Assalammu'alaikum Wr. Wb.
1. Sistem Pengawasan
- Sistem
Publikasi
Pagi sobat asuransi hot news...aneh rasanya kalo melum menyapa sobat semua, habis libur weekend nich...biasanya paling males nich untuk bangun pagi untuk menyongsong hari pertama ini. Banyak orang tidak menyukai hari Senin, tapi bagi saya hari Senin merupakan hari yang cukup penting karena ini berarti waktunya untuk memberikan informasi bagi sobat semua.
Masih melanjutkan info mengenai dunia pengawasan terhadap perasuransian, kalo kemarin kita telah mengetahui pengertian, pentingnya dan tujuan dari pengawasan terhadap perusahaan asuransi, kali ini saya akan memberikan informasi mengenai sistem pengawasan yang digunakan, sifat-sifat dari pengawasan dan para pelaku pengawasan..
Penasaran khan...bagi sobat yang memang terjun kedunia asuransi atau yang sekedar mencari informasi mengenai asuransi, hal ini patut untuk diikuti. Masih nunggu yach...ok dari pada panjang lebar ga' ada ujungnya, lebih baik langsung aja ke TKP...
1. Sistem Pengawasan
Disetiap negara memiliki sistem pengawasan yang berbeda-beda.
Dinegara barat misalnya, biasanya mempergunakan 2 macam sistem sebagai berikut
:
a. Sistem
Kontinental
Sistem ini dianut oleh
negara-negara di Eropa Barat, didalam sistem ini dikenal 3 hal yaitu :
Pada sistem ini para pengusahan asuransi diharuskan untuk
mempublikasikan data keuangan dan data lain yang dianggap perlu, sehingga para
pemegang polis dapat mengetahui keadaan keuangan perusahaan asuransi yang
dipercayainya. Falsafah dalam sistem ini adalah “kekuatan usahanya”, dimana perusaaan
asuransi akan mendapat kepercayaan dari masyarakat yang merupakan sumber
kekuatan dalam usahanya.
- Sistem
Norma
Pada sistem ini pemerintah menetapkan suatu norma atau
kaidah atau peraturan yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan asuransi.
- Sistem
Pengawasan Materi
Dalam sistem ini pengawasan dilakukan untuk memantau
segi-segi teknis dari asuransi, seperti penetapan tarif, syarat-syarat dalam
polis, investasi dan lain-lainnya
b. Sistem
Anglo Saxis
Sistem ini dianut oleh
Amerika Serikat, didalam sistem ini dikenal 4 hal yaitu :
- Judicial
Control
Judicial control merupakan suatu keputusan pengadilan
atau Yurisprudensi yang dipergunakan sebagai alat pengawasan disamping
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga pengadilan merupakan suatu lembaga yang memberikan keputusan
mengenai sengketa yang timbul karena perbedaan penafsiran atas
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat polis. Keputusan pengadilan tersebut
merupakan ketentuan yang mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa. Prinsip-prinsip
asuransi yang masih dianut hingga sekarang pada mulanya berasal dari keputusan
Pengadilan Negara atas sengketa yang terjadi dibidang asuransi, misalnya :
~ Kasus Macaura vs Nothern Ass. Company dalam prinsip
insurable interest
~ Kasus Pawsen vs Scottish Union and National dalam
prinsip proximate cause
~ Kasus Castellain vs Preston dalam prinsip subrogation
~ Kasus North British & Mecantile vs Liverpool &
London Globe dalam prinsip contribution, dll.
- Legislative
Control
Legislative Control merupakan suatu pengawasan yang
dilakukan dimana Undang-Undang dipergunakan sebagai alat kontrolnya.
Undang-Undang atau peraturan yang berlaku merupakan hasil dari Badan Legislatif,
dalam Undang-Undang ini memuat ketentuan/norma/kaidah yang harus ditaati.
Begitu juga dengan Undang-Undang mengenai perasuransian, dimana peraturan ini
harus ditaati oleh setiap perusahaan asuransi. Undang-Undang yang dihasilkan
oleh Badan Legislatif ini menjadi suatu alat pengawasan terhadap perusahaan
perasuransian, dimana agar dalam setiap usaha yang dilakukan tidak menyimpang
dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh peraturan
perundang-undangan yang merupakan hasil dari Badan Legislatif adalah
Undang-Undang No. 2 tahun 1992 mengenai usaha perasuransian.
