Minggu, 08 Januari 2012

Rancangan Aturan Baru Dalam Perasuransian Nasional


Assalammu’alaikum Wr. Wb.
 
Pagi sobat asuransi hot news…apa kabar ditahun baru ini, semoga baik-baik aja ya… Ditahun yang baru ini saya membawa informasi mengenai rancangan aturan baru  yang dipublikasikan pada situs Bapepam-LK . Rancangan aturan ini direncanakan untuk menggantikan KMK No. 422/KMK/2003 dan KMK No. 426/KMK/2003.

KMK No. 422/KMK/2003 merupakan aturan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan KMK No. 46/KMK/2003 merupakan aturan tentang Perizinan Usaha dan Kembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Atas dasar semakin beragam dan kompleksnya produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi, menimbulkan adanya kekhawatiran terhadap meningkatnya risiko yang dapat dihadapi oleh perusahaan asuransi, pemegang polis atau tertanggung. Oleh sebab itu untuk melindungi hal tidak diinginkan, maka rancanglah peraturan yang dapat melindungi keduabelah pihak.

Selain itu aturan yang dirancang ini bertujuan agar pengelolaan terhadap risiko produk asuransi berserta pemasarannya dapat berjalan dengan baik, manajemen risiko yang memadai dan praktik-praktik asuransi yang sehat pada perusahaan asuransi sehingga tata kelola yang baik dapat diterapkan. Dalam aturan yang baru ini perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum diwajibkan untuk memiliki Komite Pengarah Pengembangan Produk Asuransi, dimana komite ini bertugas dalam memberikan rekomendasi kepada direksi terkai dengan produk asuransi yang dipasarkan. Jadi setiap produk yang akan dipasarkan diwajibkan untuk memperoleh rekomendasi dari komite ini.

Anggota dari komite ini merupakan direktur yang membawahkan unit kerja yang berfungsi dalam pengembangan produk, aktuaris perusahaan, tenaga ahli, ahli investasi untuk perusahaan asurasni jiwa atau pejabat satu tingkat dibawah direksi yang bertanggung jawab dalam bidang investasi untuk perusahaan asuransi umum, dan pejabat satu tingkat dibawah direksi yang bertanggung jawab dalam bidang underwriting, pemasaran, hokum dan teknologi informasi.

Nah sobat asuransi hot news…segitu dulu informasi dari saya, semoga informasi ini berguna bagi sobat, dan dengan adanya peraturan baru ini dapat memberikan angin segar terhadap perusahaan asuransi maupun bagi pemegang polis asuransi.

Wassalammu’alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...