Sabtu, 30 Juni 2012

Perizinan, Ruang Lingkup & Bentuk Hukum Usaha Asuransi


A. Perizinan Usaha
Izin usaha merupakan hal yang mendasar dari setiap perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan perusahaan perasuransian harus mengajukan permohonan izin usahanya dengan memenuhi persyaran dan tata cara yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain bentuk hukum, deposito wajib, tenaga ahli, program kerja dan lain-lainnya.


a.    B. Ruang Lingkup Usahanya.
Guna melakukan pengawasan terhadap usaha perasurasian, perlu kiranya kita untuk mengetahui jenis-jenis usaha perasuransian dan ruang lingkupnya. Terdapat 8 jenis usaha perasuransian yang ada di Indonesia, berikut adalah jenis-jenis dan ruang lingkupnya :
-       Perusahaan Asuransi Kerugian.
Pada perusahaan asuransi kerugian ini hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi kerugian dan usaha reasuransi kerugian.

-       Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa ini hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha nuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

-       Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi kerugian dan reasuransi jiwa. Perusahaan ini hanya dapat melakukan usaha secara tidak langsung.

-       Perusahaan Pialang
Perusahaan ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak asuransi. Dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara, perusahaan pialan asuransi bebas untuk menempatkan penutupan asuransinya kepada perusahaan asuransi mana saja yang menurut penilaiannya lebih bonafit dan ahli dibidangnya, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada tertanggung, terutama apabila terjadi klaim.
Perusahaan pialang asuransi wajib memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penganggung tentang obyek asuransi yang dipertanggungkan dan wajib menjelaskan secara benar kepada tertanggung mengenai ketentuan isi polis serta hak dan kewajiban tertanggung.
Atas dasar penunjukan dari tertanggung, perusahaan pialang asuransi dapat melakukan pengurusan penyelesaian klaim, untuk dan atas nama tertanggung atas obyek asuransi yang telah diperantarainya.
Sedangkan mengenai premi asuransi dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang asuransi ini wajib untuk menyerahkan premi tersebut kepada perusahaan asuransi sebelum berakhirnya tenggang waktu pembayaran premi yang telah ditetapkan dalam polis asuransi. Apabila perusahaan pialang asuransi terlambat menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi, maka perusahaan pialang asuransi tersebut wajib untuk bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul.
Berikut adalah larangan yang dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi :
~  Pialang asuransi dilarang untuk menutup asuransi atas obyek asuransi yang diperolehnya kepada perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.
~  Pialang asuransi dilarang untuk menerbitkan dokumen penutup sementara atau cover note atau polis sementara.
~  Pialang asuransi dilarang untuk melakukan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang merupakan afiliasi dari perusahaan pialang asuransi yang bersangkutan, kecuali mendapat persetujuan dari tertanggung.
    Yang dimaksud afiliasi disini adalah adanya hubungan antara seseorang atau badan hokum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang lain atau badan hokum lain atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.

-       Perusahaan Pialang Reasuransi
Hampir sama dengan pialang asuransi, hanya saja pada perusahaan pialang reasuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak reasuransi.
Dimana dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara reasuransi tersebut, perusahaan ini wajib untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada Penanggung Kedua atau Penanggung Ulang Reasudir atas obyek asuransi yang dipertanggungkan dan memberikan penjelasan kepada Penanggung Pertama (Ceding Company Asudir) mengenai hak dan kewajibannya. Perusahaan pialang reasuransi yang menerima pembayaran premi reasuransi dari penanggung dengan tenggang waktu pembayaran premi reasuransi yang tertera dalam perjanjian (treaty) reasuransi.

-       Perusahaan Agen Asuransi
Perusahaan agen asuransi atau seorang agen asuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha pemasaran asuransi. Dimana dalam menjalankan fungsinya tersebut, agen asuransi bertindah mewakili perusahaan asuransi.
Agen asuransi harus memiliki perjanjian keagenan asuransi dengan perusahaan asuransi tertentu. Satu agen asuransi hanya diperbolehkan untuk memasarkan produk-produk dari satu perusahaan asuransi saja. Obyek asuransi yang diperoleh agen asuransi, penutupannya harus diberikan kepada perusahaan asuransi yang diageninya. Perusahaan asuransi yang diageni bertanggung jawab atas semua tindakan agenya yang berkaitan dengan transaksi asuransi.
Agen asuransi harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkannya  berikut dengan ketentuan dalam polis, serta hak dan kewajiban dari calon tertanggung. Agen asuransi dilarang untuk menjadi agen dari perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.

-       Perusahaan Konsultan Aktuaria
Konsultan aktuaria hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa dibidang aktuaria. Usaha jasa aktuaria ini antara lain memberikan konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan analisis dan perhitungan cadangan, penyusunan laporan aktuaria, penilaian kemungkinan terjadinya risiko dan perancangan produk asuransi jiwa, serta memberikan konsultasi kepada Dana Pensiun yang menyelnggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, contohnya menghitung besarnya tanggung jawab pemberi kerja terhadap masa kerja lalu karyawan (past service liability), besarnya iuran dalam menyelenggarakan program pensiun, dll. Untuk menjaga obyektifitas dan mencegah timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest), konsultan aktuaria dilarang memberikan jasa kepada perusahaan asuransi jiwa atau dana pensiun yang merupakan afiliasi dari konsultan aktuaria yang bersangkutan.

-       Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan penilai kerugian asuransi atau adjuster asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian.
Perusahaan penilai kerugian asuransi ini dilarang untuk melakukan penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian yang merupakan afiliasi dari perusahaan penilai kerugian asurasni yang bersangkutan. Dengan demikian diharapkan perusahaan penilai kerugian asuransi dalam menjalankan fungsinya dapat bebas atau independent, obyektif dan dapat di cegah timbulnya pertentangan kepentingan, sehingga tertanggung tidak dirugikan dalam penyelesaian klaimnya.

Setiap perusahaan perasuransian hanya dapat melakukan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang perasuransian pada dasarnya dianut prinsip spesialisasi usaha. Dengan adanya spesialisasi usaha tersebut sebuah perusahaan asuransi tidak dimungkinkan menjalankan usaha asuransi kerugian dan usaha asuransi jiwa secara sekaligus dalam satu badan usaha. Ketentuan ini didasarkan pertimbangan bahwa usaha perasuransian merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta ketrampilan teknis dan khusus dalam penyelenggaraannya. Selain pengelompokan menurut jenis usahanya, usaha perasuransian dapat pula dibedakan menurut sifat usahanya, yaitu sifat sosial dan bersifat komersil.

Usaha perasuransian yang bersifat sosial menyelenggarakan program asuransi yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang, dimana berfungsi untuk memberikan perlindungan dasar bagi kepentingan masyarakat dan jenis usaha perasuransian ini hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan usaha perasuransian yang bersifat komersil menyelenggarakan program asuransi yang bersifat sukarela atau tidak bersifat wajib dan dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Nasional maupun Perusahaan Patungan.


 C. Bentuk Hukum
1.     Perusahaan Asuransi Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroaan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
2.     Perushaan Asuransi Jiwa dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
3.     Perusahaan Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
4.     Perusahaan Pialang Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
5.     Perusahaan Pialang Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
6.     Perusahaan Penilai Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
7.     Perusahaan Agen Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.
8.     Perusahaan Konsultan Aktuaria dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.

Ketentuan tentang Usaha Perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang mengenai Bentuk Hukum Usaha Bersama belum ada, maka untuk sementara ketentuan Usaha Perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2 komentar:

  1. sekarang ini produk2 asuransi telah semakin berkembang, bahkan dengan persaingan sangat ketat terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terutama perusahaan asuransi Kerugian yang bisa memasarkan produk asuransi jiwa. contoh di bank BPD yang memiliki anak perusahaan Askrida dapat mencover asuransi kematian nasabahnya. apakah ini diperboleh kan dan apakan perusahaan ini tidak kena sanksi mengingat UU no.2 Tahun 1992 telah sangat jelas memberikan batasan tentang ruang lingkup masing-masing. mohon penjelasaanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saat ini memang banyak sekali produk2 asuransi dipasar indonesia, namun setiap produk yang dipasarkan harus terdaftar pada Bapepam-LK, badan ini merupakan pengawas dari industri jasa asuransi. Jika produk tersebut asuransi tersebut menyalahi UU No. 2 Tahun 1992 tentunya tidak akan diperbolehkan untuk dipasarkan.

      Asuransi Jiwa & Asuransi Kerugian memang memiliki produk yang mengcover kematian nasabahnya, namun yang membedakan dari produk tersebut adalah penyebab dari kematiannya.
      - Jika kematiannya disebabkan oleh kecelakaan maka ini masih masuk dalam ranah asuransi kerugian
      - Jika kematiannya disebabkan oleh penyakit atau natural death (kematian yang wajar) maka ini masuk pada ranah asuransi jiwa

      Demikian sekilas informasi dari saya semoga dapat memberikan pencerahan.

      Hapus

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...