Senin, 12 Desember 2011

PKU Bagi Asuransi Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Modal


Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Pagi sobat asuransi hot news..gimana pagi hari ini, masih tetap semangat khan…jangan loyo donk. Pagi ini saya membawa informasi terbaru mengenai pemenuhan modal minimum sebesar Rp. 40 miliar yang dicanangkan oleh pemerintah yang telah dituangkan dalam PP No. 81/2008 bagi perusahaan asuransi di Indonesia.

Berdasarkan pada informasi dari Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam–LK), bahwasannya saat ini terdapat 2 perusahaan asuransi yang terkena pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang disebabkan ketidak mampuannya dalam memenuhi persyaratan modal minimum yang telah ditetapkan.

Perusahaan asuransi yang telah terkena PKU ini diberikan tenggat waktu sampai dengan April 2012 untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan. Dalam masa tenggat waktu 6 bulan yang diberikan oleh Bapepam-LK  tersebut, diharapkan perusahaan asuransi yang telah terkena PKU bisa mendapatkan investor  yang dapat menyuntikkan modal pada perusahaan tersebut sehingga mereka tidak perlu mengembalikan izin kepada regulator.

Pada tahun ini regulator telah mengeluarkan PKU kepada tujuh perusahaan asuransi, empat untuk asuransi umum dan tiga untuk asuransi jiwa.  Enam perusahaan asuransi tersebut telah melewati pemberian surat peringatan ketiga, sedangkan satu perusahaan telah siap untuk mengembalikan izin usahanya karena tidak mampu memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan.

Ok..sobat asuransi semua, saya cukupkan informasi ini. Semoga dengan informasi ini dapat memberikan wawasan mengenai dunia asuransi bagi sobat semua. Tetap semangat, berangan-anganlah setinggi langit dan raihlah mimpi-mimpimu.

Wassalammu’alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...