Beberapa waktu lalu AAUI membuat
pembaharuan pada Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir atas Asuransi Risiko Banjir
dengan mengeluarkan Surat Keputusan AAUI, SK No. 02/AAUI/2013, Surat Keputusan
tersebut menggantikan SK No. 505/AAUI/2005.
Dalam SK Nomor 02 yang
diperuntukkan untuk asuransi propert ini mengatur beberapa perubahan tentang zona
banjir.
Pada SK Nomor 505, zona banjir
dibagi menjadi 3 kawasan, yaitu kawasan industri, konvensional dan domestik.
Sedangkan pada SK No. 02 zona banjir dibedakan berdasarkan pada :
-
zona low yaitu daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir
dengan ketinggian 30 cm dengan tarif 0,045%
-
zona moderat yaitu daerah yang pernah banjir dengan ketinggian 30 cm-60 cm
dengan tarif 0,17%
-
zona tinggi yaitu daerah yang pernah banjir dengan ketinggian diatas 60
cm dengan tarif 0,52%
Selain itu dalam SK Nomor 02 juga
mengatur tarif tambahan atau loading rate untuk bangunan dengan Kelas
Konstruksi I yang memilki basement , dimana loading rate tersebut ditentukan
oleh penilai.
Namun SK Nomor 02 ini ditentang
oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap berpotensi
melanggar pasal 5 UU No. 5/1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi "Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."
Oleh sebab itu KPPU meminta agar
AAUI membatalkan SK Nomor 02 tersebut karena melihat adanya potensi kartel dari
penetapan premi tersebut. KPPU mengharapkan bahwa pengaturan industri jasa asuransi
termasuk penetapan tarif premi risiko banjir ini diatur dan ditetapkan oleh
regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menindaklanjuti hal tersebut saat
ini AAUI telah membatalkan SK Nomor 02 yang telah diterbitkannya dengan SK
Nomor 07/AAUI/2013.
Sedangkan OJK telah membentuk tim
untuk yang kemudian akan dikembangkan menjadi lembaga rating independen.
Lembaga ini memiliki tugas untuk menyiapkan rate acuan premi untuk
produk-produk asuransi tertentu yang kemudian diusulkan kepada OJK.
Diperkirakan OJK akan mengeluarkan
tarif acuan premi asuransi banjir pada awal semester II ini, dimana tim dari
OJK akan mengolah kembali tarif premi asuransi banjir versi AAUI yang telah
dibatalkan ditambah dengan data klaim banjir 2013 dan juga data lainnya terkait
peta zona banjir.