Pagi sobat asuransi hot
news..gimana pagi hari ini, masih tetap semangat khan…jangan loyo donk. Pagi
ini saya membawa informasi terbaru mengenai pemenuhan modal minimum sebesar Rp.
40 miliar yang dicanangkan oleh pemerintah yang telah dituangkan dalam PP No.
81/2008 bagi perusahaan asuransi di Indonesia.
Berdasarkan pada
informasi dari Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam–LK), bahwasannya saat ini terdapat 2 perusahaan asuransi
yang terkena pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang disebabkan ketidak mampuannya dalam
memenuhi persyaratan modal minimum yang telah ditetapkan.
Perusahaan asuransi yang
telah terkena PKU ini diberikan tenggat waktu sampai dengan April 2012 untuk
memenuhi ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan. Dalam masa tenggat
waktu 6 bulan yang diberikan oleh Bapepam-LK
tersebut, diharapkan perusahaan asuransi yang telah terkena PKU bisa
mendapatkan investor yang dapat
menyuntikkan modal pada perusahaan tersebut sehingga mereka tidak perlu
mengembalikan izin kepada regulator.
Pada tahun ini regulator
telah mengeluarkan PKU kepada tujuh perusahaan asuransi, empat untuk asuransi
umum dan tiga untuk asuransi jiwa. Enam
perusahaan asuransi tersebut telah melewati pemberian surat peringatan ketiga,
sedangkan satu perusahaan telah siap untuk mengembalikan izin usahanya karena
tidak mampu memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan.
Ok..sobat asuransi
semua, saya cukupkan informasi ini. Semoga dengan informasi ini dapat
memberikan wawasan mengenai dunia asuransi bagi sobat semua. Tetap semangat,
berangan-anganlah setinggi langit dan raihlah mimpi-mimpimu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar