Munculnya pro dan kontra ini disebabkan karena sebagian kalangan menilai bahwasannya dengan melakukan penambahan modal oleh suatu perusahaan asuransi belum tentu dapat pula meningkatkan aktivitas usahanya. Sedangkan sebagian kalangan menyadari bahwasannya dengan diberlakukannya peraturan tersebut ditujukan untuk mendonkrak pertumbuhan industri.
Dalam ketentuan permodalan industri asuransi diwajibkan untuk memiliki modal sebesar Rp. 100 miliar hingga tahun 2014, memang hal ini dilakukan secara bertahap dari mulai tahun 2010 sebesar Rp. 40 miliar, lalu ditahun 2012 sebesar Rp. 70 miliar dan akhirnya ditahun 2014 setiap perusahaan asuransi diwajibkan memiliki modal sendiri sebesar Rp. 100 miliar.
Dengan ketentuan seperti itu tahun ini tercatat sebanyak 30 perusahaan asuransi baik itu asuransi kerugian maupun jiwa masih belum bisa memenuhi ketentuan tersebut.
Terdapat sekitar 20 perusahaan asuransi kerugian yang akan dikenakan sanksi karena belum dapat memenuhi ketentuan tersebut, sedangkan sebanyak empat perusahaan asuransi yang dapat memenuhi ketentuan pemerintah, ada sebagian yang akan menempuh jalan merger dan sebagian lagi akan mengembalikan izin usahanya.
Beberapa perusahaan asuransi merasa enggan untuk menambah modal usahanya dikarenakan iklim investasi di Indonesia yang dinilai masih belum kondusif untuk dapat memberikan kontribusi positif bagi perusahaan.
Semoga dengan diberlakukannya peraturan ini, pertumbuhan investasi di Indonesia dapat terus meningkat sehingga dapat mengurangi angka penganguran di Indonesia
smoga pertumbahanya di indonesia lebih pesat lagi dan gak hanya di bidang ini saja...
BalasHapusthx