Selasa, 31 Agustus 2010

Amaliyah Pasca Ramadhan



1. ‘Idul Fitri
Ada dua ‘Id (Hari Raya) bagi umat Islam, yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, yang keduanya adalah bagian dari syiar Islam yang seyogyanya dihidupkan
Hukum ‘Id
a. Diharamkan untuk berpuasa pada hari ‘Id, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang artinya :
“Nabi SAW melarang untuk berpuasa pada dua hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha.” (HR. Bukhari dan Muslim)
b. Disunnahkan bagi semua orang beriman, laki-laki dan perempuan, untuk keluar melaksanakan shalad ‘Id, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits Ummu ‘Athiyyah yang artinya :
”Kami diperintah Rasulullah SAW untuk mengeluarkan mereka pada hari ‘Idul Fitri dan ‘idul Adha, wanita yang baru baligh, , wanita haidh dan wanita yang dipingit. Dan agar wanita-wanita haidh tidak mendekat ke tempat sholat tetapi turut menyaksikan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Disunnahkan untuk melaksanakan shalat ‘Id secara berjamaah di lapangan, dengan takbir 7 kali pada raka’at pertama dan 5 kali pada raka’at kedua, sebagaimana diriwayatkan dari para sahabat, seperti Umar, Utsman, Ali, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan yang lainnya.
d. Disunnahkan bagi imam untuk berkhutbah setelah shalat ‘Id
e. Tidak ada shalat qabliyah dan ba’diyah di tempat shalat
Adab ‘Id
a. Mandi sebelum keluar untuk shalat ‘Id
b. Makan sebelum berangkat shalat ‘Idul Fitri
c. Bertakbir dimulai ketika berangkat menuju tempat shalat dan berhenti ketika imam datang
d. Kembali dari tempat shalat dengan tidak melalui jalan yang dilalui ketika berangkat
2. Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Disunnahkan atas orang beriman untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian disambungnya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama satu tahun.” (HR. Muslim)
Dan disunnahkan untuk melakukan puasa ini sesegera mungkin, dimulai pada hari kedua dari bulan Syawal secara berurutan, meskipun diperkenankan juga untuk dilakukan dengan cara tidak berurutan, sebagaimana juga diperkenankan untuk dilakukan di tengah bulan atau di akhir bulan

1 komentar:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...