Awan mendung masih begelayut pada Asuransi Jiwa Bakrie dimana beberapa waktu lalu banyak nasabah menuntut pembayaran, memang izin usaha Bakrie Life masih belum dicabut oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal tersebut belum dilakukan dikarenakan Bapepam-LK masih menunggu penyelesaian kewajiban Asuransi tersebut kepada nasabahnya.
Permasalahan pada Asuransi Jiwa Bakrie ini bermula ketika Diamond Investa, produk Asuransi yang berbasis pada investasi dari Bakrie Life mangalami gagal bayar. Nilai investasinya jeblok sehingga perusahaan tidak mampu untuk membayar pokok investasi kepada nasabahnya.
Saat ini Bakrie Capital sebagai pemegang saham dari Bakrie Life masih berupaya untuk memberikan pinjaman kepada Bakrie Life yang digunakan untuk membayar dana nasabah.
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Bakrie Life dengan nasabahnya, Bakrie Life akan membayar dana pokok yang gagal bayar senilai Rp. 360 miliar secara bertahap yaitu 25% pada tahun 2010, 25% lagi pada tahun 2011 sedangkan sisaya sebesar 50% akan diselesaikan pada tahun 2012.
Dari 25% tersebut akan dibayarkan secara berkala sebanyak delapan kali pada setiap akhir kuartal dalam dua tahun yaitu bulan Maret, Juni, September dan Desember. Sedangkan pada bulan Januari 2012 disepakati pembayaran sebesar 50% dari total nilai gagal bayar tersebut.
Semoga permasalahan ini cepat selesai dan nasabah bisa mendapatkan semua haknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar