A. Syarat-syarat puasa
Syarat wajib puasa :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Mampu
5. Mukim
6. Tidak haidh dan tidak nifas
Syarat sah puasa :
1. Niat
2. Dilaksanakan pada waktunya
B. Hal-hal yang membatalkan puasa :
1. Makan dan minum dengan sengaja. Jiaka makan dan minum tersebut tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya) : “Barang siapa yang terlupa sedangkan ia berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Jama’ah)
.
2. Muntah dengan sengaja. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya) : “Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja maka ia tidak diwajibkan meng-qodho’, dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya meng-qodho’.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim)
3. Istimna’ (onani/masturbasi), yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja
4. Haidh dan nifas
5. Berhubungan suami istri (berjimak)
C. Qodho’, Fidyah, dan Kafarah bagi yang Tidak Berpuasa
Meng-qodho’ puasa artinya mengganti hutang puasa pada hari-hari yang lain di luar Ramadhan. Qodho’ puasa bisa dimulai semenjakawal bulan Syawal hingga akhir bulan Sya’ban, selain pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa serperti hari ‘Id dan hari-hari Tasyriq. Dan pelaksanaan qodho’ diutamakan untuk disegerakan
Adapun fidyah adalah pengganti puasa untuk orang-orang yang sudah tidak lagi mampu berpuasa, dan besarnya minimal ¼ sha, atau 1 mud, atau sekitar 7 ons beras, untuk 1 hari tidak berpuasa. Lebih baik jika lebih dari itu. Dapat juga dalam bentuk makanan matang atau yang senilai harganya.
Adapun kafarah adalah denda yang dikenakan bagi yang berhubungan suami istri (berjimak) pada siang Ramadhan, dalam bentuk secara berurutan sebagai berikut :
1. Memerdekakan budak, apabila tidak mampu/tidak ada, maka ;
2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut, apabila tidak mampu, maka :
3. Memberikan makan kepada 60 orang miskin, masin-masing sejumlah sama dengan fidyah.
D. Berikut adalah orang-orang yang tidak berpuasa dan berikut konsekuansinya :
1. Tidak wajib berpuasa dan tidak sah puasanya :
a. Orang kafir
b. Orang gila
2. Wajib berbuka dan wajib qodho’ : Wanita nifas dan haidh
3. Boleh berbuka dan wajib qodho’ :
a. Orang sakit
b. Musafir
c. Wanita hamil/menyusui, apabila berat untuk berpuasa (menurut ulama Hanafiyah) atau khawatir atas dirinya (menurut mayoritas ulama)
d. Pekerja berat yang tidak mampu untuk berpuasa, dan ada alternative pekerjaan lain selepas Ramadhan
4. Boleh berbuka dan wajib fidyah :
a. Yang lanjut usia dan berat untuk berpuasa
b. Yang sakit dan tidak ada harapan sembuh
c. Wanita hamil/menyusui, apabila berat untuk berpuasa (menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)
d. Pekerja berat yang tidak mampu untuk berpuasa, dan tidak ada alternative pekerjaan lain selepas Ramadhan
5. Batal puasanya dan wajib qodho yang makan dan minum dengan sengaja
6. Tidak berpuasa dan wajib qodho’ dan fidyah :
a. Wanita hamil/menyusui yang khawati atas dirinya dan janinya (menurut mayoritas ulama selain ulama Hanafiyah)
b. Yang mengakhirkan qodho’ puasa hingga datangnya Ramadhan berikutnya
7. Batal puasanya dan wajib qodho’ dan kafarah yang berhubungan suami istri disiang hari Ramadhan
Mengenai wanita hamil/menyusui yang tidak berpuasa, perlu dicatat bahwa :
Karena ada tiga fatwa dari para ulama mengenai konsekuensi bagi wanita hamil/menyusui yang tidak berpuasa disebabkan berat untuk berpuasa (sebagaimana disebutkan diatas), maka kita bisa menyikapinya sebagai berikut :
a. Apabila ia wanita yang sering hamil, seyoganya ia membayar fidyah, sebagaimana fatwa Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
b. Apabila ia wanita yang tidak terlalu sering hamil dan mampu untuk meng-qodho’, maka seyogyanya ia meng-qoho’ hutang puasanya, sebagaimana fatwa para ulama Hanafiyah.
c Apabila dengan meng-qodho’, iapun mempunyai keleluasaan harta, seyogyanya sambil meng-qodho’ disertai dengan membayar fidyah, sebagaimana fatwa para ulama Syafiyah dan Hanabilah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar