Selasa, 18 Januari 2011

Peraturan Baru Bagi Perasuransian Nasional

Ada informasi terbaru dari Bapepam-LK bagi sobat Asuransi Hot News, adanya peraturan baru mengenai perasuransian di Indonesia. Yang pertama mengenai Peraturan Menterai Keuangan tentang Asuransi Syariah dan kesehatan perusahaan Asuransi. Untuk Peraturan Menteri Keuangan tentang Asuransi Syariah telah selesai di bahan dan dalam proses legalisasinya. Sedangkan untuk Peraturan Menteri Keuangan tentang kesehatan perusahaan Asuransi diperkirakan pada bulan Januari ini draft-nya akan didistribusikan kepada pelaku usaha dan asosiasi agar mendapatkan masukan yang diperkirakan akan membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga minggu.

Peraturan Menteri Keuangan tetang Asuransi Syariah ini mengatur mengenai batasan risk based capital (RBC) perusahaan yang dipersyaratkan pada dasar prinsip Asuransi Syariah, dengan pengelolaan resiko dengan pola sharing antar peserta. Selain itu juga mengatur tentang pemisahan dan besaran dana perusahaan yang meliputi dana cadangan perusahan, dana Tabarru (dana hasil dari konstribusi peserta) dan dana Qardh (pinjaman dana Tabarru untuk pembayaran klaim). Peraturan Menteri Keuangan tentang Asuransi Syariah ini merupakan penggati atas peraturan sebelumnya yaitu KMK No. 24/2003

Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan tentang kesehatan perusahaan Asuransi akan mengatur investasi perusahaan, termasuk dari premi yang diperoleh melalui produk gabungan Asuransi dan investasi yaitu unit linked. Dalam peraturan tersebut diberikan batasan maksimal yang diperbolehkan dalam penempatan investasi perusahaan Asuransi, terutama pada instrument yang memiliki pergerakan sangat fluktuatif, karena dinilai berisiko tinggi.

Peraturan ini berfungsi untuk dapat mengamankan aset perusahaan dan melindungi nasabah dari hal yang tidak diinginkan, sehingga tidak terjadi kerugian yang besar jika terjadi anjloknya nilai investasi perusahaan dan kedua belah pihak akan merasa aman.
Tetap semangat sobat Asuransi Hot News, semoga peraturan ini akan dapat menguntungkan nasabah dan perusahaan Asuransi sehingga keduanya dapat terlindungi. Kejadian seperti Asuransi Bakrie Life tidak terjadi lagi, tetaplah maju Indonesia-ku

2 komentar:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...