Rabu, 08 Februari 2012

Departemen Pengawas Usaha Perasuransian


Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Pagi sobat asuransi hot news…saya paling suka kalo menyapa sobat pagi-pagi begini. Pagi ini saya memberikan informasi mengenai kantor pengawas yang ada di negara-negara ASEAN, jadi bagi sobat yang ingin tahu simak baik-baik informasi ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa perusahaan asuransi telah mengalami perkembangan yang pesat, hal ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam suatu negara dalam memberikan pembinaan dan pengawasan yang dapat menopang tumbuh kembangnya perusahaan asuransi. Kantor pengawas Antara negara satu dengan yang lain pasti berbeda beda, hal tersebut bergantung kepada pemerintah untuk menunjuk suatu departmen yang bertugas dalam memberikan pebinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian di setiap negara.

Di negara Malaysia, pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi dilakukan oleh Bank Central. Lain halnya di Thailand, dinegara ini Departemen Perdagangan  merupakan departemen yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi di Singapura dan Philipina dibina dan diawasi oleh Departemen Keuangan, namun bagaimana dengan dinegara kita …Indonesia?. Bagi sebagian orang yang telah berkecimpung di dunia asuransi mungkin telah mengetahui, bahwa dinegara kita tercinta Indonesia pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Asuransi.

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh departemen terkait di setiap negara tersebut adalah berfungsi :

1. Untuk Kesehatan keuangan perusahaan Asuransi  Kerugian, Asuransi Jiwa dan perusahaan Reasuransi, dimana pengawasan ini meliputi :
      a. Tingkat Solvafilitas
      b. Retensi Sendiri
      c. Reasuransi
      d. Investasi
      e. Cadangan Teknis
      f.  Deposito Wajib

2.   Untuk penyelenggaraan usahanya, pengawasan yang dilakukan meliputi :
      a. Syarat-Syarat Polis Asuransi
      b. Tingkat Premi
      c. Penyelesaian Klaim
      d. Persyaratn Keahlian Di Bidang Perasuransian.

Nah…satu lagi ilmu telah saya bagi ke sobat semua, semoga saja secuil informasi ini dapat membuka wawasan sobat mengenai asuransi, semoga informasi ini berguna bagi sobat semua. Jangan lewatkan informasi lainnya yang lebih seru dan bermanfaat, tetap semangat. Ikuti terus blog ini…jangan lewatkan setiap informasi yang saya berikan kalo perlu simpan dalam Bookmark.
Saya sudahi dulu informasi ini, apabila ada salah-salah kata maafin aja ya…

Wassalammu’alaikum Wr. Wb. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...