Rabu, 02 Maret 2011

Akhir Februari 11 Perusahaan Belum Penuhi Modal


Pagi sobat Asuransi Hot News…sudah menginjak bulan Maret nich…gak terasa sudah 2 bulan berlalu dalam melewati tahun 2011. Beberapa waktu lalu telah saya informasikan bahwasannya tenggang waktu yang diberikan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)  untuk pemenuhan modal perusahaan asuransi nasional adalah sampai dengan akhir Maret 2011

Berdasarkan pada laporan keuangan perusahaan asuransi yang belum dilakukan audit pada tahun lalu, terdapat 16 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan PP No. 81/2008 yaitu 12 perusahaan asuransi umum dan 4 perusahaan asuransi jiwa. Dalam 2 bulan ini mengalami perubahan dimana tercatat perusahaan yang masih belum memenuhi persyaratan tersebut menjadi 11 perusahan asuransi yaitu 7 asuransi umum dan 4 asuransi jiwa.

Dari 12 perusahaan asuransi umum, satu perusahaan yang memiliki unit syariah mengembalikan izin usaha syariah-nya, sehingga perusahaan tersebut mampu memenuhi ketetuan modal yang telah ditetapkan. Ada juga dua perusahaan yang akan mengembalikan izinnya karena tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, sedangkan PT. Asuransi Sarijaya juga dalam proses pengembalian izin usaha.

Sedangkan dari 4 perusahaan asuransi jiwa yang masih belum memenuhi ketentuan permodalan salah satunya adalah PT. Asuransi Jiwa Bakrie yang memang sampai saat ini masih bermasalah dengan pembayaran dengan nasabahnya.

Sebagai pengingat kepada sobat Asuransi Hot News, bahwasannya ketentuan permodalan pada tahun ini mengharusnya perusahaan asuransi untuk memiliki modal sendiri pada tahun 2010 minimal sebesar Rp 40 miliar, untuk tahun 2012 harus memiliki modal minimum sebesar Rp. 70 miliar dan pada tahun 2014 minimal sebesar Rp. 100 miliar sesuai dengan ketentuan pada PP No.  81/2008.

Segitu dulu informasi yang bisa saya berikan kepada sobat semua mengenai perkembangan pemenuhan permodalan perusahaan asuransi di Indonesia. Tetap semangat dan ikuti terus informasi di blog ini ya…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...