Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Pagi sobat asuransi hot news….sudah lama rasanya ga’
berbagi ilmu asuransi untuk sobat semua. Pada kali ini saya akan memberikan
informasi perihal pengawasan pada usaha perasuransian di Indonesia, tapi untuk
kali ini kita bahas dulu mengenai pengertian pengawasan, perlunya pengawasan
dan tujuan dari pengawasan perusahaan perasuransian. Jangan tergesa-gesa dulu
sob…kita bahas satu persatu ya…jadi simak baik-baik, jangan sampai terlewat.
Langsung ke TKP…
Pengertian Pengawasan
Pengertian
dari pengawasan dibedakan menjadi 2 yaitu pengertian secara umum dan pengertian
pengawasan bila dilihat dari sisi pandang pemerintah, berikut penjelasannya :
Secara umum pengawasan
diartikan sebagai suatu kejadian atau kegiatan yang dilakukan oleh manajemen
untuk mengetahui apakah pelaksanaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan
telah sesuai atau tidak dengan rencana atau kebijaksanaan yang telah digariskan
oleh Manajemen.
Apabila terjadi
penyimpangan dapat segera diketahui sejauh mana penyimpangan tersebut, sehingga
dapat segera dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan agar tujuan dapat
tercapai.
Pengawasan pemerintah dibidang perasuransian adalah
pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan perasuransian,
apakah dalam menjalankan usahanya telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah ini
tidak hanya untuk mencari kesalahan dan memberikan sanksi kepada yang telah
melanggarnya, akan tetapi lebih kepada alat untuk mencapai suatu tujuan. Oleh
sebab itu pengawasan ini meliputi pengawasan terhadap peraturan, pelanggaran,
penjagaan, pembatasan, pemeriksaan, tindakan dan pembinaan.
Nah..gimana udah jelas belum… udah bisa ngebedain khan
antara pengertian pengawasan secara umum dan pengertian pengawasan dari sisi
pandang pemerintah, sobat pasti udah pada pintar-pintar nic...kita lanjutin ya…
Pentingnya Pengawasan
Pengawasan terhadap
perusahaan asuransi memang sangat diperlukan agar persaingan yang terjadi
antara perusahaan asuransi dapat dipantau oleh pemerintah. Selain itu juga perkembangan
atau pertumbuhan dari perusahaan
asuransi dapat diketahui dengan baik oleh pemerintah. Berikut ini adalah
pendapat dari para ahli mengenai perlunya pemerintah melakukan pengawasan
terhadap perusahaan asuransi :
Albert H. Mowbray, Ralph H. Blanchard, C. Arthur William
Jr. dalam bukunya yang berjudul “Insurance” menyebutkan terdapat 2 alasan yaitu
:
a. Karena
perusahaan asuransi menjual janji sekarang, sedangkan pelaksanaannya tersebut
dikemudian hari, yaitu bila terjadi peristiwa yang dipertanggungkan benar-benar
terjadi. Akan tertapi dalam pelaksanaannya, janji tersebut terkadang tidak
ditepati.
b. Agar dapat menepati
janji tersebut, perusahaan asuransi sangat tergantung pada kondisi keuangan.
Dalam hubungan ini, investasi yang tepat sangat menentukan kondisi keuangan
perusahaan. Dalam artian bahwa penempatannya maupun jenis investasi yang
dilakukannya cukup aman, serta dapat memberikan hasil yang memadai.
Robert I. Mehr & Emerson Cammack dalam bukunya yang berjudul
“Principle of Insurance” lebih menitikberatkan pengawasan permerintah terhadap
usaha perasuransian dikarenakan adanya persaingan. Persaingan yang tidak sehat
dan tidak terkendali diantara perusahaan asuransi itu sendiri dapat merugikan
kepentingan masyarakat. Sehingga terdapat adanya kecenderungan perusahaan
asuransi untuk melakukan usaha-usaha dalam mengejar keuntungan dengan melakukan
:
a. Memperlambat
atau mempersulit penyelesaian klaim.
b. Memberikan
pelayanan yang berlebihan kepada tertanggung yang memiliki risiko rendah dan
terlalu membebani kepada tertanggung yang memiliki risiko tinggi.
c. Memberikan komisi
yang tinggi kepada Agen atau Pialang asuransi, sehingga dapat mengurangi
tingkat premi yang dapat memupuk surplus underwriting dan solvency margin dari
perusahaan.
Edwin W. Patterson dalam bukunya yang
berjudul “Essential of Insurance Law” menyebutkan 6 alasan perlunya diadakan
pengawasan terhadap perusahaan asuransi, berikut alasannya :
a.
Kontrak
asuransi yang bersifat elevator, artinya kewajiban penanggung hanya akan timbul
bila peristiwa yang belum tentu terjadi benar-benar terjadi.
b.
Nilai
yang diperlukan tidak sama.
c.
Kontrak
asuransi yang sangat teknis
d.
Kondisi/persyaratan
pertanggungan dalam kontrak asuransi yang dinyatakan dalam polis beraneka
ragam, sehingga pada umumnya tertanggung kurang dapat memahami kondisi
pertanggungan dengan seksama.
e.
Melindungi
kepentingan tertanggung.
f. Melindungi penanggung yang jujur & bertanggung jawab terhadap
persaingan yang tidak sehat dari penanggung yang tidak jujur & tidak
bertanggung jawab.
Williams & Heins dalam bukunya berjudul “Risk Management and Insurance”
lebih menitikberatkan pada perlunya pengawasan pemerintah terhadap tingkat
solvabilitas, pengaturan tarif & kegiatan perdagangan pada umumnya,
sehingga dapat menambahkan persaingan yang sehat.
Gordon C. Dickson dalam bukunya “Introduction to Insurance” menekankan
pengawasan pemerintah terhadap usaha perasuransian hal-hal berikut ini :
a. Solvency Perusahaan
Kondisi keuangan perusahaan sangat
menentukan kemampuan dari suatu perusahaan asuransi untuk dapat memenuhi
kewajiban yang dapat timbul setiap saat, sesuai yang telah dijanjikan dalam
polis. Oleh sebab itu pengawasan terhadap solvency perusahaan perlu dilakukan
agar kondisi keuangan perusahaann tetap solven.
b. Kejujuran (Fairness)
Sifat dari kontrak asuransi adalah
komplek, oleh sebab itu unsur kejujuran harus ada pada setiap penanggung &
tertanggung. Pengawasan dilakukan terutama untuk melindungi tertanggung.
c. Kompeten
Selain memiliki sifat komplek, kontrak
asuransi juga memiliki sifat intangible, yaitu berupa janji penyediaan ganti
rugi (indemnity) dengan jumlah yang pasti. Pihak yang menjanjikan ganti rugi
yang kompeten untuk memenuhi janjinya.
d. Kepentingan Asuransi
(Insurable Interest)indakan
Insurable interest adalah salah satu
dari prinsip yang sangat penting dalam asuransi. Prinsip ini mencegah terjadinya
tindakan perjudian dalam asuransi. Suatu pengawasan perlu dilakukan agar
seseorang yang tidak mempunyai insurable interest terhadap obyek asuransi tidak
akan mengasuransikan obyek tersebut.
e. Program Asuransi Wajib
Dalam program asuransi ini pengawasan
pemerintah diwujudkan dalam bentuk pengaturan program asuransi tertentu yang
penyelenggaraannya bersifat wajib (compulsory insurance) bagi anggota
masyarakat.
f. Asuransi Nasional
Di Negara yang maju,
pemerintah menjamin risiko sosial (seperti pengangguran, kesehatan, pensiun,
dll.) & pemerintah juga membentuk badan yang menyelenggarakan program
asuransi nasional tersebut.
