Kamis, 20 Oktober 2011

Anggota Konsorsium Asuransi Terorisme Bertambah


Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Pagi sobat Asuransi Hot  News..gimana kabar kalian semua semoga tetap ok ya…sehat selalu buat sobat semua. Masih tetap mengikuti informasi-informasi yang ada di blog ini khan…jangan pernah bosan ya. Informasi itu penting lho..jadi jangan disia-siakan, karena informasi itu mungkin akan berguna bagi kita dikemudian hari.

Pagi ini saya ingin berbagi informasi tentang seputar asuransi di Indonesia. Selain berbagai produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, terdapat produk asuransi yang tidak semua perusahaan memilikinya yaitu produk asuransi yang menjamin kerugian atas risiko terorisme.

Seperti yang kita ketahui beberapa tahun terakhir negara kita berkali-kali menjadi sasaran dari aksi terorisme, tercatat sejak tahun 1981 sampai dengan akhir September 2011 terjadi peristiwa teror bom sebanyak 69 kali Sejauh ini permintaan terhadap produk asuransi terorisme ini berasal dari industri perhotelan, pabik dan pusat perbelanjaan. Untuk tempat ibadah sebenarnya dapat pula dijamin dengan proteksi terorisme, namun sejauh ini pada umumnya hanya proteksi terhadap kerusuhan saja.

Saat ini terdapat 55 perusahaan asuransi umum yang tergabung dalam konsorsium asuransi terorisme dan sabotase, sedangkan saat ini terdapat 2 perusahaan asuransi umum yang sedang dalam proses untuk masuk ke dalam konsorsium yang saat ini diketuai oleh Marein (PT. Maskapai Reasuransi Indonesia). Dengan bergabungnya 2 perusahaan asuransi umum tersebut, maka perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium menjadi 57 perusahaan.

Dengan adanya konsorsium ini, maka kapasitas penjaminan terhadap kerugian disebabkan terorisme dan sabotase mencapai USD 8 juta atau setara dengan Rp. 80 miliar. Beberapa perusahaan umum yang menjadi anggota konsorsium asuransi terorisme ini antara lain adalah PT. Asuransi Adira Dinamika, PT. Asuransi Central Asia, PT. Asuransi Jasa Indonesia, PT. Asuransi Ramayana, PT. Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Wahana Tata.

Penanganan terhadap aksi terorisme ini seharusnya dapat dilakukan melalui 3 strategi yaitu pencegahan, penindakan dan pemulihan, namun saat ini pemerintah masih fokus terhadap penindakan terhadap pelaku kejahatannya bukan pada korban teror. Tindakan pemulihan terhadap korban ini dapat dijadikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk dapat memasarkan produknya.

Sayangnya sampai dengan informasi yang saya sampaikan, belum ada informasi nama 2 perusahaan asuransi umum yang bergabung dalam konsorsium asuransi terorisme dan sabotase. Ok segitu dulu dari saya, semoga informasi ini bermanfaat bagi sobat.

Wassalammu’alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...