Assalammu’alaikum Wr.
Wb.
Selamat malam sobat
Asuransi Hot News…baru kali ini saya menyapa sobat malam-malam, maklum dapat
inspirasinya pada malam hari jadi langsung saya tuangin disini. Kali ini saya
mencoba untuk memberikan informasi mengenai peraturan perundang-undangan dalam
perasuransian, nah..sobat simak baik-baik infonya ya…jangan lewatkan informasi
yang bermanfaat ini.
Peraturan
perundang-undangan dalam perasuransian mengatur perikatan hukum antara
penanggung dan tertanggung dan juga mengatur ketentuan-ketentuan yang menjadi
dasar dalam penyelenggaraan usaha perasuransian, sekaligus menjadi dasar hukum
bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap
usaha perasuransian. Untuk melakukan pengawasan perlu adanya pemahaman terhadap
peraturan perundang-undangan di bindang perasuransian.
Berikut adalah
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian yang telah dikelompokkan :
a. Peraturan perundang-undangan yang menitik beratkan
pengaturan asuransi pada segi perikatan. Peraturan ini ditetapkan dalam KUH
Perdata dan KUH Dagang.
b. Peraturan perundang-undangan yang
menitik beratkan pengaturan asuransi pada segi usaha atau operasionalnya.
Pengaturan ini ditetapkan dalam UU No. 2 tahun 1992 dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
c. Peraturan perundang-undangan yang menitik beratkan
pengaturan pada program asuransi sosial. Pada pengaturan ini ditetapkan dalam
Undang-Undang tersendiri, misalnya UU No. 33 dan UU No. 34 tahun 1964 dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya. Peraturan yang menyelenggarakan program
asuransi sosial sebenarnya menyelenggarakan salah satu jenis asuransi, yaitu
asuransi kerugian atau asuransi jiwa atau kombinasi dari keduanya. Oleh sebab
itu perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi sosial, pengawasan dan
pembinaannya tunduk pada UU No. 2 tahun 1992.
Agar tidak terlalu
melebar, maka pada pembahasan ini hanya dibatasi pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur asuransi dari segi usahanya atau
operasionalnya, atau mengenai usaha perasuransian. Berikut ini adalah
Undang-Undang dan peraturan yang mengatur usaha perasuransian :
a. UU No. 2 tahun 1992
tentang usaha perasuransian.
b. PP No. 73 tahun 1992 tentang
penyelenggaraan usaha perasuransian.
c. Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KMK.017/1993 tanggal
26 Februari 1993 tentang perizinan usaha asuransi dan perusahaan reasuransi.
d. Keputusan Menteri Keuangan No. 224/KMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi.
e. Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tetang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi.
f. Keputusan
Menteri Keuangan No. 226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang
perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha
asuransi.
Nah sobat…semoga informasi yang sedikit ini
dapat memberikan suatu pencerahan bagi sobat mengenai peraturan
perundang-undangan dalam perasuransian di Indonesia.
Saya cukupkan informasi ini, tapi jangan lupa
untuk terus mengikuti informasi yang ada pada blog ini, insyaallah bermanfaat
bagi sobat semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar