Pembahasan mengenai hal ini diperkirakan akan memerlukan waktu 3 bulan untuk membuat produk asuransi bencana alam serta kebijakannya dengan premi yang berasal dari APBN agar dapat meminimalkan risiko bencana saat terjadi.
Kementrian Keuangan akan menggandeng Dewan Asuransi, Badan Meteorologi, Klimatoligi dan Geofisika (BMKG) yang dapat memonitor adanya potensi bencana.
Rencana pemerintah ini benar-benar disambut baik oleh PT. Asuransi Maskapai Asuransi Indonesia Pengelola Asuransi Risiko Khusus (Maipark) dan memastikan kesiapannya untuk dapat bekerjasama dengan pemerintah.
Sejak tiga tahun lalu Maipark telah mempersiapkannya dengan sejumlah institusi pemerintah terkait, menyusul keseriusan industri dan adanya back up dari reasuradur internasional.
Sebelumnya pemerintah menyatakan komitmennya untuk menggarap asuransi bencana ini terkait dengan adanya bencana yang secara beruntun melanda Indonesia mulai dari banjir di Wasior, tsunami di Kepulauan Mentawai hingga meletusnya Gunung Merapi di Yogyakarta.
Kita Berharap saja hal ini dapat segera terwujud, sehingga dapat membantu semua pihak jika terjadi bencana seperti sekarang
Semoga bisa terwujud dan bisa terkelola dengan baik..Nice info
BalasHapus