- Administrative
Control
Administrative Control atau Administrative Law adalah
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dimana ini merupakan
ketentuan pelaksana dari Undang-Undang maupun peraturan-peraturan yang belum
ada yang mengaturnya (misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri, dll.). Dalam Administrasi Law ini biasanya memuat
ketentuan-ketentuan yang lebih teknis dan rinci, karena ketentuan dalam
Undang-Undang hanyalah merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mendasar
saja. Selain itu biasanya Administrasi Law ini dikaitkan dengan
kebijaksanaan-kebijaksanaan dibidang ekonomi, dimana setiap waktu dapat berubah
sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga tidak mungkin diatur dalam
Undang-Undang. Berikut ini contoh dari Administrasi Law atau peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah :
~ Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
~ Keputusan Menteri Keuangan No. 224 tahun 1993 tentang
Kesehatan Keuangan dan Perusahaan Reasuransian.
- Self
Regulation
Self Regulation adalah suatu pengawasan yang dilakukan
oleh Asosiasi Perusahaan Asuransi itu sendiri tanpa adanya campur tangan dari
pemerintah. Dalam usahanya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik, maka pada
Asosiasi Perusahaan Asuransi sendiri terdapat kesepakatan bersama terhadap
hal-hal tertentu agar terjalin kerjasama diantara anggotanya. Kesepakatan
bersama ini biasanya dituangkan dalam suatu kode etik, seperti dalam hal
penggunaan standar polis, standar tarif, promosi, aturan permainan yang
diciptakan sendiri oleh Asosiasi Perusahaan Asuransi dan disepakati serta harus
ditaati oleh anggotanya. Berikut adalah kelebihan dan kelemahan dari pengawasan
Self Regulation ;
~ Kelebihan Self
Regulation :
i. Aturan dibuat oleh
para anggota asosiasi sendiri tanpa adanya pengesahan dari Badan Legislatif
maupun pemerintah.
ii. Para anggota akan
mematuhi aturan yang telah disepakati bersama tanpa adanya paksaan dari pihak
manapun termasuk pemerintah.
iii. Aturan yang telah ada
dapat berubah sewaktu-waktu dengan mudah, sesuai dengan perkembangan dan
keperluannya.
iv. Motivasi para anggota
untuk mematuhi aturan yang telah berlaku tidak akan menimbulkan banyak
pelanggaran.
~
Kelemahan Self Regulation :
i. Aturan yang dibuat
tidak mempunyai kekuatan hukum dan sanksinya sangat lemah.
ii. Aturan yang dibuat
secara rela ini mengakibatkan kurang mengikat para anggotanya untuk mematuhi
aturan yang ada dalam asosiasi.
iii. Isi peraturan yang ada
lebih banyak menguntungkan bagi perusahaan asuransi, sehingga perlindungan
kepada kepentingan pemegang polis terasa kurang.
iv. Apabila terjadi
perselisihan mengenai pelaksanaan yang berlaku, pada umumnya diselesaikan oleh
penyusun aturan itu sendiri yang bertindak sebagai penengah atau wasit sehingga
keputusan yang dihasilkannya terasa kurang adil.
2. Sifat Pengawasan
Pengawasan dalam perasuransian memiliki
4 sifat yakni pengawasan preventif, pengawasan represif, pengawasan tidak
langsung dan pengawasan langsung. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah
penjelasan dari masing-masing sifat pengawasan tersebut :
a. Pengawasan
Preventif (Preventif Control)
Pengawasan
Preventif merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum perusahaan asuransi
melakukan kegiatan usahanya. Diberlakukannya peraturan dan tindakan yang
ditempuh untuk mencegah kemungkinan dirugikannya kepentingan masyarakat
pemegang polis dan atau merugikan perusahaan asuransi lainnya.
Contoh :
peraturan dalam perundang-undangan menetapkan bahwa setiap sebelum melakukan
usahanya, perusahaan asuransi diharuskan
terlebih dahulu untuk mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan dengan
mematuhi persyaratan yang telah ditentukan. Apabila terdapat perusahaan
asuransi yang melakukan usaha tanpa izin (illegal), maka perusahaan tersebut
akan diberikan sanksi
b. Pengawasan
Represif (Represif Control)
Pengawasan
Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah perusahaan melakukan
kegiatan usahanya. Sasaran pengawasan lebih diarahkan kepada memantau
perusahaan asuransi apakah dalam melakukan usahanya telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sistem ini apabila terdapat
penyimpangan dapat segera diketahui dan akan ditegur (diperingatkan) agar
segera melakukan tindakan untuk mengoreksi atau meluruskan penyimpangan yang
telah dilakukan perusahaan asuransi.
c. Pengawasan
TIdak Langsung (Indirect Control)
Pengawasan
Tidak Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan dengan cara meneliti,
menganalisis dan mengevaluasi laporan yang disampaikan oleh perusahaan
asuransi, baik itu laporan secara berkala maupun laporan yang diminta setiap
saat dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap perusahaan
asuransi. Dengan adanya sistem ini kegiatan usaha asuransi dapat dimonitor oleh
pemerintah, sehingga apabila terjadi penyimpangan dapat diberikan teguran atau
diperingatkan dan diambil tindakan bila tetap melakukan pelanggaran terhadap
peraturan yang berlaku. Selain itu dengan adanya pengawasan ini, pemerintah
dapat mengetahui perkembangan perusahaan asuransi setiap saat karena laporan
yang disampaikan merupakan gambaran kegiatan yang telah dilakukan selama
periode tertentu
d. Pengawasan
Langsung (Direct Control)
Pengawasan
Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan secara langsung, yaitu dengan
mendatangi perusahaan asuransi dan melakukan pemeriksaan (pemeriksaan ditempat).
Pengawasan ini dilakukan sebagai kelanjutan dari Pengawasan Tidak Langsung dan
sekaligus untuk memeriksa kebenaran laporan yang disampaikan oleh perusahaan
asuransi.
3. Pelaku Pengawasan
Untuk melihat siapa yang melakukan
pengawasan ini, perlu kiranya kita mengetahui antara pengawasan intern (intern
control) dan pengawasan ekstern (ekstern control). Berikut ini penjelasannya :
a. Pengawasan
Intern
Pengawasan
intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh unit dari perusahaan asuransi
sendiri, dimana ini merupakan satu kesatuan dari sistem kegiatan perusahaan.
Misalnya pengawasan yang dilakukan oleh Akuntan Intern dan bagian budged
control dari perusahaan itu sendiri, sesuai dengan pembagian tugas dan prosedur
kerja perusahaan.
b.Pengawasan
Ekstern
Pengawasan ekstern adalah pengawasan yang
dilakukan oleh suatu badan atau instansi diluar perusahaan asuransi itu sendiri
dalam hal ini adalah Departemen Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, dimana hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Akhirnya selesai juga....capek nich sob...jarinya udah bengkak semua, tapi puas sudah memberikan informasi yang terbaik untuk sobat asuransi hot news. Sekarang sobat telah mendapat ilmu baru khan, ternyata pengawasan itu tidak sekedar mengawasi akan tetapi ada bermacam-macam sistem pengawasan yang ada atau yang dianut oleh negara-negara lain.
Sobat asuransi hot news...saya cukupkan dulu informasi ini, tetap semangat jangan pernah menyerah, terus berusaha. Kejarlah cita-citamu sampai dapat, jangan lupa sebarkan informasi ini ya...biar dapat pahala.
Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi-informasi yang ada dalam blog ini, insyaallah berguna dan bermanfaat bagi sobat semua.
Wassalammu'alaikum Wr. Wb.
dimana tempat mengadukan asuransi ilegal yang sudah beroperasi...?? dalam lini usaha suretyship
BalasHapusbila terdapat asuransi ilegal yang sudah beroperasi dapat diadukan kepada DAI (Dewan Asuransi Indonesia) atau kepada Direktorat Asuransi kunjungi situsnya di http://www.djlk.depkeu.go.id/asuransi/
BalasHapusartikel tulisan yang baik,,nice post slam kenal
BalasHapusterima kasih atas komentarnya, semoga coretan ini berguna bagi semua
BalasHapus