Secara bahasa, I’tikaf berarti menetap, mengurung diri atau menahan diri (QS 2:187). Adapun menurut pengertian syar’I I’tikaf berarti menerapnya seorang muslim/muslimah yang berakal sehat yang tidak sedang berhadats besar didalam masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah dengan cara-cara tertentu.
Hukum i’tikaf
Mengenai hukum i’tikaf, para ulama membaginya menjadi dua macam yaitu wajib dan sunnah. I’tikaf wajib ialah i’tikaf yang disertai dengan nadzar, sedangkan menepati nadzar adalah wajib (QS. Al-Hajj:29, HR. Bukhari, Nasa’I dan yang lain). Sedangkan i’tikaf sunnah ialah i’tikaf yang dilakukan oleh muslim secara sukarela untuk ber-taqarrub kepada Allah dan untk meneladani Rasullullah SAW.
Adapun i’tikaf dibulan Ramadhan, khususnya di sepuluh hari terakhir, hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Apa hukum i’tikaf bagi wanita muslimah?
I’tikaf disunnahkan bagi muslim maupun muslimah. Namun bagi muslimah jika hendak beri’tikaf di masjid hendaknya dilakukan bersama suaminya atau mendapat izin darinya. Jika belum punya suami, maka harus mendapat izin dari orang tua atau mahramnya. Dan dalam pelaksanaanya hendaknya tidak menimbulkan fitnah.
Syarat dan rukun i’tikaf :
1. Beragama Islam
2. Berakal/mumayyiz
3. Suci dari hadats besar (junub, haidh dan nifas)
4. Berniat
5. Dilaksanakan di masjid
Berapa lama kita melakukan i’tikaf?
I’tikaf wajib harus dilaksanakan sesuan dengan nadzar yang telah diucapkan. Sedangkan untuk i’tikaf sunnah, tidak ada batasan waktu tertentu. Seberapapun lamanya seseorang menetap dalam masjid dalam batas yang wajar untuk dikatakan sebagai menetap dengan niat untuk i’tikaf, maka hukumnya sah sebagai i’tikaf yang insya Allah berpahala
Adapun cara memulai i’tikaf, maka kapanpun ia masuk masjid dengan niat untuk i’tikaf, maka sejak saat itu berarti ia telah mulai i’tikaf sampai ia keluar dari masjid. Adapun yang hendah beri’tikaf selama sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka seyogyanya ia mulai masuk masjid sebelum waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Yang disunnahkan dalam i’tikaf
1. Banyak melakukan ibadah sunnah, seperti shalat, membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, berdo’a dan bentuk-bentuk ketaatan lainnya
2. Mengkaji dan mengikuti kajian ilmu-ilmu syar’i
3. Seyogyanya melakukan ibadah-ibadah tersebut diatas dengan sendiri.
Yang dimakruhkan dalam i’tikaf
1. Banyak melakukan hal-hal yang tidak terkait dengan kepentingan i’tikaf
2. Banyak berkumpul untuk bercanda, bersenda gurau dan semacamnya
3. Diam dan tidak berbicara dengan menganggap hal tersebut adalah suatu bentuk kegiatan i’tikaf
Yang mubah (boleh dilakukan) dalam i’tikaf
1. Menemui keluarga yang menjenguk
2. Keluar masjid untuk menunaikan keperluan yang tidak mungkin untuk dihindarkan
3. Makan, minum dan tidur didalam masjid dengan keharusan menjaga kebersihan dan kerapiannya
Yang Membatalkan i’tikaf
1. Keluar dari masjid dengan sengaja tanpa ada keperluan yang diperbolehkan
2. Melakukan hubungan suami istri (berjimak)
3. Hilangnya akal karena mabuk atau gila
4. Haidh atau nifas
5. Murtad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar