Kamis, 31 Mei 2012

Bentuk Peraturan Dalam Asuransi


Assalammu’alaikum Wr. Wb.
 
Selamat malam sobat Asuransi Hot News…baru kali ini saya menyapa sobat malam-malam, maklum dapat inspirasinya pada malam hari jadi langsung saya tuangin disini. Kali ini saya mencoba untuk memberikan informasi mengenai peraturan perundang-undangan dalam perasuransian, nah..sobat simak baik-baik infonya ya…jangan lewatkan informasi yang bermanfaat ini.

Peraturan perundang-undangan dalam perasuransian mengatur perikatan hukum antara penanggung dan tertanggung dan juga mengatur ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan usaha perasuransian, sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap usaha perasuransian. Untuk melakukan pengawasan perlu adanya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bindang perasuransian.

Berikut adalah peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian yang telah dikelompokkan :
a. Peraturan perundang-undangan yang menitik beratkan pengaturan asuransi pada segi perikatan. Peraturan ini ditetapkan dalam KUH Perdata dan KUH Dagang.
b. Peraturan perundang-undangan yang menitik beratkan pengaturan asuransi pada segi usaha atau operasionalnya. Pengaturan ini ditetapkan dalam UU No. 2 tahun 1992 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
c. Peraturan perundang-undangan yang menitik beratkan pengaturan pada program asuransi sosial. Pada pengaturan ini ditetapkan dalam Undang-Undang tersendiri, misalnya UU No. 33 dan UU No. 34 tahun 1964 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Peraturan yang menyelenggarakan program asuransi sosial sebenarnya menyelenggarakan salah satu jenis asuransi, yaitu asuransi kerugian atau asuransi jiwa atau kombinasi dari keduanya. Oleh sebab itu perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi sosial, pengawasan dan pembinaannya tunduk pada UU No. 2 tahun 1992.





Agar tidak terlalu melebar, maka pada pembahasan ini hanya dibatasi pada peraturan perundang-undangan yang mengatur asuransi dari segi usahanya atau operasionalnya, atau mengenai usaha perasuransian. Berikut ini adalah Undang-Undang dan peraturan yang mengatur usaha perasuransian :
a. UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
b. PP No. 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
c. Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan usaha asuransi dan perusahaan reasuransi.
d. Keputusan Menteri Keuangan No. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
e. Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tetang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
f.  Keputusan Menteri Keuangan No. 226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi.

Nah sobat…semoga informasi yang sedikit ini dapat memberikan suatu pencerahan bagi sobat mengenai peraturan perundang-undangan dalam perasuransian di Indonesia.
Saya cukupkan informasi ini, tapi jangan lupa untuk terus mengikuti informasi yang ada pada blog ini, insyaallah bermanfaat bagi sobat semua.

Wassalammu’alaikum Wr. Wb.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...