kerugian asuransi ini dilarang untuk melakukan penilaian kerugian atas obyek
asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian yang merupakan
afiliasi dari perusahaan penilai kerugian asurasni yang bersangkutan. Dengan
demikian diharapkan perusahaan penilai kerugian asuransi dalam menjalankan
fungsinya dapat bebas atau independent, obyektif dan dapat di cegah timbulnya
pertentangan kepentingan, sehingga tertanggung tidak dirugikan dalam
penyelesaian klaimnya.
Setiap perusahaan
perasuransian hanya dapat melakukan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang
perasuransian pada dasarnya dianut prinsip spesialisasi usaha. Dengan adanya
spesialisasi usaha tersebut sebuah perusahaan asuransi tidak dimungkinkan
menjalankan usaha asuransi kerugian dan usaha asuransi jiwa secara sekaligus
dalam satu badan usaha. Ketentuan ini didasarkan pertimbangan bahwa usaha perasuransian
merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta ketrampilan teknis dan khusus
dalam penyelenggaraannya. Selain pengelompokan menurut jenis usahanya, usaha
perasuransian dapat pula dibedakan menurut sifat usahanya, yaitu sifat sosial
dan bersifat komersil.
C. Bentuk Hukum
1.
Perusahaan
Asuransi Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroaan (Persero), Koperasi,
Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
2.
Perushaan
Asuransi Jiwa dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi,
Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
3.
Perusahaan
Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan
Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
4.
Perusahaan
Pialang Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi,
Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
5.
Perusahaan
Pialang Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi,
Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
6.
Perusahaan
Penilai Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi,
Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
7.
Perusahaan
Agen Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi,
Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.
8.
Perusahaan
Konsultan Aktuaria dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi,
Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.
sekarang ini produk2 asuransi telah semakin berkembang, bahkan dengan persaingan sangat ketat terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terutama perusahaan asuransi Kerugian yang bisa memasarkan produk asuransi jiwa. contoh di bank BPD yang memiliki anak perusahaan Askrida dapat mencover asuransi kematian nasabahnya. apakah ini diperboleh kan dan apakan perusahaan ini tidak kena sanksi mengingat UU no.2 Tahun 1992 telah sangat jelas memberikan batasan tentang ruang lingkup masing-masing. mohon penjelasaanya.
BalasHapusSaat ini memang banyak sekali produk2 asuransi dipasar indonesia, namun setiap produk yang dipasarkan harus terdaftar pada Bapepam-LK, badan ini merupakan pengawas dari industri jasa asuransi. Jika produk tersebut asuransi tersebut menyalahi UU No. 2 Tahun 1992 tentunya tidak akan diperbolehkan untuk dipasarkan.
HapusAsuransi Jiwa & Asuransi Kerugian memang memiliki produk yang mengcover kematian nasabahnya, namun yang membedakan dari produk tersebut adalah penyebab dari kematiannya.
- Jika kematiannya disebabkan oleh kecelakaan maka ini masih masuk dalam ranah asuransi kerugian
- Jika kematiannya disebabkan oleh penyakit atau natural death (kematian yang wajar) maka ini masuk pada ranah asuransi jiwa
Demikian sekilas informasi dari saya semoga dapat memberikan pencerahan.