Selasa, 08 Februari 2011

PMK Terbaru Berbuah Referensi Tarif Kendaraan

Terdapat informasi terbaru mengenai perubahan pelaporan produk asuransi kendaraan, baru-baru ini Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru yaitu no.   01/PMK.010/2011 dimana peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007. PMK baru ini mewajibkan pihak asuransi untuk menyampaikan laporan atas profil risiko dan kerugian untuk produk Asuransi Kendaraan paling lambat setiap 30 April setiap tahunnya.

Data-data lain yang juga perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah data pertanggungan, data klaim dan rekapitulasi   pertanggungan. Ditambah data rekapitulasi data klaim, rekapitulasi data pertanggungan, analisis premi, analisis klaim, dan analisis surplus underwriting.

Dengan adanya model penyampaian seperti itu diharapkan dapat memberikan gambaran secara lebih nyata mengenai kondisi bisnis asuransi kendaraan. Tujuan dari hal tersebut juga agar dapat memberikan referensi tarif premi yang lebih sesuai dan agar tidak ada persaingan secara tidak sehat antara maskapai asuransi di Indonesia.

Munculnya referensi tarif premi baru untuk produk kendaraan bermotor ini nantinya didasarkan pada pengolahan data statistik yang dikerjakan oleh regulator bersama aktuaris bersadarkan pada data yang disampaikan oleh perusahaan asuransi masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...