Rabu, 25 Mei 2011

Pemerintah Usulkan 2 Bentuk BPJS

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Selamat sore sobat Asuransi Hot News…ada informasi terbaru mengenai RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana setelah beberapa minggu tidak terdengar adanya kemajuan dalam pembahasan RUU ini, sampai-sampai sempat terjadi demonstrasi yang menuntut agar RUU ini segera disahkan. Setelah berkali-kali melakukan pembahasan namun tidak menemukan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah mengenai format dari BPJS ini.

Setelah beberapa minggu fakum, akhirnya DPR dan pemerintah kembali bertemu untuk membahas RUU BPJS yang masih belum terselesaikan ini.  Dalam pertemuan ini pemerintah membawa daftar inventaris masalah (DIM) baru dimana melalui DIM ini pemerintah mengusulkan dua bentuk BPJS  yakni BPJS Kesehatan, Kecelakaan Kerja serta Kematian dan BPJS pensiun serta hari tua. Usulan yang akan dinegosiasikan oleh pemerintah kepada DPR ini bisa saja diterima atau ditolak oleh dewan.

Berdasarkan informasi yang didapat usulan dari pemerintah ini masih bertentangan dengan UU No. 40/2004 yang mempersyaratkan adanya lima program jaminan sosial disetiap BPJS

Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI) mengajukan dua opsi kepada DPR terkait dengan pembahasan RUU BPJS ini, dimana dua opsi yang diberikan ini merupakan kritik dari DIM yang diajukan oleh pemerintah.  KJI juga menolak adanya usulan merger Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes.

Sedangkan opsi pertama yang diusulkan oleh KJI adalah dibentuknya tiga BPJS yaitu BPJS Warga Negara yang memberikan jaminan sosial kepada seluruh warga Negara Indonesia yang bersifat tunggal, BPJS Profesi  yang  mewadahi jaminan sosial berbagai profesi seperti PNS (Taspen), TNI (Asabri), karyawan swasta (Jamsostek), karyawan BUMN, tenaga pendidik swasta serta tenaga medis swasta dan BPJS Penunjang

Demikianlah sobat informasi yang bisa saya berikan, semoga RUU ini bisa cepat selesai dengan hasil yang dapat menguntungkan bagi rakyat Indonesia, mari kita berdoa agar semua dapat berjalan dengan baik.

Assalammu’alaikum Wr. Wb. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...