Dari berbagai pendapat dari para ahli diatas maka dapat disimpulkan
bahwasannya pemerintah perlu untuk melakukan pengawasan terhadap perasuransian disebabkan
karena :
a. Kepentingan masyarakan
yang sangat besar terhadap asuransi.
b. Kontrak asuransi yang
sifatnya sangat teknis.
c. Kondisi pertanggungan
yang beraneka ragam, sehingga masyarakat kurang dapat memahaminya dengan baik.
d. Kewajiban perusahaan
asuransi untuk menjaga solvabilitasnya.
e. Persaingan yang tidak
sehat dari perusahaan asuransi yang tidak jujur dan tidak kompeten.
f. Kemungkinan adanya
perang tarif.
g.
Perbedaan
nilai yang sangat besar (antara jumlah premi dengan jumlah uang pertanggungan)
dari kesepakatan yang telah diperjanjikan.
h.
Perbedaan
waktu pemenuhan kewajiban bagi penanggung & tertanggung.
i.
Insurable
interest terhadap obyek yang dipertanggungkan
j. Risiko sosial.
Tujuan Pengawasan
Pengawasan yang
dilakukan oleh pemerintah terhadap usaha perasuransian sudah pasti memiliki
tujuan, dimana tujuan dari pengawasan ini dibagi menjadi 2 yakni tujuan mikro
dan tujuan makro, berikut adalah penjelasannya :
a.
Tujuan
Mikro
Secara mikro tujuan
dari pengawasan pemerintah terhadap perusahaan perasuransian adalah :
- Untuk
melindungi kepentingan setiap individu pemegang polis dari praktek usaha yang
dilakukan oleh perusahaan perasuransian.
- Bagi perusahaan
perasuransian, pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang
tertib, mentaati norma atau peraturan yang berlaku dan mencegah adanya
persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi sehingga dapat
menghancurkan perusahaan perasuransian itu sendiri.
b.
Tujuan
Makro
Secara makro
pengawasan yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menunjang perekonomian
nasional serta menunjang kebijaknaan pemerintah dalam hal perekonomian, keuangan
dan moneter, juga dimana asuransi berfungsi sebagai :
- Penghimpun Dana
Dalam fungsi ini dimana dari kegiatan perusahaan asuransi adalah menarik
dana dari masyarakat atau pemegang polis berupa premi. Dimana secara akumulasi
dana yang dihimpun tersebut merupakan sumber dana pembangunan yang disalurkan
melalui kegiatan investasi dalam bebagai bidang usaha.
- Stabilisator Pembangunan
Dalam fungsi ini tercermin dari kegiatan yang dilakukan perusahaan
asuransi, dimana perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada tertanggung
atas kerusakan, kehilangan atau kurangnya modal usaha. Dengan memberikan ganti
rugi tersebut maka pembangunan akan terus berlanjut dan berkesinambungan.
Dari penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tujuan
pengawasan adalah untuk :
-
Melindungi
kepentingan dari tertanggung
- Menjaga eksistensi
dan menumbuhkembangkan perusahaan asuransi serta meningkatkan peranannya dalam
menunjang pembangaunan nasional.
Ok
sobat…gimana sudah jelas khan sekarang mengenai pengawasan terhadap perusahaan
perasuransian, paling tidak sobat sudah tahu mengenai pengertian pengawasan, perlunya
pengawasan dan tujuan dari pengawasan itu sendiri. Ini merupakan dasar dari
ilmu pengawasan pada perusahaan asuransi, masih ada informasi lainnya yang
lebih mendalam mengenai perihal pengawasan dalam dunia asuransi. Jadi jangan
lewatkan informasi selanjutnya, agar sobat tidak melewatkan informasi ini maka
tetap ikut setiap informasi yang ada di sini.
Tetap
semangat..jangan lupa untuk terus mencari yang menggali informasi sebanyak-banyaknya
untuk upgrade ilmu biar ga’ cupu. Segini dulu informasi yang dapat saya berikan
untuk sobat semua, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk tetap klik iklannya,
karena dengan begitu sobat telah berpartisipasi untuk perkembangan blog ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar