Tampilkan postingan dengan label 2. Ilmu Asuransi Kerugian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2. Ilmu Asuransi Kerugian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Juni 2012

Perizinan, Ruang Lingkup & Bentuk Hukum Usaha Asuransi


A. Perizinan Usaha
Izin usaha merupakan hal yang mendasar dari setiap perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan perusahaan perasuransian harus mengajukan permohonan izin usahanya dengan memenuhi persyaran dan tata cara yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain bentuk hukum, deposito wajib, tenaga ahli, program kerja dan lain-lainnya.


a.    B. Ruang Lingkup Usahanya.
Guna melakukan pengawasan terhadap usaha perasurasian, perlu kiranya kita untuk mengetahui jenis-jenis usaha perasuransian dan ruang lingkupnya. Terdapat 8 jenis usaha perasuransian yang ada di Indonesia, berikut adalah jenis-jenis dan ruang lingkupnya :
-       Perusahaan Asuransi Kerugian.
Pada perusahaan asuransi kerugian ini hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi kerugian dan usaha reasuransi kerugian.

-       Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa ini hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha nuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

-       Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi kerugian dan reasuransi jiwa. Perusahaan ini hanya dapat melakukan usaha secara tidak langsung.

-       Perusahaan Pialang
Perusahaan ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak asuransi. Dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara, perusahaan pialan asuransi bebas untuk menempatkan penutupan asuransinya kepada perusahaan asuransi mana saja yang menurut penilaiannya lebih bonafit dan ahli dibidangnya, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada tertanggung, terutama apabila terjadi klaim.
Perusahaan pialang asuransi wajib memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penganggung tentang obyek asuransi yang dipertanggungkan dan wajib menjelaskan secara benar kepada tertanggung mengenai ketentuan isi polis serta hak dan kewajiban tertanggung.
Atas dasar penunjukan dari tertanggung, perusahaan pialang asuransi dapat melakukan pengurusan penyelesaian klaim, untuk dan atas nama tertanggung atas obyek asuransi yang telah diperantarainya.
Sedangkan mengenai premi asuransi dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang asuransi ini wajib untuk menyerahkan premi tersebut kepada perusahaan asuransi sebelum berakhirnya tenggang waktu pembayaran premi yang telah ditetapkan dalam polis asuransi. Apabila perusahaan pialang asuransi terlambat menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi, maka perusahaan pialang asuransi tersebut wajib untuk bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul.
Berikut adalah larangan yang dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi :
~  Pialang asuransi dilarang untuk menutup asuransi atas obyek asuransi yang diperolehnya kepada perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.
~  Pialang asuransi dilarang untuk menerbitkan dokumen penutup sementara atau cover note atau polis sementara.
~  Pialang asuransi dilarang untuk melakukan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang merupakan afiliasi dari perusahaan pialang asuransi yang bersangkutan, kecuali mendapat persetujuan dari tertanggung.
    Yang dimaksud afiliasi disini adalah adanya hubungan antara seseorang atau badan hokum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang lain atau badan hokum lain atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.

-       Perusahaan Pialang Reasuransi
Hampir sama dengan pialang asuransi, hanya saja pada perusahaan pialang reasuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak reasuransi.
Dimana dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara reasuransi tersebut, perusahaan ini wajib untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada Penanggung Kedua atau Penanggung Ulang Reasudir atas obyek asuransi yang dipertanggungkan dan memberikan penjelasan kepada Penanggung Pertama (Ceding Company Asudir) mengenai hak dan kewajibannya. Perusahaan pialang reasuransi yang menerima pembayaran premi reasuransi dari penanggung dengan tenggang waktu pembayaran premi reasuransi yang tertera dalam perjanjian (treaty) reasuransi.

-       Perusahaan Agen Asuransi
Perusahaan agen asuransi atau seorang agen asuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha pemasaran asuransi. Dimana dalam menjalankan fungsinya tersebut, agen asuransi bertindah mewakili perusahaan asuransi.
Agen asuransi harus memiliki perjanjian keagenan asuransi dengan perusahaan asuransi tertentu. Satu agen asuransi hanya diperbolehkan untuk memasarkan produk-produk dari satu perusahaan asuransi saja. Obyek asuransi yang diperoleh agen asuransi, penutupannya harus diberikan kepada perusahaan asuransi yang diageninya. Perusahaan asuransi yang diageni bertanggung jawab atas semua tindakan agenya yang berkaitan dengan transaksi asuransi.
Agen asuransi harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkannya  berikut dengan ketentuan dalam polis, serta hak dan kewajiban dari calon tertanggung. Agen asuransi dilarang untuk menjadi agen dari perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.

-       Perusahaan Konsultan Aktuaria
Konsultan aktuaria hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa dibidang aktuaria. Usaha jasa aktuaria ini antara lain memberikan konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan analisis dan perhitungan cadangan, penyusunan laporan aktuaria, penilaian kemungkinan terjadinya risiko dan perancangan produk asuransi jiwa, serta memberikan konsultasi kepada Dana Pensiun yang menyelnggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, contohnya menghitung besarnya tanggung jawab pemberi kerja terhadap masa kerja lalu karyawan (past service liability), besarnya iuran dalam menyelenggarakan program pensiun, dll. Untuk menjaga obyektifitas dan mencegah timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest), konsultan aktuaria dilarang memberikan jasa kepada perusahaan asuransi jiwa atau dana pensiun yang merupakan afiliasi dari konsultan aktuaria yang bersangkutan.

-       Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan penilai kerugian asuransi atau adjuster asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian.
Perusahaan penilai kerugian asuransi ini dilarang untuk melakukan penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian yang merupakan afiliasi dari perusahaan penilai kerugian asurasni yang bersangkutan. Dengan demikian diharapkan perusahaan penilai kerugian asuransi dalam menjalankan fungsinya dapat bebas atau independent, obyektif dan dapat di cegah timbulnya pertentangan kepentingan, sehingga tertanggung tidak dirugikan dalam penyelesaian klaimnya.

Setiap perusahaan perasuransian hanya dapat melakukan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang perasuransian pada dasarnya dianut prinsip spesialisasi usaha. Dengan adanya spesialisasi usaha tersebut sebuah perusahaan asuransi tidak dimungkinkan menjalankan usaha asuransi kerugian dan usaha asuransi jiwa secara sekaligus dalam satu badan usaha. Ketentuan ini didasarkan pertimbangan bahwa usaha perasuransian merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta ketrampilan teknis dan khusus dalam penyelenggaraannya. Selain pengelompokan menurut jenis usahanya, usaha perasuransian dapat pula dibedakan menurut sifat usahanya, yaitu sifat sosial dan bersifat komersil.

Usaha perasuransian yang bersifat sosial menyelenggarakan program asuransi yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang, dimana berfungsi untuk memberikan perlindungan dasar bagi kepentingan masyarakat dan jenis usaha perasuransian ini hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan usaha perasuransian yang bersifat komersil menyelenggarakan program asuransi yang bersifat sukarela atau tidak bersifat wajib dan dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Nasional maupun Perusahaan Patungan.


 C. Bentuk Hukum
1.     Perusahaan Asuransi Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroaan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
2.     Perushaan Asuransi Jiwa dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
3.     Perusahaan Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
4.     Perusahaan Pialang Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
5.     Perusahaan Pialang Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
6.     Perusahaan Penilai Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
7.     Perusahaan Agen Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.
8.     Perusahaan Konsultan Aktuaria dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.

Ketentuan tentang Usaha Perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang mengenai Bentuk Hukum Usaha Bersama belum ada, maka untuk sementara ketentuan Usaha Perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
»»  READMORE...

Kamis, 31 Mei 2012

Bentuk Peraturan Dalam Asuransi


Assalammu’alaikum Wr. Wb.
 
Selamat malam sobat Asuransi Hot News…baru kali ini saya menyapa sobat malam-malam, maklum dapat inspirasinya pada malam hari jadi langsung saya tuangin disini. Kali ini saya mencoba untuk memberikan informasi mengenai peraturan perundang-undangan dalam perasuransian, nah..sobat simak baik-baik infonya ya…jangan lewatkan informasi yang bermanfaat ini.

Peraturan perundang-undangan dalam perasuransian mengatur perikatan hukum antara penanggung dan tertanggung dan juga mengatur ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan usaha perasuransian, sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap usaha perasuransian. Untuk melakukan pengawasan perlu adanya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bindang perasuransian.

Berikut adalah peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian yang telah dikelompokkan :
a. Peraturan perundang-undangan yang menitik beratkan pengaturan asuransi pada segi perikatan. Peraturan ini ditetapkan dalam KUH Perdata dan KUH Dagang.
b. Peraturan perundang-undangan yang menitik beratkan pengaturan asuransi pada segi usaha atau operasionalnya. Pengaturan ini ditetapkan dalam UU No. 2 tahun 1992 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
c. Peraturan perundang-undangan yang menitik beratkan pengaturan pada program asuransi sosial. Pada pengaturan ini ditetapkan dalam Undang-Undang tersendiri, misalnya UU No. 33 dan UU No. 34 tahun 1964 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Peraturan yang menyelenggarakan program asuransi sosial sebenarnya menyelenggarakan salah satu jenis asuransi, yaitu asuransi kerugian atau asuransi jiwa atau kombinasi dari keduanya. Oleh sebab itu perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi sosial, pengawasan dan pembinaannya tunduk pada UU No. 2 tahun 1992.





Agar tidak terlalu melebar, maka pada pembahasan ini hanya dibatasi pada peraturan perundang-undangan yang mengatur asuransi dari segi usahanya atau operasionalnya, atau mengenai usaha perasuransian. Berikut ini adalah Undang-Undang dan peraturan yang mengatur usaha perasuransian :
a. UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
b. PP No. 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
c. Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan usaha asuransi dan perusahaan reasuransi.
d. Keputusan Menteri Keuangan No. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
e. Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tetang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
f.  Keputusan Menteri Keuangan No. 226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi.

Nah sobat…semoga informasi yang sedikit ini dapat memberikan suatu pencerahan bagi sobat mengenai peraturan perundang-undangan dalam perasuransian di Indonesia.
Saya cukupkan informasi ini, tapi jangan lupa untuk terus mengikuti informasi yang ada pada blog ini, insyaallah bermanfaat bagi sobat semua.

Wassalammu’alaikum Wr. Wb.




»»  READMORE...

Senin, 19 Desember 2011

Sistem, Sifat Dan Pelaku Pengawasan

Assalammu'alaikum Wr. Wb. 


Pagi sobat asuransi hot news...aneh rasanya kalo melum menyapa sobat semua, habis libur weekend nich...biasanya paling males nich untuk bangun pagi untuk menyongsong hari pertama ini. Banyak orang  tidak menyukai hari Senin, tapi bagi saya hari Senin merupakan hari yang cukup penting karena ini berarti  waktunya untuk memberikan informasi bagi sobat semua.

Masih melanjutkan info mengenai dunia pengawasan terhadap perasuransian, kalo kemarin kita telah mengetahui pengertian, pentingnya dan tujuan dari pengawasan terhadap perusahaan asuransi, kali ini saya akan memberikan informasi mengenai sistem pengawasan yang digunakan, sifat-sifat dari pengawasan dan para pelaku pengawasan..

Penasaran khan...bagi sobat yang memang terjun kedunia asuransi atau yang sekedar mencari informasi mengenai asuransi, hal ini patut untuk diikuti. Masih nunggu yach...ok dari pada panjang lebar ga' ada ujungnya, lebih baik langsung aja ke TKP...


1.   Sistem Pengawasan

Disetiap negara memiliki sistem pengawasan yang berbeda-beda. Dinegara barat misalnya, biasanya mempergunakan 2 macam sistem sebagai berikut :

     a. Sistem Kontinental
    Sistem ini dianut oleh negara-negara di Eropa Barat, didalam sistem ini dikenal 3 hal yaitu :
              -    Sistem Publikasi
Pada sistem ini para pengusahan asuransi diharuskan untuk mempublikasikan data keuangan dan data lain yang dianggap perlu, sehingga para pemegang polis dapat mengetahui keadaan keuangan perusahaan asuransi yang dipercayainya. Falsafah dalam sistem ini adalah “kekuatan usahanya”, dimana perusaaan asuransi akan mendapat kepercayaan dari masyarakat yang merupakan sumber kekuatan dalam usahanya.

-     Sistem Norma
Pada sistem ini pemerintah menetapkan suatu norma atau kaidah atau peraturan yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan asuransi.

-     Sistem Pengawasan Materi
Dalam sistem ini pengawasan dilakukan untuk memantau segi-segi teknis dari asuransi, seperti penetapan tarif, syarat-syarat dalam polis, investasi dan lain-lainnya

        b. Sistem Anglo Saxis
   Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat, didalam sistem ini dikenal 4 hal yaitu :
-     Judicial Control
Judicial control merupakan suatu keputusan pengadilan atau Yurisprudensi yang dipergunakan sebagai alat pengawasan disamping peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Lembaga pengadilan merupakan suatu lembaga yang memberikan keputusan mengenai sengketa yang timbul karena perbedaan penafsiran atas ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat polis. Keputusan pengadilan tersebut merupakan ketentuan yang mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa. Prinsip-prinsip asuransi yang masih dianut hingga sekarang pada mulanya berasal dari keputusan Pengadilan Negara atas sengketa yang terjadi dibidang asuransi, misalnya :
~ Kasus Macaura vs Nothern Ass. Company dalam prinsip insurable interest
~ Kasus Pawsen vs Scottish Union and National dalam prinsip proximate cause
~ Kasus Castellain vs Preston dalam prinsip subrogation
~ Kasus North British & Mecantile vs Liverpool & London Globe dalam prinsip contribution, dll.

-     Legislative Control
Legislative Control merupakan suatu pengawasan yang dilakukan dimana Undang-Undang dipergunakan sebagai alat kontrolnya. Undang-Undang atau peraturan yang berlaku merupakan hasil dari Badan Legislatif, dalam Undang-Undang ini memuat ketentuan/norma/kaidah yang harus ditaati. Begitu juga dengan Undang-Undang mengenai perasuransian, dimana peraturan ini harus ditaati oleh setiap perusahaan asuransi. Undang-Undang yang dihasilkan oleh Badan Legislatif ini menjadi suatu alat pengawasan terhadap perusahaan perasuransian, dimana agar dalam setiap usaha yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan hasil dari Badan Legislatif adalah Undang-Undang No. 2 tahun 1992 mengenai usaha perasuransian.

-     Administrative Control
Administrative Control atau Administrative Law adalah peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dimana ini merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang maupun peraturan-peraturan yang belum ada yang mengaturnya (misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dll.). Dalam Administrasi Law ini biasanya memuat ketentuan-ketentuan yang lebih teknis dan rinci, karena ketentuan dalam Undang-Undang hanyalah merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mendasar saja. Selain itu biasanya Administrasi Law ini dikaitkan dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan dibidang ekonomi, dimana setiap waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga tidak mungkin diatur dalam Undang-Undang. Berikut ini contoh dari Administrasi Law atau peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah :
~ Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
~ Keputusan Menteri Keuangan No. 224 tahun 1993 tentang Kesehatan Keuangan dan Perusahaan Reasuransian.

-     Self Regulation
Self Regulation adalah suatu pengawasan yang dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Asuransi itu sendiri tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Dalam usahanya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik, maka pada Asosiasi Perusahaan Asuransi sendiri terdapat kesepakatan bersama terhadap hal-hal tertentu agar terjalin kerjasama diantara anggotanya. Kesepakatan bersama ini biasanya dituangkan dalam suatu kode etik, seperti dalam hal penggunaan standar polis, standar tarif, promosi, aturan permainan yang diciptakan sendiri oleh Asosiasi Perusahaan Asuransi dan disepakati serta harus ditaati oleh anggotanya. Berikut adalah kelebihan dan kelemahan dari pengawasan Self Regulation ;
~  Kelebihan Self Regulation :
i.    Aturan dibuat oleh para anggota asosiasi sendiri tanpa adanya pengesahan dari Badan Legislatif maupun pemerintah.
ii.   Para anggota akan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun termasuk pemerintah.
iii.  Aturan yang telah ada dapat berubah sewaktu-waktu dengan mudah, sesuai dengan perkembangan dan keperluannya.
iv.  Motivasi para anggota untuk mematuhi aturan yang telah berlaku tidak akan menimbulkan banyak pelanggaran.

~  Kelemahan Self Regulation :
i.    Aturan yang dibuat tidak mempunyai kekuatan hukum dan sanksinya sangat lemah.
ii.   Aturan yang dibuat secara rela ini mengakibatkan kurang mengikat para anggotanya untuk mematuhi aturan yang ada dalam asosiasi.
iii.  Isi peraturan yang ada lebih banyak menguntungkan bagi perusahaan asuransi, sehingga perlindungan kepada kepentingan pemegang polis terasa kurang.
iv.  Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan yang berlaku, pada umumnya diselesaikan oleh penyusun aturan itu sendiri yang bertindak sebagai penengah atau wasit sehingga keputusan yang dihasilkannya terasa kurang adil.

2. Sifat Pengawasan
Pengawasan dalam perasuransian memiliki 4 sifat yakni pengawasan preventif, pengawasan represif, pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan dari masing-masing sifat pengawasan tersebut :

       a.  Pengawasan Preventif (Preventif Control)
Pengawasan Preventif merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum perusahaan asuransi melakukan kegiatan usahanya. Diberlakukannya peraturan dan tindakan yang ditempuh untuk mencegah kemungkinan dirugikannya kepentingan masyarakat pemegang polis dan atau merugikan perusahaan asuransi lainnya.
Contoh : peraturan dalam perundang-undangan menetapkan bahwa setiap sebelum melakukan usahanya, perusahaan asuransi  diharuskan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mematuhi persyaratan yang telah ditentukan. Apabila terdapat perusahaan asuransi yang melakukan usaha tanpa izin (illegal), maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi

       b. Pengawasan Represif (Represif Control)
Pengawasan Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah perusahaan melakukan kegiatan usahanya. Sasaran pengawasan lebih diarahkan kepada memantau perusahaan asuransi apakah dalam melakukan usahanya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sistem ini apabila terdapat penyimpangan dapat segera diketahui dan akan ditegur (diperingatkan) agar segera melakukan tindakan untuk mengoreksi atau meluruskan penyimpangan yang telah dilakukan perusahaan asuransi.

       c. Pengawasan TIdak Langsung (Indirect Control)
Pengawasan Tidak Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan dengan cara meneliti, menganalisis dan mengevaluasi laporan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi, baik itu laporan secara berkala maupun laporan yang diminta setiap saat dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Dengan adanya sistem ini kegiatan usaha asuransi dapat dimonitor oleh pemerintah, sehingga apabila terjadi penyimpangan dapat diberikan teguran atau diperingatkan dan diambil tindakan bila tetap melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu dengan adanya pengawasan ini, pemerintah dapat mengetahui perkembangan perusahaan asuransi setiap saat karena laporan yang disampaikan merupakan gambaran kegiatan yang telah dilakukan selama periode tertentu

       d. Pengawasan Langsung (Direct Control)
Pengawasan Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan secara langsung, yaitu dengan mendatangi perusahaan asuransi dan melakukan pemeriksaan (pemeriksaan ditempat). Pengawasan ini dilakukan sebagai kelanjutan dari Pengawasan Tidak Langsung dan sekaligus untuk memeriksa kebenaran laporan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi.

3. Pelaku Pengawasan
    Untuk melihat siapa yang melakukan pengawasan ini, perlu kiranya kita mengetahui antara pengawasan intern (intern control) dan pengawasan ekstern (ekstern control). Berikut ini penjelasannya :

     a. Pengawasan Intern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh unit dari perusahaan asuransi sendiri, dimana ini merupakan satu kesatuan dari sistem kegiatan perusahaan. Misalnya pengawasan yang dilakukan oleh Akuntan Intern dan bagian budged control dari perusahaan itu sendiri, sesuai dengan pembagian tugas dan prosedur kerja perusahaan.

b.Pengawasan Ekstern
Pengawasan ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan atau instansi diluar perusahaan asuransi itu sendiri dalam hal ini adalah Departemen Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dimana hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akhirnya selesai juga....capek nich sob...jarinya udah bengkak semua, tapi puas sudah memberikan informasi yang terbaik untuk sobat asuransi hot news. Sekarang sobat telah mendapat ilmu baru khan, ternyata pengawasan itu tidak sekedar mengawasi akan tetapi ada bermacam-macam sistem pengawasan yang ada atau yang dianut oleh negara-negara lain.

Sobat asuransi hot news...saya cukupkan dulu informasi ini, tetap semangat jangan pernah menyerah, terus berusaha. Kejarlah cita-citamu sampai dapat, jangan lupa sebarkan informasi ini ya...biar dapat pahala.

Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi-informasi yang ada dalam blog ini, insyaallah berguna dan bermanfaat bagi sobat semua.



Wassalammu'alaikum Wr. Wb. 




»»  READMORE...

Rabu, 12 Oktober 2011

Pengertian, Pentingnya Dan Tujuan Pengawasan Dalam Asuransi


Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Pagi sobat asuransi hot news….sudah lama rasanya ga’ berbagi ilmu asuransi untuk sobat semua. Pada kali ini saya akan memberikan informasi perihal pengawasan pada usaha perasuransian di Indonesia, tapi untuk kali ini kita bahas dulu mengenai pengertian pengawasan, perlunya pengawasan dan tujuan dari pengawasan perusahaan perasuransian. Jangan tergesa-gesa dulu sob…kita bahas satu persatu ya…jadi simak baik-baik, jangan sampai terlewat. Langsung ke TKP…

Pengertian Pengawasan
Pengertian dari pengawasan dibedakan menjadi 2 yaitu pengertian secara umum dan pengertian pengawasan bila dilihat dari sisi pandang pemerintah, berikut penjelasannya :

Secara umum pengawasan diartikan sebagai suatu kejadian atau kegiatan yang dilakukan oleh manajemen untuk mengetahui apakah pelaksanaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan telah sesuai atau tidak dengan rencana atau kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Manajemen.
Apabila terjadi penyimpangan dapat segera diketahui sejauh mana penyimpangan tersebut, sehingga dapat segera dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan agar tujuan dapat tercapai.

Pengawasan pemerintah dibidang perasuransian adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan perasuransian, apakah dalam menjalankan usahanya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak hanya untuk mencari kesalahan dan memberikan sanksi kepada yang telah melanggarnya, akan tetapi lebih kepada alat untuk mencapai suatu tujuan. Oleh sebab itu pengawasan ini meliputi pengawasan terhadap peraturan, pelanggaran, penjagaan, pembatasan, pemeriksaan, tindakan dan pembinaan.
Nah..gimana udah jelas belum… udah bisa ngebedain khan antara pengertian pengawasan secara umum dan pengertian pengawasan dari sisi pandang pemerintah, sobat pasti udah pada pintar-pintar nic...kita lanjutin ya…

Pentingnya Pengawasan

Pengawasan terhadap perusahaan asuransi memang sangat diperlukan agar persaingan yang terjadi antara perusahaan asuransi dapat dipantau oleh pemerintah. Selain itu juga perkembangan  atau pertumbuhan dari perusahaan asuransi dapat diketahui dengan baik oleh pemerintah. Berikut ini adalah pendapat dari para ahli mengenai perlunya pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi :




Albert H. Mowbray, Ralph H. Blanchard, C. Arthur William Jr. dalam bukunya yang berjudul “Insurance” menyebutkan terdapat 2 alasan yaitu :
a. Karena perusahaan asuransi menjual janji sekarang, sedangkan pelaksanaannya tersebut dikemudian hari, yaitu bila terjadi  peristiwa yang dipertanggungkan benar-benar terjadi. Akan tertapi dalam pelaksanaannya, janji tersebut terkadang tidak ditepati.


b. Agar dapat menepati janji tersebut, perusahaan asuransi sangat tergantung pada kondisi keuangan. Dalam hubungan ini, investasi yang tepat sangat menentukan kondisi keuangan perusahaan. Dalam artian bahwa penempatannya maupun jenis investasi yang dilakukannya cukup aman, serta dapat memberikan hasil yang memadai.


Robert I. Mehr & Emerson Cammack dalam bukunya yang berjudul “Principle of Insurance” lebih menitikberatkan pengawasan permerintah terhadap usaha perasuransian dikarenakan adanya persaingan. Persaingan yang tidak sehat dan tidak terkendali diantara perusahaan asuransi itu sendiri dapat merugikan kepentingan masyarakat. Sehingga terdapat adanya kecenderungan perusahaan asuransi untuk melakukan usaha-usaha dalam mengejar keuntungan dengan melakukan :

a.  Memperlambat atau mempersulit penyelesaian klaim.
b. Memberikan pelayanan yang berlebihan kepada tertanggung yang memiliki risiko rendah dan terlalu membebani kepada tertanggung yang memiliki risiko tinggi.
c. Memberikan komisi yang tinggi kepada Agen atau Pialang asuransi, sehingga dapat mengurangi tingkat premi yang dapat memupuk surplus underwriting dan solvency margin dari perusahaan.

Edwin W. Patterson dalam bukunya yang berjudul “Essential of Insurance Law” menyebutkan 6 alasan perlunya diadakan pengawasan terhadap perusahaan asuransi, berikut alasannya :
a.     Kontrak asuransi yang bersifat elevator, artinya kewajiban penanggung hanya akan timbul bila peristiwa yang belum tentu terjadi benar-benar terjadi.
b.     Nilai yang diperlukan tidak sama.
c.     Kontrak asuransi yang sangat teknis
d.     Kondisi/persyaratan pertanggungan dalam kontrak asuransi yang dinyatakan dalam polis beraneka ragam, sehingga pada umumnya tertanggung kurang dapat memahami kondisi pertanggungan dengan seksama.
e.     Melindungi kepentingan tertanggung.
f.   Melindungi penanggung yang jujur & bertanggung jawab terhadap persaingan yang tidak sehat dari penanggung yang tidak jujur & tidak bertanggung jawab.

Williams & Heins dalam bukunya berjudul “Risk Management and Insurance” lebih menitikberatkan pada perlunya pengawasan  pemerintah terhadap tingkat solvabilitas, pengaturan tarif & kegiatan perdagangan pada umumnya, sehingga dapat menambahkan persaingan yang sehat.

Gordon C. Dickson dalam bukunya “Introduction to Insurance” menekankan pengawasan pemerintah terhadap usaha perasuransian hal-hal berikut ini :
a.    Solvency Perusahaan
Kondisi keuangan perusahaan sangat menentukan kemampuan dari suatu perusahaan asuransi untuk dapat memenuhi kewajiban yang dapat timbul setiap saat, sesuai yang telah dijanjikan dalam polis. Oleh sebab itu pengawasan terhadap solvency perusahaan perlu dilakukan agar kondisi keuangan perusahaann tetap solven.
b.     Kejujuran (Fairness)
Sifat dari kontrak asuransi adalah komplek, oleh sebab itu unsur kejujuran harus ada pada setiap penanggung & tertanggung. Pengawasan dilakukan terutama untuk melindungi tertanggung.
c.     Kompeten
Selain memiliki sifat komplek, kontrak asuransi juga memiliki sifat intangible, yaitu berupa janji penyediaan ganti rugi (indemnity) dengan jumlah yang pasti. Pihak yang menjanjikan ganti rugi yang kompeten untuk memenuhi janjinya.
d.     Kepentingan Asuransi (Insurable Interest)indakan
Insurable interest adalah salah satu dari prinsip yang sangat penting dalam asuransi. Prinsip ini mencegah terjadinya tindakan perjudian dalam asuransi. Suatu pengawasan perlu dilakukan agar seseorang yang tidak mempunyai insurable interest terhadap obyek asuransi tidak akan mengasuransikan obyek tersebut.
e.     Program Asuransi Wajib
Dalam program asuransi ini pengawasan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pengaturan program asuransi tertentu yang penyelenggaraannya bersifat wajib (compulsory insurance) bagi anggota masyarakat.
f.     Asuransi Nasional

     Di Negara yang maju, pemerintah menjamin risiko sosial (seperti pengangguran, kesehatan, pensiun, dll.) & pemerintah juga    membentuk badan yang menyelenggarakan program asuransi nasional tersebut.


