Selasa, 28 Februari 2012

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mulai Dibentuk


Pagi sobat asuransi hot news…pagi ini saya membawa informasi yang sedang hangat-hangatnya dibahas dalam dunia industri keuangan di Indonesia. Seperti yang kita tahu bahwa Rancangan Undang-Undang  mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 22 November 2011 (UU No. 21/2011)

 

Dengan adanya OJK ini diharapkan akan memperingan lingkup kerja dari Bank Indonesia yang bertugas mengawasi industri perbankan dan Bapepam-LK yang bertugas mengawasi industry nonbank, dimana pengawasan terhadap industri keuangan ini diambil alih oleh lembaga independen atau OJK. Akan tetapi hal ini tidak menutup kemungkinanlembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah ini dapat bersinergi dengan Kementrian Keuangan, Bank Indonesia dan Bapepam-LK dalam melakukan pengawasan.

 

Setiap model pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, hal tersebut juga terjadi pada model pengawasan pada OJK. Pada sistem ini memiliki kelebihan dalam merespon tren industry keuangan, selain itu nantinya masalah mengenai perizinan, pengaturan, pengawasan dan exit policy akan lebih mudah karena berada pada satu atap. Sedangkan kekurangan pada sistem ini adalah terlalu luasnya lingkup kerja serta terlalu banyaknya industri yang diawasi. sehingga memerlukan SDM yang benar-benar handal dibidangnya.

 

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah Inggris juga memiliki OJK atau dinegaranya diberi nama Financial Services Autority. Namun saat terjadi krisis global pada tahun 2008 lembaga tersebut dibubarkan karena dianggap telah gagal dalam mendeteksi adanya krisis yang telah meruntuhkan industry keuangannya.

 

Tapi sobat asuransi hot news jangan pesimis atau memperdebatkannya setelah mengetahui hal tersebut, karena yang terpenting saat ini adalah bagaimana lembaga OJK ini dapat bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya dengan baik sehingga hal serupa dapat dihindari. Dengan adanya tantangan berat yang akan dihadapi oleh OJK ini, diharapkan nantinya akan didukung oleh SDM yang berpengalaman.

 

Untuk mendapatkan SDM yang benar-benar handal dibidangnya saat ini Pansel DK OJK tengah melakukan seleksi calon-calon yang akan menempati kursi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Tercatat terdapat 87 calon, dimana  terdapat sejumlah birokrat industry jasa nonbank seperti AA Ngurah Adnyana Dipta (eks dirut Jasa Raharja), Djoni Rolindrawan (ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia), Firdaus Djaelani (ketua LPS, eks. Direktur Asuransi DepKeu), Frans Y. Sahusilawane (Dirut Maipark Indoensia, eks. ketua AAUI).

 

Selain itu  ada Isa Rachmatarwata (Kabito Perasuransian Bapepam-LK), Lilies Handayani (eks. Drut BNI Life), Mulabasa Hutabarat (eks. Kabiro Dana Pensiun Bapepam-LK), Ngalim Sawega (Sekretaris Bapepam-LK, eks. Kabiro Multifinance) dan Sri Hadiah Watie (pengurus AAUI, Asuransi Himalaya Pelindung)

 

Dari 87 nama akan diseleksi lagi oleh Pansel hingga menjadi 21 nama yang kemudian akan diserahkan kepada Presiden. Kemudian Presiden akan memilih 14 nama yang akan disampaikan kepada DPR dan selanjutnya DPR akan memilih 7 nama yang akan ditetapkan oleh Presiden sebagai DK OJK bersama dengan 1 nama sebagai utusan Kementerian  Keuangan dan 1 nama sebagai utusan dari Bank Indonesia.

 

Nah…saya rasa saya cukupkan informasi yang saya berikan ini, semoga informasi ini memberikan pencerahan kepada sobat semua dan diharapkan dengan hadirnya OJK nantinya dapat memberikan imbas yang positif terhadap industri keuangan di Indonesia.

 

Teruslah maju Indonesiaku…. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...