Sabtu, 16 Juli 2011

Badan BPJS Memiliki Kewenangan & Badan Pengawas BPJS

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Selamat pagi sobat asuransi hot news…pagi ini saya memberikan berita yang cukup menggembirakan mengenai RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Rasanya sudah lama ga’ ngasih info soal ini, mohon maklum ya sob…soalnya benar-benar sibuk banget, banyak tugas yang harus diselesaikan. Tapi demi sobat semua hari ini saya berikan informasi khusus ini.

Akhirnya setelah berkali-kali melakukan pertemuan antara komisi IX DPR dan Pemerintah, terdapat kata sepakat dalam pembentukan BPJS ini. Berdasarkan pada rapat kerja yang telah digelar pada 13-17 Juni yang lalu lembaga BPJS ini akan memiliki sejumlah kewenangan antara lain sebagai berikut :

- Lembaga ini bisa menagih pembayaran iuran dan menempatkan dana jaminan sosial dalam instrument-instrumen investasi
- Lembaga ini dapat membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan dengan mengacu kepada standar tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- Lembaga ini dapat membuat dan memutuskan kontrak kerja sama dengan penyedia fasilitas kesehatan.
- Lembaga ini dapat memberikan sanksi kepeda peserta atu pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya, serta melaporkannya kepada instansi yang berwenang.
- Lembaga ini diperkenankan untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial

Kedepannya lembaga ini juga akan memiliki Dewan Pengawas yang terdiri dari orang-orang professional dimana akan terdiri antara unsur pengusaha dan unsur pemerintah dengan jumlah yang berimbang, juga terdapat tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi yang relevan dengan pelenggaraan program Jaminan Sosial ini.

Dewan Pengawas ini akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan selama lima tahun begitu juga dengan Dewan Pelaksana yang akan dibentuk dengan berisikan orang-orang professional.  Juga telah disepakati dalam pertemuan antara komisi IX DPR dan Pemerintah ini bahwa sebagai anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana orang-orang tersebut dilarang untuk merangkap jabatan.

Komisi IX DPR dan Pemerintah menyepakati adanya peleburan empat asuransi BUMN (PT. Taspen, PT. Asabri, PT. Askes dan PT. Jamsostek) yang kemudian bertransformasi menjadi dua BPJS, yaitu BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja serta Kematian dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Meskipun membentuk BPJS yang ideal itu tidak mudah, akan tetapi diharapkan akan sesuai dengan realita yang ada. Dengan adanya pendekatan yang realistis dalam pembahasan realisasi BPJS ini akan dapat menekan adanya kompleksitas yang akan dihadapi. Hal ini terkait dengan penyelenggaraan program jaminan sosial yang komprehensif dan mencakup seluruh penduduk.

Kelanjutan pembahasan peleburan empat asuransi BUMN yang dilakukan pada tanggal 4-7 Juli, dalam rangka transformasi ini  dikemukakan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja karyawan pada masing-masing BUMN yang dilebur. Proses transformasi yang akan dilakukan ini tidak akan menghilangkan hak-hal normatif dari karyawan, jadi bagi karyawan empat asuransi BUMN tersebut tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan ya….

Sebelum melaksanakan program BPJS yang lain, pemerintah akan lebih memprioritaskan pada pelaksanaan BPJS bidang kesehatan, dimana telah ditargetkan bahwa BPJS bidang kesehatan ini dapat dimulai pada 2014.

Nah..sobat semoga informasi ini dapat mengobati keingintahuan kita semua mengenai BPJS ini, yang terpenting adalah kesejahteraan masyarakan di Indonesia akan menjadi lebih baik terutama pada bidang kesehatan. Oh ..iya..juga para karyawan PT. Taspen, PT. Asabri, PT. Askes dan PT. Jamsostek jangan bimbang karena sobat akan tetap terus berkarya untuk melayani masyarakat Indonesia.

Sekian dulu informasi dari saya ini, semoga informasi ini bermanfaat bagi sobat semua.

Assalammu’alaikum Wr. Wb. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...