Selasa, 30 April 2013

Tarif Acuan Premi Asuransi Banjir Akan Dikeluarkan Awal Semester II


Beberapa waktu lalu AAUI membuat pembaharuan pada Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir atas Asuransi Risiko Banjir dengan mengeluarkan Surat Keputusan AAUI, SK No. 02/AAUI/2013, Surat Keputusan tersebut menggantikan SK No. 505/AAUI/2005.

Dalam SK Nomor 02 yang diperuntukkan untuk asuransi propert ini mengatur beberapa perubahan tentang zona banjir.

Pada SK Nomor 505, zona banjir dibagi menjadi 3 kawasan, yaitu kawasan industri, konvensional dan domestik. Sedangkan pada SK No. 02 zona banjir dibedakan berdasarkan pada :

-  zona low yaitu daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 cm dengan tarif 0,045%
-  zona moderat yaitu daerah yang pernah banjir dengan ketinggian 30 cm-60 cm dengan tarif 0,17%
-  zona tinggi yaitu daerah yang pernah banjir dengan ketinggian diatas 60 cm dengan tarif 0,52%

Selain itu dalam SK Nomor 02 juga mengatur tarif tambahan atau loading rate untuk bangunan dengan Kelas Konstruksi I yang memilki basement , dimana loading rate tersebut ditentukan oleh  penilai.

Namun SK Nomor 02 ini ditentang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap berpotensi melanggar  pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Oleh sebab itu KPPU meminta agar AAUI membatalkan SK Nomor 02 tersebut karena melihat adanya potensi kartel dari penetapan premi tersebut. KPPU mengharapkan bahwa pengaturan industri jasa asuransi termasuk penetapan tarif premi risiko banjir ini diatur dan ditetapkan oleh regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menindaklanjuti hal tersebut saat ini AAUI telah membatalkan SK Nomor 02 yang telah diterbitkannya dengan SK Nomor 07/AAUI/2013.

Sedangkan OJK telah membentuk tim untuk yang kemudian akan dikembangkan menjadi lembaga rating independen. Lembaga ini memiliki tugas untuk menyiapkan rate acuan premi untuk produk-produk asuransi tertentu yang kemudian diusulkan kepada OJK.

Diperkirakan OJK akan mengeluarkan tarif acuan premi asuransi banjir pada awal semester II ini, dimana tim dari OJK akan mengolah kembali tarif premi asuransi banjir versi AAUI yang telah dibatalkan ditambah dengan data klaim banjir 2013 dan juga data lainnya terkait peta zona banjir.

1 komentar:

  1. Wah, keren nih kalau polis asuransi anjir ada...Jakarta pasti banyak yang berminat nih om. Thank om untuk ulasannya.

    BalasHapus

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...