Peraturan Menteri Keuangan tetang Asuransi Syariah ini mengatur mengenai batasan risk based capital (RBC) perusahaan yang dipersyaratkan pada dasar prinsip Asuransi Syariah, dengan pengelolaan resiko dengan pola sharing antar peserta. Selain itu juga mengatur tentang pemisahan dan besaran dana perusahaan yang meliputi dana cadangan perusahan, dana Tabarru (dana hasil dari konstribusi peserta) dan dana Qardh (pinjaman dana Tabarru untuk pembayaran klaim). Peraturan Menteri Keuangan tentang Asuransi Syariah ini merupakan penggati atas peraturan sebelumnya yaitu KMK No. 24/2003
Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan tentang kesehatan perusahaan Asuransi akan mengatur investasi perusahaan, termasuk dari premi yang diperoleh melalui produk gabungan Asuransi dan investasi yaitu unit linked. Dalam peraturan tersebut diberikan batasan maksimal yang diperbolehkan dalam penempatan investasi perusahaan Asuransi, terutama pada instrument yang memiliki pergerakan sangat fluktuatif, karena dinilai berisiko tinggi.
Peraturan ini berfungsi untuk dapat mengamankan aset perusahaan dan melindungi nasabah dari hal yang tidak diinginkan, sehingga tidak terjadi kerugian yang besar jika terjadi anjloknya nilai investasi perusahaan dan kedua belah pihak akan merasa aman.
Tetap semangat sobat Asuransi Hot News, semoga peraturan ini akan dapat menguntungkan nasabah dan perusahaan Asuransi sehingga keduanya dapat terlindungi. Kejadian seperti Asuransi Bakrie Life tidak terjadi lagi, tetaplah maju Indonesia-ku
insya Allah keduanya dapat manfaat. amin.
BalasHapusvisit here and ki$$ing to, :) thx for coming.
BalasHapus