Seperti yang pernah saya informasikan kepada sobat Asuransi Hot News sebelumnya bahwasannya ditahun ini industri asuransi diharusnya untuk memenuhi modal sebesar Rp. 40 miliar, perusahaan re-asuransi sebesar Rp. 100 miliar, serta Rp. 40 miliar dan Rp. 25 miliar (total Rp. 65 miliar) untuk perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah hal tersebut berdasarkan pada peraturan PP No. 81 tahun 2008. Ketentuan modal tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi per 31 Desember 2010.
Berdasarkan informasi dari Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tercatat adanya 29 perusahaan asuransi yang dapat memenuhi modal sesuai peraturan PP No. 81 tahun 2008, hal ini mengalami penambahan jumlah perusahaan yang belum memenuhinya dari yang semula diinformasikan sejumlah 20 perusahaan menjadi 29 perusahaan asuransi dengan rincian 21 perusahaan asuransi umum (kerugian) dan 8 perusahaan asuransi jiwa
Bapepam-LK memberikan toleransi kepada perusahaan yang masih melakukan proses penambahan modal, terutama untuk legalitasnya hingga akhir Maret 2011. Jika sampai dengan 31 Maret 2011 perusahaan tersebut masih belum memenuhi ketentuan tersebut maka izin usahanya akan dicabut.
Dari 21 perusahaan asuransi kerugian yang belum memenuhi ketentuan modal, terdapat 2 perusahaan yang telah menyatakan akan mengembalikan izin usahanya dan sudah tidak lagi menjalankan usaha akan tetapi masih harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Juga terdapat 2 perusahaan asuransi kerugian yang akan melakukan pernggabungan/merger dengan perusahaan lain untuk dapat memenuhi ketentuan modal yang ada. Untuk asuransi jiwa, terdapat 3 perusahaan yang sudah melakukan penyetoran modal tambahan, namun legalitasnya masih dalam proses.
Semoga semua dapat melakukan pemenuhan modal sehingga tidak terjadi penambahan pengangguran dinegeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar