Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Pagi sobat Asuransi Hot News..gimana kabar kalian semua semoga tetap
ok ya…sehat selalu buat sobat semua. Masih tetap mengikuti informasi-informasi
yang ada di blog ini khan…jangan pernah bosan ya. Informasi itu penting lho..jadi
jangan disia-siakan, karena informasi itu mungkin akan berguna bagi kita
dikemudian hari.
Pagi ini saya ingin berbagi informasi tentang
seputar asuransi di Indonesia. Selain berbagai produk yang ditawarkan oleh
perusahaan asuransi, terdapat produk asuransi yang tidak semua perusahaan
memilikinya yaitu produk asuransi yang menjamin kerugian atas risiko terorisme.
Seperti yang kita ketahui beberapa tahun
terakhir negara kita berkali-kali menjadi sasaran dari aksi terorisme, tercatat
sejak tahun 1981 sampai dengan akhir September 2011 terjadi peristiwa teror bom
sebanyak 69 kali Sejauh ini permintaan terhadap produk asuransi terorisme ini
berasal dari industri perhotelan, pabik dan pusat perbelanjaan. Untuk tempat
ibadah sebenarnya dapat pula dijamin dengan proteksi terorisme, namun sejauh
ini pada umumnya hanya proteksi terhadap kerusuhan saja.
Saat ini terdapat 55 perusahaan asuransi umum yang
tergabung dalam konsorsium asuransi terorisme dan sabotase, sedangkan saat ini
terdapat 2 perusahaan asuransi umum yang sedang dalam proses untuk masuk ke
dalam konsorsium yang saat ini diketuai oleh Marein (PT. Maskapai Reasuransi
Indonesia). Dengan bergabungnya 2 perusahaan asuransi umum tersebut, maka
perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium menjadi 57 perusahaan.
Dengan adanya konsorsium ini, maka kapasitas
penjaminan terhadap kerugian disebabkan terorisme dan sabotase mencapai USD 8
juta atau setara dengan Rp. 80 miliar. Beberapa perusahaan umum yang menjadi
anggota konsorsium asuransi terorisme ini antara lain adalah PT. Asuransi Adira
Dinamika, PT. Asuransi Central Asia, PT. Asuransi Jasa Indonesia, PT. Asuransi
Ramayana, PT. Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Wahana Tata.
Penanganan terhadap aksi terorisme ini
seharusnya dapat dilakukan melalui 3 strategi yaitu pencegahan, penindakan dan
pemulihan, namun saat ini pemerintah masih fokus terhadap penindakan terhadap
pelaku kejahatannya bukan pada korban teror. Tindakan pemulihan terhadap korban
ini dapat dijadikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk dapat memasarkan
produknya.
Sayangnya sampai dengan informasi yang saya sampaikan,
belum ada informasi nama 2 perusahaan asuransi umum yang bergabung dalam
konsorsium asuransi terorisme dan sabotase. Ok segitu dulu dari saya, semoga
informasi ini bermanfaat bagi sobat.
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar