Jumat, 19 November 2010

Asuransi Kendaraan Bermotor


Disini kita akan membahas mengenai seluk beluk dari Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, isi atau data apa yang ada dalam polis asuransi kendaraan. Seperti yang kita ketahui dalam pembahasan pada Ilmu Asuransi sebelumnya bahwa polis adalah kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi) berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan. Polis adalah bukti perjanjian penutupan asuransi tersebut.
Kita mulai saja dengan pengertian umum dari Polis Standard Kendaraan Bermotor yaitu polis pertanggungan kendaraan bermotor yang belaku saat ini di Indonesia adalah polis standard yang ditetapkan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan harus digunakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi yang menjadi anggota Dewan bila menutup tertanggungan kendaraan bermotor di Indonesia.
Dalam polis asuransi kendaraan juga ada istilah “Polis Pertanggungan Gabungan (Conprehensive)” dimana istilah ini berasal dari istilah “All Risks” dimana istilah ini meliputi penjaminan kerugian pada kendaraan bermotor terhadap :


1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan itu sendiri (material/physical damage), niat jahat orang lain (kecuali keluarga sendiri atau orang yang bekerja kepadanya
2. Kebakaran, baik dari api sendiri atau api dari luar
3. Tanggung jawab hokum terhadap pihak ketiga
Polis asuransi kendaraan bermotor ini penggunaannya adalah sebagai berikut :
1. Polis ini harus dipergunakan untuk pertanggungan kendaraan bermotor yang lazim digunakan di jalan umum (jalan raya) yang beroda 4 atau lebih. Untuk kendaraan beroda kurang dari 4 dan kereta gandeng yang akan dipertanggungkan, pada polis tersebut harus dilekatkan klausula khusus yang menjelaskan penyimpangan penjaminan atas obyek yang dipertanggungkan tersebut
2. Untuk pertanggungan alat-alat berat (heavy equipment), penggunaan polis kendaraan bermotor tidak merupakan keharusan, namun beberapa ketentuan dalam polis tersebut harus disesuaikan dengan persyaratan khusus polis standard untuk pertanggungan alat-alat berat adalah Contractor’s Plant Machinery (CPM)
Polis asuransi kendaraan bermotor ini memiliki struktur polis pertanggungan yang terdiri dari :


a. Preambule/Mukadimah : berisikan janji penanggung untuk memberikan jaminan ganti rugi kepada tertanggung dan kewajiban tertanggung untuk membayar premi asuransi sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam polis
b. Ikhtisar polis yang terdiri dari :
1. Nomor polis
2. Jangka waktu pertanggungan
3. Nama dan alamat tertanggung
4. Harga pertanggungan
5. Jumlah risiko sendiri yang menjadi beban dari tertanggung
6. Jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung
7. Data kendaraan yang dipertanggungkan berupa :
- Merk, jenis/type kendaraan
- Tahun pembuatan
- Nomor Polisi, Rangka & Mesin
- Harga pertanggungan (diusahakan agar sesuai dengan harga pasar)
- Penggunaan kendaraan : pribadi atau disewakan
- Daya angkut (tonnage) untuk kendaraan pengangkut barang dan jumlah tempat duduk untuk kendaraan pengangkut penumpang
c. Hal-hal yang dijamin dalam polis (comprehensive tanpa perluasan) berupa :
1. Kerugian/kerusakan kendaraan bermotor atau casco
2. Kebakaran dan pencurian
3. Tanggung jawab menurut hukum tehadap pihak ketiga
d. Pengecualian umum (hal-hal yang tidak dijamin)
e. Syarat-syarat umum dalam polis yang terdiri dari :
1. Tata cara/prosedur klaim
2. Ketentuan mengenai harga pertanggungan
3. Pembayaran premi
4. Berakhirnya pertanggungan
5. Perselisihan (arbitrase/perwasitan)
Dalam ikhtisar polis diatas (point b) terdapat beberapa point yang perlu saya jelaskan satu persatu agar tidak setengah-setengah ilmunya sedangkan yang lainnya saya percaya teman-teman udah pada pintar semua
A. Jangka Waktu Pertanggungan (point b.2) :
a. Berlakunya masa pertanggungan pada umumnya adalah 12 bulan, namun dapat dibuat kesepakatan bersama untuk menentukan harga pertanggungan. Saat dimulai dan berakhirnya jangka waktu pertanggungan adalah jam 12.00 siang waktu setempat dimana polis diterbitkan
b. Berakhirnya masa pertanggungan polis sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam polis, namun pertanggungan dapat pula berakhir atau dibatalkan dengan cara :
1. Terjadi peristiwa yang tidak dijamin oleh penanggung yang mengakibatkan kendaraan terlepas dari kekuasaan tertanggung, misalnya kendaraan dijual.
Premi yang telah dilunasi harus dikembalikan secara prorate oleh penanggung
2. Penangung melaksanakan penggantian secara keseluruhan (total loss)
3. Pembatalan baik oleh penanggung atau tertanggung dengan surat tercatat dan berakhir 24 jam setelah surat disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dengan catatan sebagai berikut :
- Jika pembatalan dilakukan oleh tertanggung : penanggung berhak memperoleh premi asuransi untuk masa pertanggungan yang telah berjalan sampai masa berlakunya pembatalan. Besarnya premi adalah menurut skala tarif jangka pendek (persentase)
- Jika pembatalan dilakukan oleh penanggung : sebagian premi harus dikembalikan secara prorate kepada tertanggung
B. Harga Pertanggungan (point b.4) :
a. Harga pertanggungan adalah harga/nilai atas kendaraan yang dipertanggungkan, yang merupakan :
1. Batas maksimum tanggung jawab penanggung untuk setiap kerugian/kerusakan dari kendaraan yang dipertanggungkan
2. Dasar perhitungan/penetapan premi asuransi atas kendaraan tersebut
b. Harga pertanggungan untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga :
Merupakan batas maksimum tanggung jawab penanggung dalam setiap kerugian tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
c. Harga sebenarnya :
1. Harga sebenarnya adalah harga/nilai jual kendaraan yang dipertanggungkan apabila kendaraan tersebut dijual di pasar bebas. Jadi harga sebenarnya adalah harga pasaran (market value) dari kendaraan tersebut
2. Harga sebenarya merupakan dasar/pedoman bagi penanggung dalam perhitungan ganti rugi. Bila terjadi kerugian yang dijamin oleh polis, penanggung memberikan ganti rugi yang tidak akan melebihi harga sebenarnya
Dalam hubungan ini, harga sebenarnya ditetapkan sebagi berikut :
- Untuk bagian (sparepart/onderdil) dari kendaraan :
Harga sebenarnya adalah harga pasaran dari bagian-bagian kendaraan tersebut pada waktu terjadinya kerugian.
Bila sparepart/onderdil dari kendaraan itu tidak ada di pasaran atau tidak di produksi lagi, patokan bagi penanggung adalah harga yang tercatat dalam daftar harga penjualan terakhir di Indonesia dari pabrik yang membuat onderdil tersebut
- Untuk kendaraan secara keseluruhan :
Harga sebenarnya adalah harga pasaran sesaat sebelum terjadinya kerugian dari kendaraan yang sejenis (merk, type, tahun, kondisinya)
d. Over dan under insured :
Over insured terjadi bila harga pertanggungan melebihi/lebih besar dari harga sebenarnya
Under insured terjadi bila harga pertanggungan lebih rendah dari harga sebenarnya
C. Resiko Sendiri (point b.5) :
a. Resiko sendiri adalah suatu jumlah uang kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh tertanggung dalam setiap kejadian (any one occurent), meskipun penyebab kerugiannya dijamin oleh persyaratan dalam polis
Jika jumlah kerugian yang diderita tertanggung kurang atau sama dengan jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam polis, maka penanggung tidak memberikan penggantian sehingga harus dipikul sendiri oleh tertanggung
Jika kerugian yang diderita lebih besar dari risiko sendiri, penanggung, penanggung mengganti sebesar jumlah kerugian yang sebenarnya dikurangi dengan jumlah risiko sendiri
b. Dasar penetapan risiko sendiri :
1. Sebagai cara untuk mendorong tertanggung agar lebih memperhatikan keselamatan dari kendaraan yang dipertanggungkan, karena bila terjadi kecelakaan, ia akan turut menanggung sebagian dari kerugian yang dideritanya
2. Kepentingan penanggung untuk menghindari bertambahnya pekerjaan, penyediaan tenaga dan biaya dalam hal terjadinya kerugian yang jumlahnya kecil-kecil
D. Hal-Hal Yang Dijamin Dan Tidak Dijamin Dalam Polis (point c & d) :
a. Hal-hal yang dijamin dalam polis (comprehensive tanpa perluasan) :
1. Tubrukan, benturan, terbalik dan tergelincir dari jalan
2. Kebakaran, peledakan dan sambaran petir
3. Pencurian : baik pencurian biasa terhadap kendaraan termasuk alat perlengkapan standardnya maupun pencurian dengan kekerasan
4. Perbuatan jahat dari orang lain
5. Seluruh kerugian/kerusakan diata, selama kendaraan diangkut dengan alat penyeberangan resmi yang diadakan untuk lalu lintas
6. Biaya penjagaan/penarikan/pengangkutan ke bengkel terdekat, maksimal 0,5% dari nilai pertanggungan
7. Tanggung jawab hokum terhadap pihak ketiga :
- Akibat keuangan dari tanggung jawab menurut hokum yang dialami oleh pihak ketiga dan harus dipikul oleh tertangung, atas putusan pengadilan atau penyelesaian secara damai dengan persetujuan penanggung
- Biaya pengacara, berkenaan dengan hal diatas harus ada persetujuan tertulis dari penanggung
b. Pengecualian umum (hal-hal yang tidak dijamin) dalam polis :
1. Kerugian perusahaan, kehilangan upah, berkurangnya nilai dan kerugian lainnya yang dialami tertanggung akibat tidak dapat dipakainya kendaraan karena kecelakaan
2. Alat-alat dan perkakas pengatur udara/sound system/telekomunikasi/audio visual atau sejenisnya, kecuali dipertanggungkan secara tegas dengan tambahan premi
3. Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh :
- Serangga, binatang pengerat atau binatang kecil lainnya yang sejenis.
- Kendaraan dipergunakan untuk melancarkan kendaraan lain, turut serta dalam perlombaan kecakapan/kecepatan, dipakai belajar mengemudi, menarik kereta gandeng atau dipakai untuk hal lain dari yang ditetapkan oleh polis
- Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
- Dijalankan dalam keadaan rusak atu tidak laik jalan
- Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah atau berada dibawah pengaruh minuman keras/memabukkan
- Dijalankan dijalan tertutup/terlarang atau jalanyang tidak diperuntukkan baginya
- Akibat langsung/tidak langsung dari gempa bumi, letusan gunung berapi, angin ribut/puyuh/topan, genangan air, banjir, gelombang pasar dan peristiwa geologi/meteorology lainnya kecuali sambaran petir
- Kerugian/kerusakan baik langsung/tidak langsung yang timbul karena :
* Perang, bencana perang atau keadaan perang lainnya walaupun Indonesia tidak termasuk dalam negara yang turut berperang
* Perang saudara, kerusuhan dalam negeri, pemberontakan
* Huru-hara, kerusuhan penduduk, kegaduhan, perbuatan pembalasan, pemogokan dan pengucilan kaum buruh, pemberontakan anak buah kapal
* Perbuatan sabotase, terror, kekacauan yang bersifat politik atau lainnya
* Melakukan/melalaikan suatu perbuatan yang tepat/tidak tepat dalam melaksanakan suatu perintah tindakan atau peraturan dari suatu instansi, badan militer/sipil/pengadilan/polisi/politik dari pemerintah Indonesia atau asing
* Nasionalisasi, komflikasi, rekwisisi, penyitaan untuk tujuan militer
* Penggunaan kendaraaan untuk tugas operasional kepolisian/militer (termasuk pegawai sipil kepolisian/militer)
- Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh penumpang/barang-barang/muatan sewaktu naik/dinaikka dimuat kedalam/keatas, sewaktu berada didalam/atas atau waktu turun/diturunkan/dibongkar dari kendaraan itu, termasuk disebabkan oleh peralatan yang digunakan untuk bongkar muat.
- Kerusakan/kerugian yang disebabkan oleh getaran berat kendaraan atau muatannya pada jalan, viaduk jembatan atau pada konstruksi dan bangunan yang terdapat di bawah/atas/samping jalan dan didalam tanah
4. Kerugian/kerusakan dari kendaraan yang disebabkan oleh reaksi inti atom
5. Kerugian/kerusakan dari bagian kendaraan karena kesalahan pada konstruksi atau material, aus, sifatnya sendiri atau suatu sebab intern lainnya pada bagian itu atau pada mesinnya yang disebabkan oleh salah mempergunakannya
6. Kerugian/kerusakan pada ban kendaraan, kecuali jika kerugian/kerusakan itu disebabkan oleh peristiwa yang mengakibatkan kerugian/kerusakan pad a kendaraan yang dapat diberikan ganti rugi
E. Perselisihan/Arbitrase (point e.5) :
a. Apabila timbul perselisihan antara penanggung dengan tertanggung dalam penafsiran/pelaksanaan ketentuan polis, diselesaikan melalui arbitrase/juru pisah
b. Tata cara arbitrase :
1. Pihak yang mengajukan harus memberitahukan keinginannya secara tertulis kepada pihak lainnya
2. Jumlah juru pisah adala 3 orang yang dipilih oleh tertanggung dan penanggung
c. Tugas juru pisah :
1. Menetapkan peraturan-peraturan acar arbitrase
2. Mengambil keputusan yang adil obyektif/tidak memihak
3. Para juru pisah harus memutuskan pihak mana yang harus memikul sebagian atau seluruh biaya arbitrase dan biaya pengacara kedua belah pihak
4. Mengusahakan agar akta asli yang berisi keputusannya diserahkan ke kantor panetera pengadilan setempat
5. Tugas juru pisah berlaku sampai akta keputusan asli tersebut diterima oleh kantor panitera pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...