Selasa, 28 Februari 2012
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mulai Dibentuk
Pagi sobat asuransi hot news…pagi ini saya
membawa informasi yang sedang hangat-hangatnya dibahas dalam dunia industri
keuangan di Indonesia. Seperti yang kita tahu bahwa Rancangan
Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 22
November 2011 (UU No. 21/2011)
Dengan adanya OJK ini diharapkan akan
memperingan lingkup kerja dari Bank Indonesia yang bertugas mengawasi industri
perbankan dan Bapepam-LK yang bertugas mengawasi industry nonbank, dimana
pengawasan terhadap industri keuangan ini diambil alih oleh lembaga independen atau
OJK. Akan tetapi hal ini tidak menutup kemungkinanlembaga independen yang
dibentuk oleh pemerintah ini dapat bersinergi dengan Kementrian Keuangan, Bank
Indonesia dan Bapepam-LK dalam melakukan pengawasan.
Setiap model pengaturan dan pengawasan secara
terintegrasi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, hal tersebut juga terjadi
pada model pengawasan pada OJK. Pada sistem ini memiliki kelebihan dalam
merespon tren industry keuangan, selain itu nantinya masalah mengenai
perizinan, pengaturan, pengawasan dan exit policy akan lebih mudah karena
berada pada satu atap. Sedangkan kekurangan pada sistem ini adalah terlalu
luasnya lingkup kerja serta terlalu banyaknya industri yang diawasi. sehingga
memerlukan SDM yang benar-benar handal dibidangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah
Inggris juga memiliki OJK atau dinegaranya diberi nama Financial Services
Autority. Namun saat terjadi krisis global pada tahun 2008 lembaga tersebut
dibubarkan karena dianggap telah gagal dalam mendeteksi adanya krisis yang
telah meruntuhkan industry keuangannya.
Tapi sobat asuransi hot news jangan pesimis
atau memperdebatkannya setelah mengetahui hal tersebut, karena yang terpenting
saat ini adalah bagaimana lembaga OJK ini dapat bekerja dan menjalankan
tugasnya sesuai dengan fungsinya dengan baik sehingga hal serupa dapat
dihindari. Dengan adanya tantangan berat yang akan dihadapi oleh OJK ini,
diharapkan nantinya akan didukung oleh SDM yang berpengalaman.
Untuk mendapatkan SDM yang benar-benar handal
dibidangnya saat ini Pansel DK OJK tengah melakukan seleksi calon-calon yang
akan menempati kursi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Tercatat terdapat
87 calon, dimana terdapat sejumlah
birokrat industry jasa nonbank seperti AA Ngurah Adnyana Dipta (eks dirut Jasa
Raharja), Djoni Rolindrawan (ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia), Firdaus
Djaelani (ketua LPS, eks. Direktur Asuransi DepKeu), Frans Y. Sahusilawane
(Dirut Maipark Indoensia, eks. ketua AAUI).
Selain itu
ada Isa Rachmatarwata (Kabito Perasuransian Bapepam-LK), Lilies
Handayani (eks. Drut BNI Life), Mulabasa Hutabarat (eks. Kabiro Dana Pensiun
Bapepam-LK), Ngalim Sawega (Sekretaris Bapepam-LK, eks. Kabiro Multifinance)
dan Sri Hadiah Watie (pengurus AAUI, Asuransi Himalaya Pelindung)
Dari 87 nama akan diseleksi lagi oleh Pansel
hingga menjadi 21 nama yang kemudian akan diserahkan kepada Presiden. Kemudian
Presiden akan memilih 14 nama yang akan disampaikan kepada DPR dan selanjutnya
DPR akan memilih 7 nama yang akan ditetapkan oleh Presiden sebagai DK OJK
bersama dengan 1 nama sebagai utusan Kementerian Keuangan dan 1 nama sebagai utusan dari Bank
Indonesia.
Nah…saya rasa saya cukupkan informasi yang saya
berikan ini, semoga informasi ini memberikan pencerahan kepada sobat semua dan
diharapkan dengan hadirnya OJK nantinya dapat memberikan imbas yang positif
terhadap industri keuangan di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar