Selamat pagi sobat…bagaimana khabar kalian semua..semoga dalam keadaan sehat selalu. Sudah lama kita tidak mendengar perkembangan RUU BPJS (Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) setelah beberapa kali mengalami kegagalan dalam mempersatukan visi antara pemerintah dan panitia khusus. Kali ini panitia khusus sepertinya memberikan sikap tegas kepada pemerintah untuk dapat segera meneruskan pembahasan masalah RUU BPJS agar tidak berlarut-larut dan agar dapat segera dijalankan.
RUU BPJS saat ini sangat diperlukan oleh masyarakat, oleh sebab itu wajar kiranya jika pansus sangat mendesak agar RUU BPJS ini segera diselesaikan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat lebih diprioritaskan terutama pada pelayanan kesehatan.
Pansus RUU BPJS memberikan batas waktu sebelum 8 April 2011 kepada pemerintah untuk melanjutkan pembahasaa RUU ini. Jika pemerintah tidak bersedia untuk melanjutkan pembahasan maka pansus akan segera melaporkan kepada Badan Musyawarah pimpinan DPR dan paripurna bahwa pembahasan telah selesai, namun jika pemerintah bersedia maka pansus akan meminta perpanjangan waktu.
Melihat pemerintah yang masih belum memberikan sikap, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket dan melakukan impeachment jika tidak ada kepastian RUU BPJS hingga Juni 2011. Hal ini merupakan bentuk perlawanan ekstra perlemen dalam upaya untuk mendesak pemerintah menyetujui pembentukan BPJS.
Meskipun semua fraksi menyetujui adanya RUU BPJS namun sepertinya pansus mengalami dinamika dengan pemerintah. Agar tercapai adanya kata mufakat, diharapakan pansus dapat segera berembuk kembali dengan pemerintah untuk menindaklanjuti RUU BPJS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar