Beberapa hari lalu RUU mengenai Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) dicoba untuk dibahas kembali oleh panitia khusus tersebut bersama dengan delapan kementerian antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM. BPJS ini merupakan badan penyelenggara yang akan mengurus sistem Jaminan Sosial dimana akan mengatur Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian.
Setelah lama mengalami reses, parlemen akan mencoba kembali untuk berdiskusi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti pembahasan RUU tersebut yang masih menggantung dan belum terselesaikan.
Saat dilakukan diskusi pada akhir bulan Oktober lalu pemerintah sudah menolak bentuk BPJS tunggal yang dituangkan dalam inventarisasi masalah yang diajukan kepada parlemen.
Penolakan yang dilakukan pemerintah dinilai oleh DPR tidak disertai dengan keinginan untuk merubah sesuai bentuk yang diinginkan oleh pemerintah atas badan penyelengara, hal ini meyebabkan munculnya kesan bahwa pemerintah mengulur-ulur waktu.
Seperti yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004, bahwasannya jaminan sosial ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jadi alangkah baiknya jika pemerintah dapat menyelesaikan RUU ini dan segera disahkan menjadi Undang-Undah. Dengan begitu semua lapisan masyarakat dapat segera merasakan perlindungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar