Selasa, 12 April 2011

Perusahaan Asuransi Tidak Penuhi PP No. 81 Terima Surat Peringatan


Pagi sobat Asuransi Hot News…masih semangat khan di awal minggu ini, semoga sobat sehat selalu agar dapat terus berkarya. Melanjutkan perkembangan informasi yang pernah saya berikan mengenai kewajiban pemenuhan modal yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi di Indonesia yaitu sebesar Rp. 40 Miliar.

Beberapa waktu yang lalu Bapepam-LK memberikan kelonggaran waktu kepada perusahaan asuransi di Indonesia untuk memenuhi ketentuan PP No. 81/2008 hingga akhir bulan kemarin atau tepatnya pada tanggal 31 Maret 2011 kemarin. Informasi terakhir yang didapat 10 Perusahaan asuransi umum dan 4 perusahaan asurasni jiwa yang masih belum memenuhi modal minimum yang disyaratkan.

Sebelum sanksi diberikan, perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan PP No. 81/2008 akan menerima surat peringatan sebanyak tiga kali. Dimana surat peringatan tersebut akan diberikan dengan selang waktu masing-masing satu bulan. Setelah surat tersebut tidak segera di tanggapi oleh pihak perusahaan asuransi, maka pada bulan berikutnya perusahaan tersebut akan diberikan sanksi tegas yaitu pembatasan kegiatan usahanya berlaku sejak ditetapkan hingga jangka waktu 12 bulan.

Jika perusahaan asuransi yang terkena sanksi tersebut masih juga belum bisa memenuhi ketentuan pemenuhan modal yang ditentukan, maka Menteri Keuangan akan memberikan sanksi lebih tegas lagi yaitu mencabut izin perusahaan asuransi tersebut.

Masih belum ada daftar resmi yang diberikan oleh Bapepam-LK mengenai nama 10 perusahaan asuransi umum dan 4 perusahaan asuransi jiwa yang masih belum memenuhi ketentuan PP No. 81/2008 tersebut. Namun ada informasi sedikit, bahwa perusahaan yang belum mencapai modal minimum bisa dilihat dari kinerja perasuransian tahun 2009.

Ok..segitu dulu informasi yang dapat saya berikan, semoga informasi yang sedikit ini…terutama yang terakhir itu dapat memberikan sesuatu yang positif bagi sobat Asuransi Hot News. Simak terus informasi yang ada pada blog ini, jangan sampai terlewat ya …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...