Senin, 19 Desember 2011

Sistem, Sifat Dan Pelaku Pengawasan

Assalammu'alaikum Wr. Wb. 


Pagi sobat asuransi hot news...aneh rasanya kalo melum menyapa sobat semua, habis libur weekend nich...biasanya paling males nich untuk bangun pagi untuk menyongsong hari pertama ini. Banyak orang  tidak menyukai hari Senin, tapi bagi saya hari Senin merupakan hari yang cukup penting karena ini berarti  waktunya untuk memberikan informasi bagi sobat semua.

Masih melanjutkan info mengenai dunia pengawasan terhadap perasuransian, kalo kemarin kita telah mengetahui pengertian, pentingnya dan tujuan dari pengawasan terhadap perusahaan asuransi, kali ini saya akan memberikan informasi mengenai sistem pengawasan yang digunakan, sifat-sifat dari pengawasan dan para pelaku pengawasan..

Penasaran khan...bagi sobat yang memang terjun kedunia asuransi atau yang sekedar mencari informasi mengenai asuransi, hal ini patut untuk diikuti. Masih nunggu yach...ok dari pada panjang lebar ga' ada ujungnya, lebih baik langsung aja ke TKP...


1.   Sistem Pengawasan

Disetiap negara memiliki sistem pengawasan yang berbeda-beda. Dinegara barat misalnya, biasanya mempergunakan 2 macam sistem sebagai berikut :

     a. Sistem Kontinental
    Sistem ini dianut oleh negara-negara di Eropa Barat, didalam sistem ini dikenal 3 hal yaitu :
              -    Sistem Publikasi
Pada sistem ini para pengusahan asuransi diharuskan untuk mempublikasikan data keuangan dan data lain yang dianggap perlu, sehingga para pemegang polis dapat mengetahui keadaan keuangan perusahaan asuransi yang dipercayainya. Falsafah dalam sistem ini adalah “kekuatan usahanya”, dimana perusaaan asuransi akan mendapat kepercayaan dari masyarakat yang merupakan sumber kekuatan dalam usahanya.

-     Sistem Norma
Pada sistem ini pemerintah menetapkan suatu norma atau kaidah atau peraturan yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan asuransi.

-     Sistem Pengawasan Materi
Dalam sistem ini pengawasan dilakukan untuk memantau segi-segi teknis dari asuransi, seperti penetapan tarif, syarat-syarat dalam polis, investasi dan lain-lainnya

        b. Sistem Anglo Saxis
   Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat, didalam sistem ini dikenal 4 hal yaitu :
-     Judicial Control
Judicial control merupakan suatu keputusan pengadilan atau Yurisprudensi yang dipergunakan sebagai alat pengawasan disamping peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Lembaga pengadilan merupakan suatu lembaga yang memberikan keputusan mengenai sengketa yang timbul karena perbedaan penafsiran atas ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat polis. Keputusan pengadilan tersebut merupakan ketentuan yang mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa. Prinsip-prinsip asuransi yang masih dianut hingga sekarang pada mulanya berasal dari keputusan Pengadilan Negara atas sengketa yang terjadi dibidang asuransi, misalnya :
~ Kasus Macaura vs Nothern Ass. Company dalam prinsip insurable interest
~ Kasus Pawsen vs Scottish Union and National dalam prinsip proximate cause
~ Kasus Castellain vs Preston dalam prinsip subrogation
~ Kasus North British & Mecantile vs Liverpool & London Globe dalam prinsip contribution, dll.

-     Legislative Control
Legislative Control merupakan suatu pengawasan yang dilakukan dimana Undang-Undang dipergunakan sebagai alat kontrolnya. Undang-Undang atau peraturan yang berlaku merupakan hasil dari Badan Legislatif, dalam Undang-Undang ini memuat ketentuan/norma/kaidah yang harus ditaati. Begitu juga dengan Undang-Undang mengenai perasuransian, dimana peraturan ini harus ditaati oleh setiap perusahaan asuransi. Undang-Undang yang dihasilkan oleh Badan Legislatif ini menjadi suatu alat pengawasan terhadap perusahaan perasuransian, dimana agar dalam setiap usaha yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan hasil dari Badan Legislatif adalah Undang-Undang No. 2 tahun 1992 mengenai usaha perasuransian.

-     Administrative Control
Administrative Control atau Administrative Law adalah peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dimana ini merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang maupun peraturan-peraturan yang belum ada yang mengaturnya (misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dll.). Dalam Administrasi Law ini biasanya memuat ketentuan-ketentuan yang lebih teknis dan rinci, karena ketentuan dalam Undang-Undang hanyalah merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mendasar saja. Selain itu biasanya Administrasi Law ini dikaitkan dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan dibidang ekonomi, dimana setiap waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga tidak mungkin diatur dalam Undang-Undang. Berikut ini contoh dari Administrasi Law atau peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah :
~ Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
~ Keputusan Menteri Keuangan No. 224 tahun 1993 tentang Kesehatan Keuangan dan Perusahaan Reasuransian.

-     Self Regulation
Self Regulation adalah suatu pengawasan yang dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Asuransi itu sendiri tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Dalam usahanya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik, maka pada Asosiasi Perusahaan Asuransi sendiri terdapat kesepakatan bersama terhadap hal-hal tertentu agar terjalin kerjasama diantara anggotanya. Kesepakatan bersama ini biasanya dituangkan dalam suatu kode etik, seperti dalam hal penggunaan standar polis, standar tarif, promosi, aturan permainan yang diciptakan sendiri oleh Asosiasi Perusahaan Asuransi dan disepakati serta harus ditaati oleh anggotanya. Berikut adalah kelebihan dan kelemahan dari pengawasan Self Regulation ;
~  Kelebihan Self Regulation :
i.    Aturan dibuat oleh para anggota asosiasi sendiri tanpa adanya pengesahan dari Badan Legislatif maupun pemerintah.
ii.   Para anggota akan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun termasuk pemerintah.
iii.  Aturan yang telah ada dapat berubah sewaktu-waktu dengan mudah, sesuai dengan perkembangan dan keperluannya.
iv.  Motivasi para anggota untuk mematuhi aturan yang telah berlaku tidak akan menimbulkan banyak pelanggaran.

~  Kelemahan Self Regulation :
i.    Aturan yang dibuat tidak mempunyai kekuatan hukum dan sanksinya sangat lemah.
ii.   Aturan yang dibuat secara rela ini mengakibatkan kurang mengikat para anggotanya untuk mematuhi aturan yang ada dalam asosiasi.
iii.  Isi peraturan yang ada lebih banyak menguntungkan bagi perusahaan asuransi, sehingga perlindungan kepada kepentingan pemegang polis terasa kurang.
iv.  Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan yang berlaku, pada umumnya diselesaikan oleh penyusun aturan itu sendiri yang bertindak sebagai penengah atau wasit sehingga keputusan yang dihasilkannya terasa kurang adil.

2. Sifat Pengawasan
Pengawasan dalam perasuransian memiliki 4 sifat yakni pengawasan preventif, pengawasan represif, pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan dari masing-masing sifat pengawasan tersebut :

       a.  Pengawasan Preventif (Preventif Control)
Pengawasan Preventif merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum perusahaan asuransi melakukan kegiatan usahanya. Diberlakukannya peraturan dan tindakan yang ditempuh untuk mencegah kemungkinan dirugikannya kepentingan masyarakat pemegang polis dan atau merugikan perusahaan asuransi lainnya.
Contoh : peraturan dalam perundang-undangan menetapkan bahwa setiap sebelum melakukan usahanya, perusahaan asuransi  diharuskan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mematuhi persyaratan yang telah ditentukan. Apabila terdapat perusahaan asuransi yang melakukan usaha tanpa izin (illegal), maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi

       b. Pengawasan Represif (Represif Control)
Pengawasan Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah perusahaan melakukan kegiatan usahanya. Sasaran pengawasan lebih diarahkan kepada memantau perusahaan asuransi apakah dalam melakukan usahanya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sistem ini apabila terdapat penyimpangan dapat segera diketahui dan akan ditegur (diperingatkan) agar segera melakukan tindakan untuk mengoreksi atau meluruskan penyimpangan yang telah dilakukan perusahaan asuransi.

       c. Pengawasan TIdak Langsung (Indirect Control)
Pengawasan Tidak Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan dengan cara meneliti, menganalisis dan mengevaluasi laporan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi, baik itu laporan secara berkala maupun laporan yang diminta setiap saat dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Dengan adanya sistem ini kegiatan usaha asuransi dapat dimonitor oleh pemerintah, sehingga apabila terjadi penyimpangan dapat diberikan teguran atau diperingatkan dan diambil tindakan bila tetap melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu dengan adanya pengawasan ini, pemerintah dapat mengetahui perkembangan perusahaan asuransi setiap saat karena laporan yang disampaikan merupakan gambaran kegiatan yang telah dilakukan selama periode tertentu

       d. Pengawasan Langsung (Direct Control)
Pengawasan Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan secara langsung, yaitu dengan mendatangi perusahaan asuransi dan melakukan pemeriksaan (pemeriksaan ditempat). Pengawasan ini dilakukan sebagai kelanjutan dari Pengawasan Tidak Langsung dan sekaligus untuk memeriksa kebenaran laporan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi.

3. Pelaku Pengawasan
    Untuk melihat siapa yang melakukan pengawasan ini, perlu kiranya kita mengetahui antara pengawasan intern (intern control) dan pengawasan ekstern (ekstern control). Berikut ini penjelasannya :

     a. Pengawasan Intern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh unit dari perusahaan asuransi sendiri, dimana ini merupakan satu kesatuan dari sistem kegiatan perusahaan. Misalnya pengawasan yang dilakukan oleh Akuntan Intern dan bagian budged control dari perusahaan itu sendiri, sesuai dengan pembagian tugas dan prosedur kerja perusahaan.

b.Pengawasan Ekstern
Pengawasan ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan atau instansi diluar perusahaan asuransi itu sendiri dalam hal ini adalah Departemen Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dimana hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akhirnya selesai juga....capek nich sob...jarinya udah bengkak semua, tapi puas sudah memberikan informasi yang terbaik untuk sobat asuransi hot news. Sekarang sobat telah mendapat ilmu baru khan, ternyata pengawasan itu tidak sekedar mengawasi akan tetapi ada bermacam-macam sistem pengawasan yang ada atau yang dianut oleh negara-negara lain.

Sobat asuransi hot news...saya cukupkan dulu informasi ini, tetap semangat jangan pernah menyerah, terus berusaha. Kejarlah cita-citamu sampai dapat, jangan lupa sebarkan informasi ini ya...biar dapat pahala.

Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi-informasi yang ada dalam blog ini, insyaallah berguna dan bermanfaat bagi sobat semua.



Wassalammu'alaikum Wr. Wb. 




4 komentar:

  1. dimana tempat mengadukan asuransi ilegal yang sudah beroperasi...?? dalam lini usaha suretyship

    BalasHapus
  2. bila terdapat asuransi ilegal yang sudah beroperasi dapat diadukan kepada DAI (Dewan Asuransi Indonesia) atau kepada Direktorat Asuransi kunjungi situsnya di http://www.djlk.depkeu.go.id/asuransi/

    BalasHapus
  3. artikel tulisan yang baik,,nice post slam kenal

    BalasHapus
  4. terima kasih atas komentarnya, semoga coretan ini berguna bagi semua

    BalasHapus

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...