Rabu, 08 September 2010

Fiqih Mudik 2


Ada beberapa keringanan yang diberikan kepada orang musafir, diantaranya sebagi berikut :
1. Meng-qashar (memendekkan) shalat
2. Menjamak (menggabungkan) shalat
3. Tidak berpuasa Ramadhan dengan ketentuan wajib meng-qodho’
4. Mengerjakan shalat sunnah diata kendaraan dengan menghadapi sesuai arah kendaraan
5. Mengusap sepatu selama tiga hari tiga malam
Meng-qashar Dan Menjamak Shalat
Diperbolehkan bagi seorang musafir untuk meng-qashar (memendekkan) shalat yang berjumlah 4 raka’at menjadi 2 raka’at (shalat dhuhur, ashar dan isya’) dan menjamak (menggabungkan) dua shalat di satu waktu (antara dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’), baik diwaktu yang pertama (jamak taqdim) atau di waktu yang kedua (jamak ta’khir), berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Waktu mulai meng-qashar shalat : Para ulama sepakat bahwa seorang musafir baru diperkenankan untuk meng-qashar shalat, apabila ia telah meninggalkan kampungnya (Al-Ijma’ karya Ibnu Mundzir), berdasarkan hadits Anas ra :
Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah SAW melaksanakan shalat dhuhur di madinah 4 raka’at dan melaksanakan shalat ashar di Dzul Hulaifah 2 raka’at.” (HR. Bukhari)
Cara meng-qashar dan menjamak shalat : Apabila seorang musafir telah meninggalkan kampunya dan tiba waktu shalat dhuhur, maka ia bisa menjamak sekaligus meng-qashar dhuhur dan ashar diwaktu tersebut. Bisa juga ia menunggu hingga tiba waktu ashar kemudian menjamak sekaligus meng-qashar dhuhur dan ashar di waktu ashar. Demikian pula ia bisa melakukan hal yang sama untuk shalat maghrib dan isya’
Ada tiga kondisi bagi seseorang untuk menjamak atau meng-qashar shalat dalam perjalanan :
Pertama : Jika musafir dalam keadaan jalan pada waktu shalat pertama (dhuhur dan Maghrib) dan singgah pada waktu shalat yang kedua (ashar atau isya’), seyogyanya ia menjamak shalatnya dengan cara jamak ta’khir. Menjamak seperti ini serupa dengan menjamak shalat di Muzdalifah pada saat haji.
Kedua : Jika musafir singgah di waktu shalat yang pertama dan dalam keadaan jalan diwaktu shalat yang kedua, maka seyogyanya ia menjamak shalatnya dengan cara jamak taqdim. Menjamak shalat seperti ini serupa dengan menjamak shalat di Arafah waktu haji.
Ketiga : Jika musafir singgah di setiap waktu shalat, maka yang sering dilakukan Rasulullah SAW tidak menjamak shalat, melainkan shalat pada waktunya masing-masing dengan cara di qashar. Beginilah yang dilakukan Rasulullah SAW ketika berada di Mina pada hari Tarwiyah.
Shalatnya seorang musafir dibelakang mukim (tidak safar) dan sebaliknya : Seorang musafir diperkenankan untuk bermakmum kepada seorang mukim dengan kewajiban menyempurnakan shalatnya sebagaimana shalatnya imam. Dan sebaliknya, seorang mukim diperkenankan untuk bermakmum kepada seorang musafir dengan kewajiban menyempurnakan shalatnya (menambah 2 raka’at lagi, setelah imam mengucapkan salam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...