Senin, 07 Mei 2012

Izin Usaha Asuransi Wanamekar Handayani Dicabut



Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Pagi sobat Asuransi Hot  News…masih terus mengikuti informasi di blog ini khan…kali ini saya memberikan informasi mengenai pencabutan izin usaha PT. Asuransi Wanamekar Handayani.

PT. Asuransi Wanamekar Handayani merupakan perusahaan yang bergerak dalam asuransi kerugian yang telah beroperasi sejak 1998, perusahaan asuransi ini  selama ini focus dalam menjalankan bisnis asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, kecelakaan diri dan lainnya. Posisi Direktur Utama dipegang oleh Sutjipto, dimana kepemilikan saham dari perusahaan ini didominasi oleh Departemen Kehutanan RI.

Berdasarkan pada publikasi di situs Bapepam-LK, pencabutan izin usaha dari PT. Asuransi Wanamekar Handayani ini mengacu kapada Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-150/KM.10/2012 tanggal 21 Maret 2012. Perusahaan ini dilarang untuk melakukan kegiatan usaha dibidang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan namanya baik itu dikantor pusat maupun dikantor lainnya, selain itu perusahaan ini diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hutang dan kewajibannya.

Hal tersebut terjadi disebabkan karena PT. Asuransi Wanamekar Handayani merupakan perusahaan asuransi yang kesulitan dalam memenuhi aturan modal minimum yang telah diatur dalam PP No. 81/2008. Tercatat per Desember 2010 ekuitas perseroan perusahaan ini hanya mencapai Rp. 1,60 miliar, ini jauh dari ketentuan modal minimal yang ditetapkan yaitu Rp. 40 miliar pada akhir Maret 2011.

Meskipun hal ini disayangkan namun ini harus dilakukan, seperti kita ketahui bahwa permodalan merupakan unsur yang sangat penting bagi perusahaan perasuransian. Dengan modal yang cukup besar, diharapkan perusahaan asuransi dapat menjamin risiko yang besar pula, sehingga dapat memberikan proteksi dan rasa aman kepada masyarakat terhadap risiko yang dihadapi.

Pada tahun ini perusahaan asuransi masih harus meningkatkan permodalan mereka hingga Rp. 70 miliar pada tahun ini, hingga saatnya nanti pada tahun 2014 perusahaan asuransi diwajibkan untuk dapat memenuhi modal paling sedikitnya sebesar Rp. 100 miliar.

Ok sobat saya cukupkan dulu informasi ini, semoga informasi ini dapat memberikan hal yang positif. Tetaplah semangat dan ikuti terus informasi yang saya berikan.
                                                             
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...