Polis merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi) berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan. Polis adalah bukti perjanjian penutupan asuransi tersebut.
Standar polis biasanya terdiri atas:
1. Ikhtisar pertanggungan (schedule) Berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh tertanggung, berisi informasi mulai dari nama tertanggung, nilai pertanggungan, obyek yang dipertanggungkan, daftar klausula tambahan, periode asuransi, serta perhitungan besarnya premi.
2. Judul Polis
3. Pembukaan
4. Penjaminan (operative clause)
5. Pengecualian
6. Tanda tangan pihak penanggung
7. Uraian
Informasi mengenai tertanggung dan obyek yang diasuransikan dapat dilihat pada dokumen asli maupun duplikat ikhtisar polis. Kami menyarankan tertanggung sebaiknya mempelajari isi polis yang telah diterima sehingga dapat diketahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak terutama pada saat terjadi klaim.
Perubahan Polis :
Apabila obyek yang diasuransikan atau alamat tertanggung mengalami perubahan selama masa berlakunya polis sehingga terjadi, misalnya perubahan fungsi/okupasi, nilai atau kepemilikan, tertanggung wajib memberitahukan hal ini kepada pihak asuransi. Hal ini akan sangat membantu seandainya terjadi klaim.
Perubahan Risiko:
Fungsi / okupasi obyek pertanggungan berubah, misalnya dari rumah tinggal menjadi gudang, atau dari mobil pribadi menjadi mobil sewaan.
Perubahan Nilai Yang Dipertanggungkan :
Nilai obyek pertanggungan telah berubah, dan tertanggung ingin mendapatkan penggantian yang sesuai jika terjadi klaim.
Pindah tempat dan pindah tangan
1. Pindah tempat, maksudnya :
Jika obyek pertanggungan mengalami perpindahan lokasi
2. Pindah tangan, maksudnya:
Pertanggungan akan batal jika barang yang diasuransikan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan atau karena tertanggung meninggal dunia. Kecuali jika penanggung setuju akan perubahan tersebut.
Perubahan-perubahan tersebut akan dicatatkan pada lembaran kertas yang disebut dengan endorsemen. Endorsemen lazim digunakan karena menerbitkan suatu polis baru untuk menampung perubahan tersebut akan memakan biaya dan waktu.
Dengan berubahnya obyek pertanggungan, sebagaimana tersebut diatas dan jika tidak dilaporkan ke pihak asuransi, jika terjadi klaim/kerugian bisa kemungkinan akan ditolak oleh perusahaan asuransi, karena obyek yang sebenarnya sudah berubah dengan data-data serta informasi yang ada dalam schedule polis.
Standar polis biasanya terdiri atas:
1. Ikhtisar pertanggungan (schedule) Berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh tertanggung, berisi informasi mulai dari nama tertanggung, nilai pertanggungan, obyek yang dipertanggungkan, daftar klausula tambahan, periode asuransi, serta perhitungan besarnya premi.
2. Judul Polis
3. Pembukaan
4. Penjaminan (operative clause)
5. Pengecualian
6. Tanda tangan pihak penanggung
7. Uraian
Informasi mengenai tertanggung dan obyek yang diasuransikan dapat dilihat pada dokumen asli maupun duplikat ikhtisar polis. Kami menyarankan tertanggung sebaiknya mempelajari isi polis yang telah diterima sehingga dapat diketahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak terutama pada saat terjadi klaim.
Perubahan Polis :
Apabila obyek yang diasuransikan atau alamat tertanggung mengalami perubahan selama masa berlakunya polis sehingga terjadi, misalnya perubahan fungsi/okupasi, nilai atau kepemilikan, tertanggung wajib memberitahukan hal ini kepada pihak asuransi. Hal ini akan sangat membantu seandainya terjadi klaim.
Perubahan Risiko:
Fungsi / okupasi obyek pertanggungan berubah, misalnya dari rumah tinggal menjadi gudang, atau dari mobil pribadi menjadi mobil sewaan.
Perubahan Nilai Yang Dipertanggungkan :
Nilai obyek pertanggungan telah berubah, dan tertanggung ingin mendapatkan penggantian yang sesuai jika terjadi klaim.
Pindah tempat dan pindah tangan
1. Pindah tempat, maksudnya :
Jika obyek pertanggungan mengalami perpindahan lokasi
2. Pindah tangan, maksudnya:
Pertanggungan akan batal jika barang yang diasuransikan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan atau karena tertanggung meninggal dunia. Kecuali jika penanggung setuju akan perubahan tersebut.
Perubahan-perubahan tersebut akan dicatatkan pada lembaran kertas yang disebut dengan endorsemen. Endorsemen lazim digunakan karena menerbitkan suatu polis baru untuk menampung perubahan tersebut akan memakan biaya dan waktu.
Dengan berubahnya obyek pertanggungan, sebagaimana tersebut diatas dan jika tidak dilaporkan ke pihak asuransi, jika terjadi klaim/kerugian bisa kemungkinan akan ditolak oleh perusahaan asuransi, karena obyek yang sebenarnya sudah berubah dengan data-data serta informasi yang ada dalam schedule polis.
nice share :D
BalasHapusterima kasih semoga memberi manfaat bagi sobat
BalasHapusbagaimana kalau kesepakatan yang tertera di dalam polis hanya di utarakan via telp oleh pihak telemarketing perusahaan asuransi ??? apa yang harus di lakuakn pihak tertanggung
BalasHapusBila mrjail membeli polis melalui telemarketing, anda dapat mengecek jaminan yang telah dijanjikan oleh telemarketing tersebut melalui polis yang telah diterbitkan asuransi tersebut.
HapusJika anda menemui kejanggalan atau ketidak sesuaian antara keterangan telemarketing dgn polis yg anda terima, anda bisa meminta penjelasan di kantor cabang asuransi terdekat yang telah menerbitkan polis tersebut atau meminta pembatalan polis jika memang tidak berkenan dgn polis tersebut.
Demikian dari saya semoga dapat membantu