Rabu, 12 Oktober 2011

Pengertian, Pentingnya Dan Tujuan Pengawasan Dalam Asuransi


Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Pagi sobat asuransi hot news….sudah lama rasanya ga’ berbagi ilmu asuransi untuk sobat semua. Pada kali ini saya akan memberikan informasi perihal pengawasan pada usaha perasuransian di Indonesia, tapi untuk kali ini kita bahas dulu mengenai pengertian pengawasan, perlunya pengawasan dan tujuan dari pengawasan perusahaan perasuransian. Jangan tergesa-gesa dulu sob…kita bahas satu persatu ya…jadi simak baik-baik, jangan sampai terlewat. Langsung ke TKP…

Pengertian Pengawasan
Pengertian dari pengawasan dibedakan menjadi 2 yaitu pengertian secara umum dan pengertian pengawasan bila dilihat dari sisi pandang pemerintah, berikut penjelasannya :

Secara umum pengawasan diartikan sebagai suatu kejadian atau kegiatan yang dilakukan oleh manajemen untuk mengetahui apakah pelaksanaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan telah sesuai atau tidak dengan rencana atau kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Manajemen.
Apabila terjadi penyimpangan dapat segera diketahui sejauh mana penyimpangan tersebut, sehingga dapat segera dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan agar tujuan dapat tercapai.

Pengawasan pemerintah dibidang perasuransian adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan perasuransian, apakah dalam menjalankan usahanya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak hanya untuk mencari kesalahan dan memberikan sanksi kepada yang telah melanggarnya, akan tetapi lebih kepada alat untuk mencapai suatu tujuan. Oleh sebab itu pengawasan ini meliputi pengawasan terhadap peraturan, pelanggaran, penjagaan, pembatasan, pemeriksaan, tindakan dan pembinaan.
Nah..gimana udah jelas belum… udah bisa ngebedain khan antara pengertian pengawasan secara umum dan pengertian pengawasan dari sisi pandang pemerintah, sobat pasti udah pada pintar-pintar nic...kita lanjutin ya…

Pentingnya Pengawasan

Pengawasan terhadap perusahaan asuransi memang sangat diperlukan agar persaingan yang terjadi antara perusahaan asuransi dapat dipantau oleh pemerintah. Selain itu juga perkembangan  atau pertumbuhan dari perusahaan asuransi dapat diketahui dengan baik oleh pemerintah. Berikut ini adalah pendapat dari para ahli mengenai perlunya pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi :




Albert H. Mowbray, Ralph H. Blanchard, C. Arthur William Jr. dalam bukunya yang berjudul “Insurance” menyebutkan terdapat 2 alasan yaitu :
a. Karena perusahaan asuransi menjual janji sekarang, sedangkan pelaksanaannya tersebut dikemudian hari, yaitu bila terjadi  peristiwa yang dipertanggungkan benar-benar terjadi. Akan tertapi dalam pelaksanaannya, janji tersebut terkadang tidak ditepati.


b. Agar dapat menepati janji tersebut, perusahaan asuransi sangat tergantung pada kondisi keuangan. Dalam hubungan ini, investasi yang tepat sangat menentukan kondisi keuangan perusahaan. Dalam artian bahwa penempatannya maupun jenis investasi yang dilakukannya cukup aman, serta dapat memberikan hasil yang memadai.


Robert I. Mehr & Emerson Cammack dalam bukunya yang berjudul “Principle of Insurance” lebih menitikberatkan pengawasan permerintah terhadap usaha perasuransian dikarenakan adanya persaingan. Persaingan yang tidak sehat dan tidak terkendali diantara perusahaan asuransi itu sendiri dapat merugikan kepentingan masyarakat. Sehingga terdapat adanya kecenderungan perusahaan asuransi untuk melakukan usaha-usaha dalam mengejar keuntungan dengan melakukan :

a.  Memperlambat atau mempersulit penyelesaian klaim.
b. Memberikan pelayanan yang berlebihan kepada tertanggung yang memiliki risiko rendah dan terlalu membebani kepada tertanggung yang memiliki risiko tinggi.
c. Memberikan komisi yang tinggi kepada Agen atau Pialang asuransi, sehingga dapat mengurangi tingkat premi yang dapat memupuk surplus underwriting dan solvency margin dari perusahaan.

Edwin W. Patterson dalam bukunya yang berjudul “Essential of Insurance Law” menyebutkan 6 alasan perlunya diadakan pengawasan terhadap perusahaan asuransi, berikut alasannya :
a.     Kontrak asuransi yang bersifat elevator, artinya kewajiban penanggung hanya akan timbul bila peristiwa yang belum tentu terjadi benar-benar terjadi.
b.     Nilai yang diperlukan tidak sama.
c.     Kontrak asuransi yang sangat teknis
d.     Kondisi/persyaratan pertanggungan dalam kontrak asuransi yang dinyatakan dalam polis beraneka ragam, sehingga pada umumnya tertanggung kurang dapat memahami kondisi pertanggungan dengan seksama.
e.     Melindungi kepentingan tertanggung.
f.   Melindungi penanggung yang jujur & bertanggung jawab terhadap persaingan yang tidak sehat dari penanggung yang tidak jujur & tidak bertanggung jawab.

Williams & Heins dalam bukunya berjudul “Risk Management and Insurance” lebih menitikberatkan pada perlunya pengawasan  pemerintah terhadap tingkat solvabilitas, pengaturan tarif & kegiatan perdagangan pada umumnya, sehingga dapat menambahkan persaingan yang sehat.

Gordon C. Dickson dalam bukunya “Introduction to Insurance” menekankan pengawasan pemerintah terhadap usaha perasuransian hal-hal berikut ini :
a.    Solvency Perusahaan
Kondisi keuangan perusahaan sangat menentukan kemampuan dari suatu perusahaan asuransi untuk dapat memenuhi kewajiban yang dapat timbul setiap saat, sesuai yang telah dijanjikan dalam polis. Oleh sebab itu pengawasan terhadap solvency perusahaan perlu dilakukan agar kondisi keuangan perusahaann tetap solven.
b.     Kejujuran (Fairness)
Sifat dari kontrak asuransi adalah komplek, oleh sebab itu unsur kejujuran harus ada pada setiap penanggung & tertanggung. Pengawasan dilakukan terutama untuk melindungi tertanggung.
c.     Kompeten
Selain memiliki sifat komplek, kontrak asuransi juga memiliki sifat intangible, yaitu berupa janji penyediaan ganti rugi (indemnity) dengan jumlah yang pasti. Pihak yang menjanjikan ganti rugi yang kompeten untuk memenuhi janjinya.
d.     Kepentingan Asuransi (Insurable Interest)indakan
Insurable interest adalah salah satu dari prinsip yang sangat penting dalam asuransi. Prinsip ini mencegah terjadinya tindakan perjudian dalam asuransi. Suatu pengawasan perlu dilakukan agar seseorang yang tidak mempunyai insurable interest terhadap obyek asuransi tidak akan mengasuransikan obyek tersebut.
e.     Program Asuransi Wajib
Dalam program asuransi ini pengawasan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pengaturan program asuransi tertentu yang penyelenggaraannya bersifat wajib (compulsory insurance) bagi anggota masyarakat.
f.     Asuransi Nasional

     Di Negara yang maju, pemerintah menjamin risiko sosial (seperti pengangguran, kesehatan, pensiun, dll.) & pemerintah juga    membentuk badan yang menyelenggarakan program asuransi nasional tersebut.


Dari berbagai pendapat dari para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwasannya pemerintah perlu untuk melakukan pengawasan terhadap perasuransian disebabkan karena :
a.     Kepentingan masyarakan yang sangat besar terhadap asuransi.
b.     Kontrak asuransi yang sifatnya sangat teknis.
c.     Kondisi pertanggungan yang beraneka ragam, sehingga masyarakat kurang dapat memahaminya dengan baik.
d.     Kewajiban perusahaan asuransi untuk menjaga solvabilitasnya.
e.     Persaingan yang tidak sehat dari perusahaan asuransi yang tidak jujur dan tidak kompeten.
f.      Kemungkinan adanya perang tarif.
g.     Perbedaan nilai yang sangat besar (antara jumlah premi dengan jumlah uang pertanggungan) dari kesepakatan yang telah diperjanjikan.
h.     Perbedaan waktu pemenuhan kewajiban bagi penanggung & tertanggung.
i.      Insurable interest terhadap obyek yang dipertanggungkan
j.    Risiko sosial.

Tujuan Pengawasan

Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap usaha perasuransian sudah pasti memiliki tujuan, dimana tujuan dari pengawasan ini dibagi menjadi 2 yakni tujuan mikro dan tujuan makro, berikut adalah penjelasannya :
a.     Tujuan Mikro

      Secara mikro tujuan dari pengawasan pemerintah terhadap perusahaan perasuransian adalah :
    -   Untuk melindungi kepentingan setiap individu pemegang polis dari praktek usaha yang dilakukan oleh perusahaan perasuransian.
      -     Bagi perusahaan perasuransian, pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, mentaati norma atau peraturan yang berlaku dan mencegah adanya persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi sehingga dapat menghancurkan perusahaan perasuransian itu sendiri.

b.     Tujuan Makro
      Secara makro pengawasan yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menunjang perekonomian nasional serta menunjang kebijaknaan pemerintah dalam hal perekonomian, keuangan dan moneter, juga dimana asuransi berfungsi sebagai :
      -   Penghimpun Dana
               Dalam fungsi ini dimana dari kegiatan perusahaan asuransi adalah menarik dana dari masyarakat atau pemegang polis berupa premi. Dimana secara akumulasi dana yang dihimpun tersebut merupakan sumber dana pembangunan yang disalurkan melalui kegiatan investasi dalam bebagai bidang usaha.
         -     Stabilisator Pembangunan
               Dalam fungsi ini tercermin dari kegiatan yang dilakukan perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerusakan, kehilangan atau kurangnya modal usaha. Dengan memberikan ganti rugi tersebut maka pembangunan akan terus berlanjut dan berkesinambungan.

Dari penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tujuan pengawasan adalah untuk :
-       Melindungi kepentingan dari tertanggung
-     Menjaga eksistensi dan menumbuhkembangkan perusahaan asuransi serta meningkatkan peranannya dalam menunjang pembangaunan nasional.

Ok sobat…gimana sudah jelas khan sekarang mengenai pengawasan terhadap perusahaan perasuransian, paling tidak sobat sudah tahu mengenai pengertian pengawasan, perlunya pengawasan dan tujuan dari pengawasan itu sendiri. Ini merupakan dasar dari ilmu pengawasan pada perusahaan asuransi, masih ada informasi lainnya yang lebih mendalam mengenai perihal pengawasan dalam dunia asuransi. Jadi jangan lewatkan informasi selanjutnya, agar sobat tidak melewatkan informasi ini maka tetap ikut setiap informasi yang ada di sini.

Tetap semangat..jangan lupa untuk terus mencari yang menggali informasi sebanyak-banyaknya untuk upgrade ilmu biar ga’ cupu. Segini dulu informasi yang dapat saya berikan untuk sobat semua, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk tetap klik iklannya, karena dengan begitu sobat telah berpartisipasi untuk perkembangan blog ini.

Wassalammu’alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...