Dari berbagai pendapat dari para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwasannya pemerintah perlu untuk melakukan pengawasan terhadap perasuransian disebabkan karena :
a.     Kepentingan masyarakan yang sangat besar terhadap asuransi.
b.     Kontrak asuransi yang sifatnya sangat teknis.
c.     Kondisi pertanggungan yang beraneka ragam, sehingga masyarakat kurang dapat memahaminya dengan baik.
d.     Kewajiban perusahaan asuransi untuk menjaga solvabilitasnya.
e.     Persaingan yang tidak sehat dari perusahaan asuransi yang tidak jujur dan tidak kompeten.
f.      Kemungkinan adanya perang tarif.
g.     Perbedaan nilai yang sangat besar (antara jumlah premi dengan jumlah uang pertanggungan) dari kesepakatan yang telah diperjanjikan.
h.     Perbedaan waktu pemenuhan kewajiban bagi penanggung & tertanggung.
i.      Insurable interest terhadap obyek yang dipertanggungkan
j.    Risiko sosial.

Tujuan Pengawasan

Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap usaha perasuransian sudah pasti memiliki tujuan, dimana tujuan dari pengawasan ini dibagi menjadi 2 yakni tujuan mikro dan tujuan makro, berikut adalah penjelasannya :
a.     Tujuan Mikro

      Secara mikro tujuan dari pengawasan pemerintah terhadap perusahaan perasuransian adalah :
    -   Untuk melindungi kepentingan setiap individu pemegang polis dari praktek usaha yang dilakukan oleh perusahaan perasuransian.
      -     Bagi perusahaan perasuransian, pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, mentaati norma atau peraturan yang berlaku dan mencegah adanya persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi sehingga dapat menghancurkan perusahaan perasuransian itu sendiri.

b.     Tujuan Makro
      Secara makro pengawasan yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menunjang perekonomian nasional serta menunjang kebijaknaan pemerintah dalam hal perekonomian, keuangan dan moneter, juga dimana asuransi berfungsi sebagai :
      -   Penghimpun Dana
               Dalam fungsi ini dimana dari kegiatan perusahaan asuransi adalah menarik dana dari masyarakat atau pemegang polis berupa premi. Dimana secara akumulasi dana yang dihimpun tersebut merupakan sumber dana pembangunan yang disalurkan melalui kegiatan investasi dalam bebagai bidang usaha.
         -     Stabilisator Pembangunan
               Dalam fungsi ini tercermin dari kegiatan yang dilakukan perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerusakan, kehilangan atau kurangnya modal usaha. Dengan memberikan ganti rugi tersebut maka pembangunan akan terus berlanjut dan berkesinambungan.

Dari penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tujuan pengawasan adalah untuk :
-       Melindungi kepentingan dari tertanggung
-     Menjaga eksistensi dan menumbuhkembangkan perusahaan asuransi serta meningkatkan peranannya dalam menunjang pembangaunan nasional.

Ok sobat…gimana sudah jelas khan sekarang mengenai pengawasan terhadap perusahaan perasuransian, paling tidak sobat sudah tahu mengenai pengertian pengawasan, perlunya pengawasan dan tujuan dari pengawasan itu sendiri. Ini merupakan dasar dari ilmu pengawasan pada perusahaan asuransi, masih ada informasi lainnya yang lebih mendalam mengenai perihal pengawasan dalam dunia asuransi. Jadi jangan lewatkan informasi selanjutnya, agar sobat tidak melewatkan informasi ini maka tetap ikut setiap informasi yang ada di sini.

Tetap semangat..jangan lupa untuk terus mencari yang menggali informasi sebanyak-banyaknya untuk upgrade ilmu biar ga’ cupu. Segini dulu informasi yang dapat saya berikan untuk sobat semua, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk tetap klik iklannya, karena dengan begitu sobat telah berpartisipasi untuk perkembangan blog ini.

Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
»»  READMORE...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...