Assalammu’alaikum Wr.
Wb.
Pagi sobat asuransi hot
news…apa kabar ditahun baru ini, semoga baik-baik aja ya… Ditahun yang baru ini
saya membawa informasi mengenai rancangan aturan baru yang dipublikasikan pada situs Bapepam-LK .
Rancangan aturan ini direncanakan untuk menggantikan KMK No. 422/KMK/2003 dan
KMK No. 426/KMK/2003.
KMK No. 422/KMK/2003
merupakan aturan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi dan KMK No. 46/KMK/2003 merupakan aturan tentang
Perizinan Usaha dan Kembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Atas dasar semakin beragam dan kompleksnya produk asuransi yang dipasarkan oleh
perusahaan asuransi, menimbulkan adanya kekhawatiran terhadap meningkatnya
risiko yang dapat dihadapi oleh perusahaan asuransi, pemegang polis atau
tertanggung. Oleh sebab itu untuk melindungi hal tidak diinginkan, maka
rancanglah peraturan yang dapat melindungi keduabelah pihak.
Selain itu aturan yang
dirancang ini bertujuan agar pengelolaan terhadap risiko produk asuransi
berserta pemasarannya dapat berjalan dengan baik, manajemen risiko yang memadai
dan praktik-praktik asuransi yang sehat pada perusahaan asuransi sehingga tata
kelola yang baik dapat diterapkan. Dalam aturan yang baru ini perusahaan
asuransi jiwa maupun asuransi umum diwajibkan untuk memiliki Komite Pengarah
Pengembangan Produk Asuransi, dimana komite ini bertugas dalam memberikan
rekomendasi kepada direksi terkai dengan produk asuransi yang dipasarkan. Jadi
setiap produk yang akan dipasarkan diwajibkan untuk memperoleh rekomendasi dari
komite ini.
Anggota dari komite ini
merupakan direktur yang membawahkan unit kerja yang berfungsi dalam
pengembangan produk, aktuaris perusahaan, tenaga ahli, ahli investasi untuk
perusahaan asurasni jiwa atau pejabat satu tingkat dibawah direksi yang
bertanggung jawab dalam bidang investasi untuk perusahaan asuransi umum, dan
pejabat satu tingkat dibawah direksi yang bertanggung jawab dalam bidang
underwriting, pemasaran, hokum dan teknologi informasi.
Nah sobat asuransi hot
news…segitu dulu informasi dari saya, semoga informasi ini berguna bagi sobat,
dan dengan adanya peraturan baru ini dapat memberikan angin segar terhadap
perusahaan asuransi maupun bagi pemegang polis asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar